Sidang Praperadilan Kasus Terminal Reo Ungkap Jaksa Minta Uang Rp 105 Juta

Ruteng, Floresa.co – Sidang prapradilan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap upaya pihak Kejaksaan Negeri Cabang Reo meminta uang kepada tersangka berjumlah Rp 105 juta.

Sidang perdana prapradilan dengan agenda pembacaan tuntutan dan permohonan yang diajukan oleh ketiga tersangka tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ruteng, hari ini, Rabu (2/12/2015).

Ketiga tersangka antara lain, Andi Sianto, Direktur CV Tiga Bintang selaku kontraktor pelaksana, Kanisius Jani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Manggarai, dan Agustinus Yudi Riberu selaku konsultan pengawas proyek.

Mereka kini berstatus tahanan jaksa, setelah ditangkap di Kupang pekan lalu.

Dalam sidang hari ini, yang menggugat penetapan tersangka, pengacara para tersangka Dominggus Da Costa mengungkapkan, pada tanggal 1 September, saat mendampingi klienya di kantor Kejaksaan Reo, ia diminta jaksa untuk menekan tersangka membayar uang sejumlah Rp 105 juta.

spot_img

Artikel Terkini