Rekam Jejak Kapolsek yang Aniaya Satpam di Labuan Bajo; Pernah Dipidana Karena Kasus KDRT

Kapolda NTT menyatakan akan memproses kasus terbaru yang dilakukank AKP Ivans Drajat

Baca Juga

Floresa.co – Kapolsek Komodo, AKP Ivans Drajat yang menganiaya satpam di sebuah bank di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat memiliki rekam jejak pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan.

Pria kelahiran Surabaya, 20 April 1989 ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT] pada dua tahun lalu saat ia bertugas di wilayah Polres Kabupaten Belu. Korbannya adalah mantan istrinya.

Dalam kasus itu, sebagaimana diakses Floresa dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu, 13 September, AKP Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 itu menyatakan ia “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”

Masih menurut putusan itu, kekerasan yang dilakukan AKP Ivans terjadi pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.

Pemicunya adalah kecurigaan istrinya dengan kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka, hal yang kemudian membuat keduanya berpisah.

Meski dipidana, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”

Selain pernah melakukan KDRT, saat menjadi Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Ivans juga pernah mengintimidasi wartawan dari media GerbangNTT.com, Mariano Parada.  Namun, masalah ini berakhir damai.

AKB Ivans menjadi sorotan setelah menganiaya satpam di Labuan Bajo pada Rabu pagi, 13 September.

Penganiayaan itu bermula dari tindakan satpam yang menegurnya karena mengenakan helm saat menggunakan mesin ATM.

Ia lalu menganiaya satpam itu di lokasi dan di kantor Polsek Labuan Bajo.

Merespons kasus terbaru ini, Johny Asadoma, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur [Kapolda NTT] mengatakan “akan lakukan penyelidikan sesuai aturan” terhadap AKP Ivans.

Johny mengatakan kepada Floresa pada Rabu malam, pihaknya sudah menerima laporan dari korban kasus ini.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini