Floresa.co – Merespons surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] yang menyebut Peraturan Gubernur [Pergub] NTT terkait Taman Nasional [TN] Komodo bertentangan dengan undang-undang, Pemerintah Provinsi NTT memutuskan mencabut peraturan yang terbit empat bulan lalu itu.
Namun, menurut pemerintah provinsi, pencabutan peraturan itu tidak berarti sejumlah kebijakan mereka terkait TN Komodo batal, termasuk soal rencana kenaikan biaya akses masuk yang akan diterapkan pada awal tahun depan. Kebijakan ini yang diterapkan untuk Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan sekitarnya dikendalikan oleh PT Flobamor, perusahaan daerah milik provinsi.
Pemerintah Provinsi NTT mengumumkan pencabutan Pergub Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo itu pada Sabtu, 26 November.
Pencabutan Pergub yang kontroversial itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zeth Sony Libing.
Zeth menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 dan setelah mendengar “berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata.”
Namun, Zeth mengatakan, pencabutan Pergub itu tidak berpengaruh terhadap komitmen Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi TN Komodo, yang sudah diikat dalam tiga dokumen yang telah ditandatangani.
Tiga dokumen yang diteken sebelum terbitnya Pergub itu adalah Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemprov NTT; Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai TNK dengan PT Flobamor; dan izin usaha pengelolaan jasa wisata alam (IUPJWA) untuk PT Flobamor di lahan 712,12 hektar.
“Penguatan fungsi Taman Nasional Komodo ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang setelah sempat tertunda dari tanggal 1 Agustus 2022 lalu,” ujar Zeth melalui siaran pers yang disebarkan Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT.
Dalam pernyataan sebelumnya pada 19 November, Zeth menyebut selama MoU, PKS dan IUPJSWA masih berlaku, maka PT Flobamor tetap menjalankan usaha di TN Komodo, termasuk menetapkan tarif masuk berdasarkan perhitungan bisnisnya.
Dikritik
Pernyatan Pemprov NTT menuai kritikan dari pelaku wisata dan elemen sipil, terutama terkait landasan hukum kebijakan Pemprov itu yang sudah jelas-jelas dinyatakan oleh KLHK bertentangan dengan undang-undang.
Apalagi, dalam suratnya, Menteri Siti Nurbaya Bakar menyatakan telah terjadi kesalahpahaman Pemprov NTT terhadap isi MoU dan PKS, yang pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan TN Komodo dan bukan untuk penguasaan wilayah oleh Pemprov NTT melalui PT Flobamor.
Selain itu, KLHK melarang adanya pungutan dengan dalih kontribusi untuk konservasi yang memicu kenaikan tarif masuk menjadi 3,75 juta rupiah, sebab Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tidak mewajibkan wisatawan untuk memberikan kontribusi finansial selain dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP].
KLHK juga melarang pemberlakuan sistem membership (keanggotaan), baik perorangan maupun kolektif yang ikut memicu kenaikan tarif.
Budi Widjaja, Ketua Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta [GAHAWISRI] DPC Labuan Bajo, Manggarai Barat menyatakan bingung dengan pernyataan Pemprov NTT yang seolah-olah menganggap bahwa kebijakan mereka sudah tepat, hanya dengan bersandar pada PKS dan MoU itu.
“Masa PKS dan MOU bisa mengalahkan undang-undang? Apakah provinsi lebih tinggi dari negara?” katanya kepada Floresa.co.
Ia mengatakan, jika tarif Rp 3,7 juta itu dipaksakan maka itu jelas tidak memiliki dasar hukum, karena dalam PKS tidak disebutkan tentang tarif tersebut dan PKS tersebut tidak menunjuk PT Flobamor sebagai satu-satunya perusahaan yang bisa memiliki izin usaha atau bekerja sama dengan BTNK.
“Di wilayah TNK, yang memiliki izin usaha bukan hanya PT Flobamor. Sebagai contoh, koperasi di Kampung Komodo juga memiliki izin usaha. Jadi, apabila dipaksakan segala bentuk pungutan dan tidak memiliki dasar hukum, disebut pungutan liar. Hal ini juga bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum,” jelasnya.
Venansius Haryanto, peneliti Sunspirit for Justice and Peace, lembaga riset dan advokasi di Labuan Bajo menegaskan, dengan dicabutnya Pergub maka Pemprov NTT seharusnya “sudah tidak punya dasar lagi untuk terus menjalankan kegiatannya di TN Komodo.”
Ia menjelaskan, Pergub tersebut muncul setelah publik mempertanyakan dasar hukum keterlibatan Pemprov NTT dalam mengelola konservasi di Pulau Komodo, Pulau Padar serta perairan sekitarnya yang mencapai 712,12 hektar.
Pertanyaan itu, jelas dia, muncul bersamaan dengan masifnya penolakan publik karena menilai Pemprov NTT melalui PT Flobamor melakukan monopoli pengelolaan atas TN Komodo sehingga berdampak buruk bagi ekonomi pariwisata serta masa depan konservasi.
“Sebab itu, ketika Pergub itu dicabut, dengan sendirinya jika pihak Pemprov NTT melakukan kegiatan di TNK, ini jelas merupakan sebuah tindakan melawan hukum,” katanya.
Apalagi, kata dia, poin-poin dalam surat KLHK dengan jelas menyasar hal-hal penting sebagai bentuk operasional dari keterlibatan Pemprov NTT melalui PT Flobamor.
“Dengan mencermati poin-poin dalam surat ini, sangat jelas bahwa keterlibatan Pemprov NTT dalam pengelolaan TN Komodo tak dapat direalisasikan lagi. Ibarat daging tanpa tulang, tidak bisa berjalan,” katanya.
Sejak awal Ditolak
Kebijakan Pemprov NTT, yang dituding sebagai komersialisasi dan monopoli bisnis di TN Komodo ini menuai protes publik sejak diwacanakan.
Pada 18 Juli, ribuan orang yang terdiri dari pelaku pariwisata, pegiat konservasi, masyarakat Komodo, serta berbagai elemen masyarakat sipil melakukan aksi massa di berbagai instansi pemerintah di Labuan Bajo, menentang kebijakan itu.
Aksi lainnya terjadi pada 29 Juli, di mana massa menuntut pembatalan launching aplikasi INISA di Hotel Local Collection Labuan Bajo. INISA merupakan platform digital yang menyediakan berbagai layanan publik yang didukung pemerintah Provinsi NTT dan Bank NTT, termasuk untuk membeli tiket masuk ke TN Komodo yang dikontrol oleh PT Flobamor.
Pada 1 Agustus 2022, hari pertama kebijakan tersebut hendak diberlakukan, asosiasi pelaku wisata Labuan Bajo juga mengadakan aksi mogok massal.
Aksi itu direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan, yang diterjunkan secara massif oleh pemerintah dengan pasukan tambahan dari Polda NTT. Sejumlah tempat strategis di kota itu dijaga oleh 1.000 aparat.
Puluhan pelaku wisata ditangkap saat melakukan aksi damai, enam luka-luka dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka baru dibebaskan dari tahanan setelah diduga dipaksa menandatangani pernyataan untuk menghentikan aksi mogok.
Masyarakat Komodo juga memprotes pemberian konsesi bisnis kepada PT Flobamor yang menggerus wilayah tangkapan tradisional nelayan.
Rangkaian upaya penolakan itu juga disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPR RI bersama KLHK.
Dalam dua kali kesempatan rapat itu, KLHK berjanji mengevaluasi kerja samanya dengan Pemprov NTT.