Satu Orang PDP yang Diisolasi di RSUD Ruteng Datang dari Surabaya

Floresa.coSalah seorang Pasien Dalam Pemantauan (PDP) terkait virus corona (Covid-19) yang kini dirawat di RSUD Ben Mboi Ruteng selama ini menetap di Surabaya, demikian menurut juru bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa.

Berbicara dalam konferensi pers di Ruteng, Selasa 24 Maret 2020, ia menjelaskan, PDP berinisial S itu pekan lalu datang dari dari Surabaya, lalu tinggal di rumah keluarganya di Ruteng.

“Ia mengisolasi diri di rumah keluarganya di Ruteng. Sejak  lima hari yang lalu pasien ini batuk dan pada hari ini datang ke RSUD Ben Mboi dengan keadaan umumnya lemah, sempat juga sesak napas,” kata Ludovikus.

Ia menambahkan, S diantar keluarganya ke rumah sakit milik pemerintah itu. Ia kini diisolasi dan dan rencananya dirujuk ke RSUD Komodo di Labuan Bajo, yang adalah salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19.

“Tadi (ia) sudah diperiksa oleh (bagian) radiologi. Sampai sekarang masih menunggu hasilnya dan rencananya akan dirujuk ke RSUD Komodo,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menerapkan protokol penanganan Covid-19 untuk keluarga S di Ruteng, di mana mereka diminta melakukan isolasi diri.

S yang berusia 44 tahun disebut berasal dari Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara itu, terkait enam orang Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang diumumkan Senin kemarin, Ludovikus mengatakan, ada perkembangan yang bagus.

“Tekait enam ODP, kondisinya semakin baik. Kondisi mereka tetap kami pantau,” katanya.

Apa maksud PDP dan ODP?

Dalam penanganan kasus terkait Covid-19 dikenal adanya istilah ODP dan PDP dan kasus yang terkonfirmasi. Apa perbedaan ketiganya?

Dikutip dari Kompas.com, yang merujuk pada penjelasan Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH,  ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.  Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Sementara PDP merupakan istilah yang dipakai untuk mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.

Sedangkan kasus konfirmasi adalah seseorang yang terbukti terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.

Apakah ODP dan PDP “berbahaya”?

Menurut dr. Panji, tentu yang bisa menularkan penyakit Covid-19 adalah orang-orang yang memang terinfeksi virusnya, tetapi permasalahannya adalah bahwa sakit Covid-19 ini bisa muncul dengan gejala ringan ataupun berat, dan diagnosis Covid-19 pun memerlukan waktu.

Oleh sebab itu, kata dia, orang-orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi.

Dari sisi isolasi, yang harus dilakukan untuk PDP dan ODP agak berbeda, di mana PDP di rumah sakit, sedangkan ODP dengan isolasi diri selama 14 hari atau disebut dengan karantina mandiri.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA