Sebar Hoaks Terkait Teroris, Staf PDAM Manggarai Diamankan Polisi

Ruteng, Floresa.co – Fian Roger, seorang staf Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo, Kabupaten Manggarai diamankan polisi, Sabtu, 19 Mei 2018 malam lantaran diangggap menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.

“Fian Roger diduga menyebarkan hoaks melalui akun Facebook-nya,” ujar Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu, Sabtu malam.

Melalui akunnya, Fian menulis, “Ruteng siaga 1. Terduga T masuk kota. 7 orang.”

Status Facebook tersebut diposting sekitar Sabtu sore dan mendapatkan 13 komentar dan 62 like. Umumnya komentar-komentar yang muncul dikaitkan dengan isu teroris.

“Berita hoaks tersebut membuat masyarakat resah dan pihak kepolisian dianggap tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Daniel.

Polisi pun akhirnya mencari tahu keberadaan Fian dengan mencari di kediamannya dan menghubungi ponselnya. Fian pun kooperatif sehingga mendatangi Mako Polres Manggarai pada Sabtu malam.

Di hadapan polisi, ia sempat membantah bahwa statusnya itu terkait teroris. “Dia bilang T itu bukan teroris tetapi tako, bahasa Manggarai yang artinya curi karena di kota Ruteng sekarang sedang maraknya pencurian babi,” tutur Daniel.

“Masa curi babi harus siaga satu? Akhirnya dia bilang, ‘coo ata dian ta kraengtua (bagaimana yang terbaik pak). Salah aku’,” ujar Daniel.

Fian pun diinterogasi oleh Satuan Intel lalu diperiksa oleh Satuan Reserse dan Kriminal. Ia diduga melanggar pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016.

“Jika terbukti bersalah, maka ancamannya lima sampai tujuh tahun penjara,” katanya.

Selain Fian, polisi juga mengamankan Adrianus Cangkar alias Rambo,  warga Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong.

Rambo dituding menyebarkan hoaks lewat aplikasi chat grup WhatsApp.

“Di beri tahukan kepada seluruh masyarakat di kota ruteng mulai sekarang mulai lah berhati2 karna teroris suda lolos memasuki kota ruteng pada jam 02.48 tadi malam, tujuan mereka kesana untuk meledakan gereja katedral dan kumba dan jangan brkeliaran pada malam hari mereka lolos ke ruteng lewat iteng mereka berangkat dari sana dengan menggunakan motor laut mereka ada 7 0rang. Saya atas nama STEFANUS JOHAN hanya melanjutkan karna ini diberitahukan dari surabaya pada jam 12.56 tdi malam,” demikian isi pesan Rambo.

Rambo diinterogasi bersamaan dengan Fian dan dijerat dengan undang-undang yang sama.

Daniel meminta warga untuk tidak menyebarkan berita bohong demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih diperiksa oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai.

EYS/Floresa

Catatan: Berita ini diralat pada Minggu, 20 Mei 2018 pukul 11.30 Wita, karena ada penulisan nama Adrianus Cangkar alias Rambo, yang sebelumnya ditulis Stefanus Johan. Terima kasih

spot_img
spot_img

Artikel Terkini