Jurnalis di Flores Dilapor ke Polisi Terkait Pemberitaan, Dituding Bentuk ‘Kriminalisasi’

Forum jurnalis menyatakan laporan polisi oleh Ketua Suku Nataia terhadap jurnalis dari Grup Tribunnews merupakan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan meminta polisi untuk menghentikan proses hukum.

Floresa co – Seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Flores, dilaporkan ke polisi oleh seorang warga dengan tuduhan pencemaran nama baik, hal yang disebut oleh forum jurnalis sebagai upaya kriminalisasi.

Patrianus Meo Djawa, jurnalis Flores.tribunnews.com, media yang bergabung di bawah Tribun Network, dilaporkan oleh Patris Seo, Ketua Suku Nataia ke Polres Nagekeo.

Laporan itu terkait dengan berita yang ditulis Patrianus tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo,  Yudha Pranata, oleh sejumlah pemuda di Aesesa.

Dalam berita yang diterbitkan pada Senin, 10 April 2023 itu, Patrianus menulis bahwa salah satu pemuda yang diamankan polisi merupakan keponakan dari Ketua Suku Nataia.

Ia juga menyinggung kontribusi suku tersebut yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor Polres, rumah jabatan Kapolres dan Wakapolres Nagekeo. Berita itu dimuat di media Tribun Network, termasuk Kupang.tribunnews.com.

Saat menyampaikan laporan ke polisi, Patris menuding bahwa isi berita itu merupakan bentuk “pelecehan terhadap nama besar Suku Nataia.”

Forum Jurnalis Flores-Lembata mengecam laporan itu dan menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Menurut forum itu, berita yang ditulis Patrianus tidak menyalahi pedoman dan kode etik jurnalistik dan karena itu Polres Nagekeo “harus menghentikan proses hukum atas laporan tersebut.”

Dalam sebuah pernyatan yang diterima Floresa, forum itu mengingatkan Polres Nagekeo agar lebih bijak dalam menerima laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, dengan mengedepankan UU Pers yang mengatur mekanisme penyampaian hak jawab jika ada sengketa terkait pemberitaan.

Karena itu, forum itu mendorong Polres Nagekeo menjembatani penyelesaian sengketa produk jurnalistik melalui jalur diskusi, “demi menemukan jalan keluar tanpa mengabaikan hak kedua belah pihak.”

Forum ini juga meminta Polres Nagekeo agar tidak memanggil wartawan untuk mempertanggungjawabkan tulisannya, “mengingat sebuah tulisan yang sudah dipublikasikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksional media yang membawahi wartawan itu.”

“Dalam sengketa ini, yang mesti dimintai keterangan oleh pihak Polres adalah pimpinan redaksi media yang membawahi Patrianus,” sebut forum itu.

Forum itu juga mendesak Polres Nagekeo menghargai peran pers sebagai salah satu “pilar demokrasi yang mesti bebas dan merdeka” dan melihat kembali Nota Kesepahataman [MoU] antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Selain itu, forum ini juga mendesak Polres Nagekeo memastikan agar tidak terjadi “tindakan kekerasan atau tindakan intimidasi dari pihak manapun terhadap wartawan.”

Berawal dari Pengadangan Mobil Kapolres

Kasus ini berawal dari peristiwa pengadangan mobil pribadi Kapolres Nagekeo oleh beberapa pemuda yang diduga sedang mabuk minuman keras di Simpang Tiga Jalan Trans Aeramo-Marapokot di Mbay, ibukota Nagekeo pada Minggu sore, 9 April.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yuda, dalam keterangannya yang dirilis pada Selasa, 11 April, mengatakan ia dihadang oleh “sekelompok anak muda mabuk setelah merayakan perayaan Paskah.”

Para pemuda itu, kata dia, terus mengadang meski ia telah berupaya menghindar.

“Mereka memukul spakbor [mobil] bagian kiri depan sampai terlepas,” katanya.

Ia mengatakan, ajudannya sempat menanyakan alasan aksi pemuda itu, hingga terjadi percekcokan. Ia kemudian turun dari mobil dan menengahi percekcokan itu.

Para pemuda tersebut, kata dia, kaget setelah ia menjelaskan bahwa ia adalah Kapolres Nagekeo dan mobil tersebut milik pribadinya.

“Ada beberapa orang yang sudah ditahan waktu itu,” ujarnya.

Patrianus memberitakan peristiwa itu di Tribunflores.com dan Kupang.tribunnews.com pada Senin, 10 April. Beberapa saat setelah itu, ia dilaporkan ke Polres Nagekeo.

AKBP Yuda menyatakan terkait laporan warga tersebut pihaknya wajib menerima dan melakukan pendalaman.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Langkah ke depannya kita akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, apakah pemberitaan ini masuk dalam ranah pidana atau tidak. Jika tidak, akan kita hentikan,” katanya.

“Yang jelas, ketika masyarakat melapor, kita tidak bisa menolak. Kita tetap terima, tetap kita tindaklanjuti,” tambahnya.

Ia menyatakan, “kalau nanti ada upaya lain dari para pihak, biar mereka yang selesaikan.

“Mungkin upaya dari kita melalui restorative justice, mungkin mediasi, tetapi, sebelum itu dilakukan, kita harus tahu dulu permasalahannya.”

Gabriel Langga, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Sikka menyatakan sesuai Nota Kesepahaman [MoU] antara Polri dengan Dewan Pers, polisi mestinya tidak serta merta menerima laporan masyarakat terkait pemberitaan.

Dalam MoU tersebut, kata dia, diuraikan bahwa apabila polisi menerima pengaduan terkait wartawan, maka polisi melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers.

“Menjadi pertanyaan kita adalah apakah anggota Polres Nagekeo melakukan langkah-langkah tersebut. Ini kan tidak. Malah anggota Polres Nagekeo menerima laporan dan membuat laporan polisi dengan nomor laporan STLP/B/43/IV/2023/NTT/SPKT/RES Nagekeo,” katanya kepada Floresa.

Gabriel menyebut penerbitan laporan polisi oleh Polres Nagekeo “mencederai pers.”

Menurutnya, apabila Ketua Suku Nataia keberatan dengan pemberitaan yang ditulis oleh jurnalis, langkah yang harus dia lakukan adalah melapor ke Dewan Pers.

“Dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas. Ketua Suku Nataia, Patris Seo mempunyai hak hukum jika keberatan terhadap pemberitaan. Silahkan adukan ke Dewan Pers saja,” ujarnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA