Kejari Manggarai Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Ruteng

Ruteng, Floresa.coProses hukum atas dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai, NTT akan dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Sukoco saat menerima aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng pada Jumat, 30 November 2018.

Sukoco beralasan, kerugian negara kasus tersebut sangat kecil yakni Rp 57 juta. Angka tersebut senilai 0,93% dari Rp 6,9 miliar total anggaran proyek tersebut.

“Kita mau mengusulkan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan,” ujar Sukoco dengan nada terbata-bata.

Kerugian negara atas kasus tersebut, kata Sukoco, tak sebanding dengan biaya perkara. Sehingga memroses lebih lanjut kasus tersebut malah akan menghabiskan anggaran negara.

Kasi Pemeriksaan Yanto Musa menambahkan total kerugian tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 3 Agustus 2018.

Proyek Tugas Perbantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tahun 2015 ini mulai diendus tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2017 Kejari Manggarai menggunakan jasa ahli dari Universitas Flores untuk memeriksa bangunan tersebut.

Tak ada rilis resmi atas temuan tersebut. Namun sejumlah informasi beredar menyebutkan kerugian negara yang ditemukan tim ahli mencapai Rp 500 juta.

Namun bersamaan dengan pindahnya sebagian jaksa yang menangani kasus tersebut, pimpinan bersama tim jaksa yang baru melakukan pemeriksaan ulang dengan mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Kejari beralasan, keahlian tim ahli dari Universitas Flores diragukan. Kejari meragukan tim ahli  universitas tersebut tak bisa mempertanggungjawabkan temuannya ketika kasus disidangkan. Keraguan tersebut berangkat dari pengalaman ketika Kejari menangani kasus korupsi pembangunan kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.

“Review ahli supaya ketika kasus dinaikkan ke penuntutan, bisa pertanggungjawaban,” ujar Yanto.

Tim ahli yang terdiri dari Politeknik Negeri Kupang pun menghitung volume proyek. Hasilnya, volume proyek mencapai 99,07%. Hasil pemeriksaan tersebut dianggap bisa dipertanggungjawabkan di persidangan.

Hasilnya mereka kaji. Di lapangan yg belum terpasang, lebih dan kurangnya mereka hitung. Itu akan kita ajukan ke persidangan dan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau diajukan ke penuntutan pasti biayanya sangat besar. Pertanyaannya apakah sebanding antara biaya yang dikeluarkan oleh negara dengan biaya penuntutan?” ujar Yanto.

NJM/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini