Kadis Perdagangan Manggarai Arahkan Masyarakat Jual Sopi di Pub

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung tindakan aparat kepolisian untuk menangkap warga yang menjual sopi – jenis arak lokal – secara bebas.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Burhan Venansius, larangan menjual bebas sopi mengacu pada Peraturan Daerah No 2 tahun 2007.

Sopi, kata dia, termasuk minuman keras yang memiliki kandungan alkohol sebesar 45%.

BACA:Pemkab Manggarai Malah Dukung Penangkapan Penjual Sopi

Meski melarang penjualan sopi secara bebas, Burhan mengatakan, aktivitas produksi sopi yang disuling dari air enau oleh masyarakat tidak dilarang. Asal saja, kata dia, tidak dilakukan dalam sekala besar.

“Kita maklumi kalau ada masyarakat yang melakukan penyulingan dan bukan skala besar. Itu kan penyulingan secara parsial. Kapan butuh sopi ya, buat. Tetapi tidak bisa diproduksi secara besar-besaran,” ujarnya kepada Floresa.co di Ruteng, Jumat 19 Mei 2017.

Ia pun mengapresiasi masyarakat yang memiliki usaha sopi yang berkualitas.  Tetapi, menurutnya, distribusi yang perlu diperbaiki.

“Distribusi harus diarahkan ke tempat hiburan seperti pub. Jangan sampai beredar sembarang dan mengganggu ketertiban di masyarakat,” katanya.

“Apalagi didistribusi secara massal di kampung–kampung,” tambah mantan Kasatpol PP ini.  (Ronald Tarsan/Floresa).

Terkini