Tunggakan Kasus Hukum Polres Mabar

Floresa.co – Tahun 2015 menjelang garis finis. Sebentar lagi memasuki tahun 2016. Sepanjang 2015 ini, Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) –  Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangangi sejumlah kasus hukum.

Setidaknya ada tiga kasus hukum yang pernah disorot Floresa.co, tetapi hingga kini, prosesnya masih kabur.

  1. Pengiriman Barang Tambang PT Manggarai Manganese

Pada 8 Januari 2015, Polres Mabar menyita 408 kilogram barang tambang yang belakangan diketahui milik PT Manggarai Manganese (PT MM), sebuah perusahaan tambang mangan yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Barang tambang tersebut disita karena tidak memiliki izin pengiriman dari Pemkab Matim sesuai UU No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Menurut Kapolres Mabar saat itu, AKBP Jules Abraham Abas, setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta, barang siataan tersebut positif mengadung mineral mangan, sedikit emas dan perak.

Karena itu, PT MM dinyatakan melanggar undang-undang. “Nanti kita cari siapa yang paling bertanggung jawab. Dia yang nanti kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

spot_img

Artikel Terkini