KPK Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama di TTS di Tengah Bolak-Balik Berkas antara Polisi dan Jaksa

Kelompok masyarakat antikorupsi berharap keterlibatan KPK membuat proses hukum kasus ini segera tuntas

Floresa.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dilaporakan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit pratama di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang kerugian negaranya lebih dari 90 persen dari total dana pembangunan.

Rencana gelar perkara itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi [Araksi] NTT, Alfred Baun yang mengawal kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama Boking sejak awal penyelidikan.

Ia berkata telah mendapat balasan dari KPK terhadap surat pengaduan mereka tentang mandeknya penanganan kasus ini.

Dalam surat balasan itu, kata Alfred kepada Floresa pada 19 April, KPK menyampaikan bakal melakukan gelar perkara tersebut setelah Lebaran.

Selain ke KPK, pengaduan itu juga ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat–yang mengurusi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Informasi dari Araksi dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah [Polda] NTT, Kombes Pol. Ariasandy.

Ia berkata kepada Floresa, gelar perkara di kantor KPK di Jakarta itu dijadwalkan pekan depan, meski tak menjabarkan waktu tepatnya.

“Gelar bersama antara penyidik kriminal khusus Polda NTT dan KPK di Jakarta membahas kendala yang dihadapi oleh penyidik, termasuk untuk memenuhi petunjuk jaksa supaya kasus ini bisa P21,” kata Ariasandy.

Ariasandy mengakui berkas perkara kasus ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 25 Maret 2024, kata dia, dikembalikan untuk dilengkapi lagi.

“Penyidik Polda NTT masih berupaya penuhi petunjuk jaksa biar bisa P21,” katanya.

Pada pekan terakhir Maret, Floresa mendapatkan informasi soal kunjungan KPK ke Polda NTT. 

Ariasandy membenarkan informasi tersebut, menyebutnya “untuk berkoordinasi soal penanganan kasus-kasus korupsi serta memberi masukan terkait langkah penanganan korupsi.”

Alfred dari Araksi mengaku mendapat balasan usai KPK melakukan kunjungan ke Polda NTT.

Ada Intervensi?

RS Pratama Boking mulai dibangun pada Mei 2017, dengan masa kerja 90 hari. Pagu perencanaan pembangunan sebesar Rp812.922.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TTS, sementara anggaran pembangunan Rp17.459.000.000.

Bangunannya mulai rusak bahkan sebelum diresmikan pada 2019 oleh Bupati TTS saat itu, Egusem Piether. 

Kerusakan fisik gedung mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan NTT bersama Polres TTS menggelar serangkaian penyelidikan, baik telaah dokumen, meminta keterangan saksi maupun memeriksa fisik bangunan yang dilaporkan rusak.

Berdasarkan telaah dokumen, penyidik menemukan semestinya 17 tenaga ahli terlibat dalam pembangunannya, sementara faktanya hanya melibatkan lima tenaga ahli. 

Sementara itu, konsultan perencana Guskaryadi Arief sudah menerima 64 persen pembayaran atau Rp520.270.080.000, meski produk perencanaan pembangunan belum diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.  

Negara merugi Rp16.526.472.800, menurut hasil audit BPKP NTT, atau lebih dari 93 persen dari total dana pembangunan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Dirkrimsus] Polda NTT yang menangani kasus ini – diambil dari dari Polres TTS – telah menetapkan lima tersangka pada Juni 2023. Mereka adalah Brince Yalla, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS;  konsultan perencana, Guskaryadi Arief; Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, Mardin Zendrato; konsultan pengawas pembangunan, Hamka Djalil dan Andrew Feby Limanto.

Ariasandy menjelaskan, sejak kasus tersebut diambil alih dari Polres TTS, penyidik Polda NTT sudah berkoordinasi dengan KPK, “dalam rangka asistensi dan pengawasan terhadap penyidik Polda.”

Hal itu kata Ariasandy, “sebagai bentuk keseriusan Polda NTT mengungkap kasus-kasus korupsi di wilayah hukum NTT.”

Alfred berharap setelah gelar perkara bersama Polda NTT, KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut “agar cepat disidangkan di pengadilan sehingga ada kepastian hukum.”

Ia membandingkan perkara RS Pratama Boking dengan kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.  Pengadaan benih itu merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2018. 

Kasus yang bertahun-tahun mandek di Polda NTT akibat kendala berkas perkara tersebut “akhirnya tuntas ketika ditangani KPK,” kata Alfred.

Ia khawatir dugaan kasus korupsi RSP Boking akan juga mandek dan tidak sampai ke meja persidangan bila ditangani Polda NTT dan Kejati NTT.

Pasalnya, kata Alfred, “ada berbagai kepentingan yang mengintervensi penegakan hukum terkait kasus tersebut,” meski tidak menjelaskan secara gamblang soal kepentingan yang ia maksud.

Tetap Beroperasi Tanpa Dokter

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Ria Tahun berkata kepada Floresa,  RS Pratama Boking masih tetap beroperasi.

Namun, kini, katanya, tidak ada dokter yang bertugas di sana.

Dokter yang bertugas sudah pindah karena mengikuti Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan RI, katanya.

Sementara “belum ada dokter yang melamar di TTS,” kata Ria.

Ia berkata, pelayanan tetap berjalan meski ada kerusakan pada gedung rumah sakit, seperti pada plafon dan tembok di ruang bagian rawat inap. 

Sementara untuk bagian rawat jalan, katanya, “dalam kondisi baik sehingga bisa tetap digunakan untuk melayani masyarakat.”

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA