Edi Danggur: Rotok Tidak Memahami Perannya Sebagai Bupati

Edi Danggur
Edi Danggur

Floresa.co – Sikap Cristian Rotok, Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menolak menandatangani pernyataan tolak tambang mendapat kritikan keras. Ia dianggap sedang memainkan politik cuci tangan.

Sebagaimana diberitakan Floresa, di hadapan massa yang berdemo menolak tambang di Ruteng, Senin (13/10/2014), Rotok menolak menandatangani surat pernyataan yang dibawa para pendemo, yang merupakan pastor, suster dan umat Keuskupan Ruteng. (Baca: Diminta Tanda Tangan Pernyataan Tolak Tambang, Bupati Rotok Menolak)

Ia beralasan, UU No 4 Tahun2009 tentang Pertambangan masih eksis dan sebagai bupati ia sudah bersumpah untuk mentaati seluruh undang-undang termasuk UU Pertambangan.

Dalam pernyataannya, Rotok juga menyalahkan DPR yang mengesahkan UU Pertambangan dan memberlakukan UU itu bagi seluruh wilayah Indonesia. Rotok pun mengajak para demonstran membuat pernyataan tolak tambang yang lebih akademis agar dikirim ke pemerintah pusat.

Edi Danggur, advokat yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta mengatakan, Rotok memperlihatkan dirinya kepada rakyat seperti Pilatus yang mencuci tangan dan melemparkan kesalahan pada orang lain, baik pemerintah pusat, DPR, bahkan menyalahkan UU.

“Di samping itu, pernyataan-pernyataan Rotok mencerminkan bahwa dia tidak memahami esensi otonomi daerah dan perannya sebagai bupati di era otonomi daerah”, kata Edi kepada Floresa, Selasa (14/10/2014).

Ia menjelaskan, sejalan dengan diundangkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian telah diubah dengan UU No 32 Tahun 2004, bupati telah diberi kewenangan yang luas dalam bidang pemerintahan.

“Khusus untuk urusan bidang pertambangan pun, pemerintah pusat, dalam hal ini presiden yang adalah atasan Rotok  telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2001. Dalam PP tersebut, kewenangan dalam urusan pertambangan itu sepenuhnya kewenangan bupati, yang meliputi kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun tidak menerbitkan IUP”, jelas Edi.

Ia menegaskan, kalaupun kewenangan diberikan kepada gubernur dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), itu hanya kalau ada koordinat tambang yang melintasi kabupaten atau provinsi.

“Tetapi tanpa rekomendasi persetujuan bupati, maka gubernur dan Menteri ESDM pun tak bisa menerbitkan sebuah IUP”, katanya.

Menurut dia, ada kewenangan yang diberikan oleh UU bagi setiap bupati untuk menerbitkan IUP ataupun tidak menerbitkan IUP.

Terkait hal ini, Edi memberi contoh tentang apa yang dilakukan oleh Agustinus Ch Dula, Bupati Manggarai Barat.

Dula, kata Edi, berusaha memahami peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah dan pertambangan, serta kemudian berani berkampanye di hadapan masyarakat untuk membebaskan Manggarai Barat dari eksplorasi dan eksploitasi tambang.

“Itu bukan sekedar janji kampanye. Ketika terpilih, Dula berani mengambil keputusan spektakuler untuk tidak menerbitkan IUP selama dia menjadi bupati”, jelasnya.

Bahkan terhadap 10 IUP yang diterbitkan oleh Fidelis Pranda, bupati sebelumnya, kata Edi, Dula justeru berani menerbitkan surat moratorium tambang di seluruh wilayah Mabar sehingga tak ada satu pun perusahaan yang bisa beroperasi selama Dula menjadi bupati.

“Sampai sejauh ini presiden, Mendagri ataupun Menteri ESDM tidak pernah memanggil dan menegur Dula terkait keputusannya itu”, kata Edi.

Ia menjelaskan, Dula juga tidak pernah ditegur oleh Presiden, Mendagri ataupun Menteri ESDM terkait alasan ia menerbitkan surat moratorium.

“Sebab pemerintah pusat sangat memahami esensi UU Otonomi Daerah yang telah memberi wewenang penuh di bidang pertambangan kepada Bupati Manggarai Barat”.

Kata Edi, soal sumpah, sama dengan Rotok, Dula pun sebenarnya telah mengucapkan sumpah dengan lafal yang sama sebelum memangku jabatan bupati. Keduanya, kata dia, sama-sama bersumpah untuk menaati seluruh tata perundang-undangan yang berlaku.

“Bedanya, Dula menalarkan isi sumpah itu sesuai dengan konteks Manggarai Barat. Mengingat bidang pariwisata adalah program strategis dan tambang justru bisa merusak pariwisata, maka Dula menolak tambang. Itu pilihan kebijakan yang harus dihargai oleh Pemerintah Pusat”.

Edi menambahkan, Rotok juga seharusnya belajar dari kebijakan soal tambang dari Provinsi Bali. Kata dia, walaupun di bawah perut bumi Bali banyak mengandung mineral, tetapi, karena seluruh bupati di Bali mempunyai komitmen yang sama untuk menggerakkan pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD maka tak ada bupati yang menerbitkan IUP.

“Pemerintah Pusat pun tidak ada yang menyalahkan gubernur dan bupati-bupati di Bali tersebut. Tak pernah pula kita dengar ada bupati di Bali yang masuk bui karena tidak menerbitkan IUP”, katanya. “Toh semua bupati itu mengucapkan sumpah dengan lafal yang sama seperti yang diucapkan oleh Rotok sebelum memangku jabatan bupati”.

Ia menjelaskan, Rotok juga harus menyadari bahwa pemerintah pusat tidak mencampuri kewenangan bupati, untuk menerbitkan ataupun tidak menerbitkan IUP.

Buktinya, kata dia, ketika UU No 4 Tahun 2009 diundangkan, pemerintah pusat belum sempat menerbitkan peraturan pelaksanaan, maka Menteri ESDM menerbitkan sebuah peraturan, yang esensinya dinilai membatasi kewenangan bupati dalam urusan tambang.

Maka atas dasar itu, jelas Edi, Bupati Kutai Timur menggugat Menteri ESDM di Mahkamah Agung dan Bupati Kutai Timur pun menang, sehingga Peraturan Menteri ESDM pun dibatalkan.

“Apakah Rotok tidak tahu aturan hukum tersebut atau pura-pura tidak tahu, semata-mata untuk melindungi kepentingan opportunistik-pragmatis di balik penerbitan IUP-IUP itu?”, katanya.

Ia menegaskan, ada satu prinsip universal, bahwa setiap warga negara dianggap tahu akan hukum.

“Konsekuensinya, ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf. Prinsip-prinsip universal itu seharusnya berlaku lebih tegas lagi terhadap seorang bupati mengingat bupati, dalam konteks tertentu adalah penegak hukum”.

“Bagaimana hukum ditegakkan kalau seorang bupati tidak tahu hukum. Apalagi Rotok menjadi salah seorang bupati di salah satu kabupaten di sebuah negara hukum yang bernama Indonesia”, tambahnya.

Ia menegaskan, yang bisa disimpulkan dari kebijakan tambang di Manggarai dan cara Rotok membela diri, adalah, cepat atau lambat, masyarakat Manggarai akan sadar bahwa tambang justru menciptakan kemiskinan sosial dan sipil.

“Izin tambang selalu diproses di ‘ruang gelap’ oleh bupati dan perusahaan tambang. Proses demokratisasi juga dihambat, dimana penerbitan IUP tanpa didahului sosialisasi ke tengah masyarakat untuk mendapatkan pandangan masyarakat, apakah menerima atau menolak tambang”, katanya.

Ia menegaskan, dalam situasi ini “proses pemikiran kritis dengan mudah disanggah bahkan ditekan melalui aparat keamanan dan pada saat yang sama masyarakat diberi informasi yang menyesatkan”.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini