Ruteng, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung upaya aparat kepolisian menangkap para penjual sopi di daerah itu.
Sebelumnya, aparat Polsek Reo menangkap seorang warga yang menjual sopi di Kecamatan Reok Barat.
BACA: Polisi di Reo Tangkap Warga Penjual Sopi
Warga bernama Sirilus Jedaut (35) itu diringkus Rabu 17 Mei 2017, sekitar pukul 13.00 Wita, karena menimbun sopi sebanyak 30 jerigen.
Sejumlah netizen atau pengguna media sosial mengkritisi langkah polisi tersebut, karena dinilai diskrimitatif dan tidak menghargai usaha masyarakat, mengingat sopi adalah jenis minuman keras (miras) lokal.
BACA: Netizen Protes Penangkapan Penjual Sopi di Reok Barat
Namun, Burhan Venansius, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Manggarai berpendapat sopi adalah miras dengan kadar alkohol 45%, karena itu dilarang dijual bebas.
Ia menjelaskan, larangan itu mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras, di mana ditegaskan bahwa kadar alkohol minuman keras yang dijual bebas itu harus sesuai aturan, yakni maksimal 5 persen.
Karena itu, menurut dia, langkah aparat kepolisian sudah tepat sebagai bagian dari penegakan Perda itu.
“Apalagi yang ditangkap itu penimbun dengan skala besar. Itu sangat membahayakan masyarakat,” tandasnya.
BACA :Kadis Perdagangan Manggarai Arahkan Masyarakat Jual Sopi di Pub
Contoh minuman beralkohol yang bisa dijual bebas, kata dia, adalah bir, karena kandungan alkoholnya hanya 5 persen. (Ronald Tarsan/Floresa).