Lagi, Polres Manggarai Tutup Galian Pasir, Kali Ini di Matim

FLORESA.CO – Kepolisian Resort Manggarai menutup dua lokasi galian pasir (galian C) di Kabupaten Manggarai Timur, Selasa 29 Agustus 2017 kemarin.

Dua galian tersebut berada di desa Compang Ndejing kecamatan Borong dan di desa Watu Mori (Bondo), kecamatan Rana Mese.

Dikutip dari laman Flores Editorial Penutupan aktivitas galian pasir di dua desa itu dipimpin Kanit Tipiter Aipda Risbel Pandiangan. Aparat kepolisian memasang garis polisi dua lokasi tersebut.

Seorang pengelola lahan pasir Bondo yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa sejak kemarin (28/08) para pemilik lahan pasir sudah tidak melakukan aktivitas penambangan pasir.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada penyegelan oleh pihak kepolisian pada lokasi pasir kami,”ujarnya seperti dilaporkan Flores Editorial.

Karena itu, kata sumber ini, sejumlah kendaraan seperti truck pengangkut pasir pun sudah enggan masuk lokasi tambang.

“Mereka takut kalau kendaraannya ikut ditahan seperti yang terjadi di lokasi tambang pasir Wae Reno,”ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Pores Manggarai Aldo Febrianto mengatakan para penambang diduga melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara serta UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ivan Candra, seorang warga m mengatakan selama ini pemerintah Manggarai Timur tidak pernah melakukan sosialisasi terkait proses izin terkait galian C.

“Untuk di daerah Bondo desa Watu Mori penggalian pasir sudah dilakukan puluhan tahun lalu dan selama ini tidak ada penertiban,”katanya.

Menurut Ivan, masyarakat sudah pasti mengurus perizinan jika pemerintah melakukan sosialisasi. Pemerintah kata dia selama ini hanya memungut retribusi pasir dari pemilik pasir.

“Harga pasir sendiri untuk satu ret sebesar 100.000 dan pemotongan retribusi sebesar 50.000 itu berati pemilik pasir mendapat 50.000 per satu ret,”ujarnya.

Selain dua lokasi penggalian pasir di Manggarai Timur itu, informasi yang diperoleh Floresa.co, kepolisian juga sudah menutup aktivitas penggalian pasir di Weol, Cancar Kabupaten Mangarai. Hanya informasi ini belum dikonfirmasi ke pihak kepolisian.

BACA: Bupati Manggarai Sesalkan Penutupan Galian Pasir Wae Reno

Sebelumnya, kepolisian Resort Manggarai juga telah menutup aktivitas penggalian pasir di Wae Reno desa Ranka Kabupaten Manggarai.

Penutupan ini memicu protes dari Apindo Manggarai dan bahkan dari pemkab Manggarai. Menurut Apindo dan pemkab Manggarai, penutupan galian pasir Wae Reno menghambat kegiatan pembangunan di Manggarai. Sebab, sebagian besar pasir untuk berbagai proyek infrastruktur di Manggarai dipasok dari Wae Reno. (Floreseditorial/PT/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini