Ketua DPRD Mabar: Tidak Ada Alasan Pemerintah Tidak Menyegel Marina  

Labuan Bajo, Floresa.coKetua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi mempertanyakan sikap Pemeritah Daerah (Pemda) Mabar yang dinilai tidak bersikap tegas terhadap pihak Marina.

Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah menyegel bangunan itu dikarenakan beberapa bagiannya tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta tidak membayar galian C.

“Di tanggal dua Oktober, pemeritah sudah mengirim surat peringatan (SP) satu ke pihak ASDP, dalam hal ini Marina. Seharusnya, sudah diiktui SP2, SP3, yang dari penjelasan mereka, ini sebenarnya sudah kedaluwarsa, Maka, tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menyegel,” ” kata Edi kepada Floresa.co, Jumat 18 Oktober 2019.

Marina merupakan bangunan baru milik BUMN yang dikelola oleh pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Baca Juga: Perusahaan Ritel Nasional – Internasional Mulai Mengais Keuntungan di Marina Komodo – Labuan Bajo

Sejauh ini, Pemda Mabar belum mengambil sikap. Padahal, kata Edi, SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2019. Lalu, seterusnya diberikan SP2 dan SP3. Sementara itu, rentang waktu pemberian SP ialah 3 hari. Artinya, kata Edi, batas waktu pemberian SP sudah selesai.

“Kalau itu belum dilakukan, jadi bolehlah kalau kita bilang, jangan-jangan ada apa-apa. Kalau ada apa-apa, ini yang harus kita bahas dan kaji untuk menggunakan hak-hak DPRD yang dijamin dalam konstutusi,” tegasnya.

Saat ini, pembangunan kawasan bisnis itu tengah dikebut. Saat ini, walaupun belum rampung, sudah beberapa bagian bangunan yang sudah dimanfaatkan misalnya ruko yang diisi oleh pengusaha-pengusaha ritel.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini