Penyuap Bupati Ngada Kerap Dapat Jatah Proyek Sejak 2011

Floresa.co – Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), pihak yang diduga menyuap Bupati Ngada, Marianus Sae dilaporkan kerap mendapat jatah proyek sejak 2011 lalu.

Wihelmus dilaporkan menjadi rekan tetap untuk sejumlah proyek selama Marianus memimpin Ngada.

Marianus ditangkap KPK pada Minggu, 11 Februari 2017 di Surabaya, Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai maupun lewat transfer bank.

“Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar,” kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus merima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Terakhir yakni Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.

Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini