Tunggakan Kasus Hukum Polres Mabar

Baca Juga

Polres Mabar  mencium aroma tak sedap dari pengerjaan proyek ini. Berdasarkan keterangan penyidik, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi (spek). Tak hanya itu, di lapangan juga ditemukan sejumlah titik kerusakan.

Penyidik kemudian memeriksa Jimi Ketua, selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut pada 13 Mei 2015.

Pemeriksaan makin gencar dilakukan pada 14 September hingga 29 September 2015. Setidaknya ada 21 saksi yang diperiksa pada saat itu.

Namun, kepolisian belum pernah memeriksa Agustinus Ch Dula yang disebut oleh beberapa saksi memiliki peran dalam proyek tersebut.

Kepolisian beralasan, Dula belum bisa diperiksa karena merupakan salah satu kandidat dalam Pilkada Mabar  2015. Polisisi berjanji akan memeriksannya setelah proses Pilkada.

Penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini pada 9 September 2015. SPDP itu sudah diterima Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada 28 Oktober 2015.

Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan, dalam SPDP hanya tercantum nama-nama saksi, belum ada tersangka.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini