ReportasePeristiwaTanggapan Keuskupan Ruteng Atas Surat Mendagri Soal Pede

Tanggapan Keuskupan Ruteng Atas Surat Mendagri Soal Pede

Ruteng, Floresa.co – Kementerian Dalam Negeri sudah memerintahkan Gubernur NTT untuk menyerahkan aset Pantai Pede ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat – Flores, sesuai amanat UU No 8 tahun 2003.

Kementerian juga memerintakan untuk meninjau kembali kegiatan privatiasi Pantai Pede. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 170/3460/SJ perihal Privatisasi Pantai Pede, tertanggal 13 September 2016.

Kelompok yang kontra privatiasasi Pantai Pede, termasuk Gereja Keuskupan Ruteng mengapresiasi surat Menteri Dalam Negeri ini.

Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, Romo Marten Chen mengatakan selain lewat dialog dan aksi pernyataan sikap, Keuskupan telah mengirim surat dua kali ke gubernur dan juga surat ke presiden. Dalam surat disampikan sikap tegas keuskupan menolak privatiasi pede.

Karena itu, menurut Romo Marten kesukupan menyambut baik keputusan Menteri Dalam Negeri yang memerintahkan gubernur NTT untuk menyerahkan wewenang aset Pantai Pede ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Tapi itu bukan point utamanya. Yang mendasar adalah peruntukan Pede untuk kawasan publik sepenuhnya dan seutuhnya,”ujar Romo Marten kepada Floresa.co, Rabu 14 September 2016.

BACA JUGA:

Karena itu, lanjutnya, tuntutan yang sama disampaikan ke Pemda Manggarai Barat agar Pantai Pede tidak diinvestasikan untuk hotel dan restoran kepada pihak tertentu, tetapi dikelola sepenuhnya menjadi kawasan rekreasi dan pariwisata rakyat khususnya keluarga, anak remaja dan kaum muda.

Akan Demo Lagi

Romo Marten mengatakan gereja bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan kembali menggelar unjuk rasa di Labuan Bajo, apabila surat Menteri Dalam Negeri ini tidak dindahkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk PT Sarana Investama Manggabar, perusahaan yang ditunjuk untuk bangun hotel dan restoran di Pede oleh Gubernur NTT,Frans Lebu Raya.

“Komitmen Gereja untuk membela kepentingan masyarakat umum khususnya yang miskin dan tertindas, haknya terus diperjuangkan. Ada beberapa prinsip ajaran sosial gereja yang kita tegakkan yakni kesejahteraan umum, martabat dan hak personal warga, kewajiban penguasa untuk mengabdi kepentingan umum bukannya investor,”ujar Romo Marten, pastor yang terlibat aktif dalam advokasi Pede. (ARL/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA