ReportasePeristiwaPolisi Sudah Periksa 7 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik dan IMB Ruko Wijaya Mandiri

Polisi Sudah Periksa 7 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik dan IMB Ruko Wijaya Mandiri

Ruteng, Floresa.co – Kepolisisan Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko Wijaya Mandiri di Ruteng.

Hal ini disampaikan Kanit Tindak Pidana Ringan (Tipiter) Brigpol Risbel Pandiangan saat dikonfirmasi Floresa,co, Selasa (9/6/2015) di Mapolres Manggarai.

Risbel menjelaskan, tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan antara lain Hilarius Jonta sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP), Konradus Kumat sebagai Kepala Bidang Pemukiman dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dwi Jaya sebagai pemilik ruko Wijaya Mandiri, Oktaviani Liliasari Garu sebagai saksi dari Wijaya Mandiri, Pau Frumensius Oktaviani sebagai Kasi Proses Kantor KPPTSP, Adrianus Jehamat sebagai Ketua Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) dan Fransiskus Sanjaya Mutis sebagai staf kantor KPPTSP.

Sementara itu, hingga kini, empat orang saksi yang belum diperiksa, yakni Jefry Teping selaku Kepala Seksi Bangunan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bastian Yosbian Saridin, Yosep Edwar Nahas (Teddy Nahas) dan Yustina Hadiana (STAF Kantor KPPTSP Manggarai).

“Jadwal pemeriksaan mereka sebenarnya hari ini, tetapi mereka berempat tidak hadir dalam pemeriksaan,” kata Risbel.

Dari keempat nama itu, hanya Jefry yang memberi tahu alasan ketidakhadiran di Polres Manggarai.

Jefry, melalui pengacaranya, Fransiskus Ramli, sudah menelepon penyidik untuk meminta jadwal pemeriksaan diundur ke Minggu depan.

Risbel mengatakan Jefry dan tiga saksi lain akan disurati kembali oleh polisi untuk diperiksa pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jefry mengungkapkan kesalahan prosedur pemberian IMB ruko Wijaya Mandiri lewat akun Facebook-nya dengan nama Arka Dewa pada 25 dan 26 Mei 2015.

Akibatpostingannya itu, Jefry sudah diadukan ke polisi oleh Dwi Jaya pada Selasa (2/6/2015) lalu dengan tudingan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ruko milik CV Wijaya Mandiri yang bermasalah itu terletak di Jalan Ranaka, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Pihak Polres Manggarai menyatakan tidak hanya memproses laporan Dwi Jaya tetapi juga mengusut masalah IMB ruko itu sebagaimana diungkap oleh Jefry di Facebook. (Satria/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA