Distributor Pupuk Subsidi Ilegal di Sambi Rampas Dibekuk Aparat

Ruteng, Floresa.co – Distributor pupuk bersubsidi ilegal di Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – Flores, Nusa Tenggara Timur dibekuk aparat keamanan, Senin (11/1/2015) sekitar 11.30 di desa itu.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Jaringan Unit Intel Kodim 1612 Manggarai dan Kepolisian Sektor Sambi Rampas. Aparat gabungan ini berhasil membongkar jaringan penjual pupuk subsidi ilegal dan modus-modus yang mereka lakukan.

Sertu John Mauleto, Babinsa Sambi Rampas mengatakan, Lahmudin, distributor pupuk ilegal yang ditangkap aparat mengaku mendapatkan pupuk dari distributor CV Harum Jaya dan pengecer pupuk bersubsidi Izin Usaha Sari.

Lahmudin menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi. Harga ecer pupuk yang seharusnya dijual Rp 90.000 bisa menjadi 225.000 apabila dibayar pasca panen.

Selain itu berdasarkan pengakuan masyarakat, ada pihak pengecer resmi yang memberi harga sebesar Rp 135.000 per karung kepada pembeli non Gapoktan, namun pihak konsumen harus menandatangani nota pupuk dengan harga Rp 90.000. Apabila tidak dilaksanakan maka pembeli non Gapoktan tidak mendapatkan pupuk.

Ipda Mansur, Kapolsek Sambir Rampas menyarankan agar pupuk bersubsidi yang ada di tangan Lahmudin tidak disita aparat, tetapi dikembalikan kepada distributor resminya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA