Polisi di Manggarai Timur Tahan Satu Pria terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sepanjang Januari hingga April, Polres Manggarai Timur menangani lima kasus kekerasan seksual

Baca Juga

Floresa.co – Polisi di Manggarai Timur telah menahan seorang pria terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur, sementara tiga orang pria lainnya dalam kasus berbeda terkait dugaan pemerkosaan gadis tuli kemungkinan akan ditahan segera usai proses gelar perkara.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto berkata pihaknya menahan YS, 19 tahun pada pada 20 April terkait kasus pemerkosaan remaja 16 tahun di Kecamatan Lamba Leda Selatan. 

Penahanan, kata dia, dilakukan setelah dua alat bukti berupa keterangan korban, terduga pelaku dan saksi-saksi cukup lengkap, sehingga kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Terduga pelaku sejak diperiksa oleh Polres diberikan [status] wajib lapor. Saat terduga pelaku datang, kami langsung tahan agar tidak melarikan diri,” katanya kepada Floresa pada 21 April.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan YS kepada polisi pada 3 April karena diduga memperkosa putri mereka pada 10 Februari.

YS sebelumnya sempat sempat berjanji menikahi korban saat kasus ini ditangani secara adat. Namun, ia kemudian meninggalkan korban dan dari tempat yang jauh mengabari bahwa ia telah memiliki istri lain yang sedang hamil.

Sementara itu, dalam kasus lain di Lamba Leda Selatan terkait dugaan pemerkosaan perempuan tuli, polisi juga telah memeriksa tiga terduga pelaku, berinisial BL, VO dan FJ – yang kemungkinan juga akan segera ditahan.

Mereka, kata Suryanto, telah dimintai keterangan sebelum Lebaran.

Dalam kasus itu, dengan korban perempuan berusia 24 tahun, kata dia, ada empat terduga pelaku, namun salah satunya, OL, “masih ada di luar Flores.”

Kendati demikian, kata dia, polisi tetap akan memanggil OL untuk memberi keterangan.

“Kami sudah sampaikan ke keluarganya. Kalau nanti kami naikan ke status penyidikan dan sudah [menjadi] tersangka, maka kami akan koordinasi dengan Polres di mana saat ini yang bersangkutan berada untuk upaya paksa,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ketiga terduga pelaku telah mengaku melakukan hubungan badan dengan korban.

Salah satunya,  kata dia, mengaku menjalankan aksi usai sebuah acara pesta di mana ia mengajak korban ke tempat sepi.

Keempat terduga pelaku, kata dia, “tidak melakukannya pada saat bersamaan,” tetapi “waktunya berbeda-beda.”

Suryanto berkata, jika polisi sudah melengkapi syarat minimal yakni dua alat bukti maka “kami akan melakukan gelar perkara pada 22 April.”

Jika alat-alat bukti lengkap, kata dia, “kami naikan status kasus ini ke tahap penyidikan dan akan melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku.”

“Untuk alat bukti akan dijelaskan setelah gelar perkara,” katanya.

Ia mengatakan polisi belum menahan para terduga pelaku karena “kami harus melengkapi dua alat bukti untuk memenuhi unsur pemerkosaannya.”

“Kami juga harus profesional dengan asas praduga tak bersalah, tetapi kami yakin besok [22 April] kami naikkan statusnya dan para terduga pelaku bisa ditahan,” katanya. 

Ia berkata, saat memberi keterangan, kata dia, korban tidak didampingi juru bahasa isyarat karena “bisa menulis sehingga mudah diperiksa.”

Sebelumnya, polisi memang sempat berjanji menghadirkan juru bahasa isyarat untuk membantu berkomunikasi dengan korban.

“Mungkin nanti saat naik sidik, akan kami panggil untuk melengkapi data,” katanya.

Suryanto mengatakan dalam kasus ini penyidik berencana menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Kasus ini, kata dia, terungkap setelah orang tua korban melaporkan keempat terduga pelaku ke polisi pada 2 April. 

“Saat ini, korban sedang hamil enam bulan,” katanya.

Suryanto menyebut sepanjang Januari hingga April, sudah ada lima kasus yang ditangani polisi.

Ia berjanji menangani semua kasus pemerkosaan secara profesional.

Selain itu, ia juga memohon dukungan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa polisi bertindak tegas sehingga kasus kekerasan seksual di Manggarai Timur bisa berkurang.

Editor: Ryan Dagur  

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini