PILIHAN EDITORTunggakan Kasus Hukum Polres Mabar

Tunggakan Kasus Hukum Polres Mabar

Polres Mabar  mencium aroma tak sedap dari pengerjaan proyek ini. Berdasarkan keterangan penyidik, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi (spek). Tak hanya itu, di lapangan juga ditemukan sejumlah titik kerusakan.

Penyidik kemudian memeriksa Jimi Ketua, selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut pada 13 Mei 2015.

Pemeriksaan makin gencar dilakukan pada 14 September hingga 29 September 2015. Setidaknya ada 21 saksi yang diperiksa pada saat itu.

Namun, kepolisian belum pernah memeriksa Agustinus Ch Dula yang disebut oleh beberapa saksi memiliki peran dalam proyek tersebut.

Kepolisian beralasan, Dula belum bisa diperiksa karena merupakan salah satu kandidat dalam Pilkada Mabar  2015. Polisisi berjanji akan memeriksannya setelah proses Pilkada.

Penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini pada 9 September 2015. SPDP itu sudah diterima Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada 28 Oktober 2015.

Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan, dalam SPDP hanya tercantum nama-nama saksi, belum ada tersangka.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA