Keluarga Korban Kecewa Lambannya Polres Manggarai Tangani Kasus Penganiayaan yang Dilaporkan Lima Bulan Lalu

Polres Manggarai berjanji segera melakukan gelar perkara, merespons surat terbuka berisi kritik dari kerabat korban kepada pimpinan Polri

Floresa.co Kosmas Lindeng mengaku menjadi korban penganiayaan saat hendak pulang dari acara adat di Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai pada 25 Agustus tahun lalu. 

Dalam laporan kepada Polres Manggarai, pria berusia 54 tahun mengklaim dianiaya oleh tiga orang warga.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu korban dipanggil oleh salah satu warga setempat bernama Laus,” kata kerabat korban Fransiskus Desemus Toli kepada Floresa pada 21 Januari.

Tanpa banyak bicara, lanjutnya, pelaku langsung memukul Kosmas menggunakan potongan kayu yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelahnya, pelaku memanggil dua orang saudaranya – Roby dan Remi – yang turut menganiaya Kosmas “hingga luka di bagian kepala dan mata.”

Kejadian itu membuat korban harus dilarikan ke RSUD Ruteng.

“Kami baru mengetahui peristiwa itu setelah korban menjalani perawatan medis,” katanya.

Korban, katanya, tidak sadar diri dengan luka cukup parah di bagian kepala dan mata.

“Keesokan harinya, kami secara resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Manggarai,” katanya.

Namun, meski laporan dibuat sejak 26 Agustus, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. 

“Kami menunggu kejelasan penanganan perkara ini, sementara para terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” katanya.

Karena itu, kata dia, mereka mempertanyakan keseriusan Polres Manggarai menangani kasus ini.

“Situasi ini sangat berdampak bagi korban dan keluarga. Hingga kini korban masih mengalami trauma, sering mengeluhkan pusing dan belum dapat kembali bekerja seperti sedia kala,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Floresa, Polres Manggarai sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 2 Oktober.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor serta sejumlah saksi.

SP2HP itu juga menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melakukan olah TKP dan memeriksa korban serta saksi-saksi. 

Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, para saksi menerangkan tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung kejadian.

Penyidik menyatakan akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dan merencanakan gelar perkara.

Surat Terbuka Keluarga Korban

Karena kecewa dengan Polres Manggarai, Fransiskus Desemus Toli baru-baru ini melayangkan sebuah surat terbuka kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda NTT Rudi Darmoko serta Kapolres Manggarai Levi Defriansyah.

Dalam surat itu yang salinannya diperoleh Floresa, Fransiskus menyampaikan “kekecewaan mendalam” atas lambannya proses hukum kasus ini.

“Meskipun laporan resmi telah dibuat tak lama setelah kejadian dan hasil visum sudah diserahkan, hingga hari ini kami belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Padahal, identitas pelaku sudah jelas berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi,” tulisnya.

Menurut Fransiskus, kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa keadilan seolah berjalan di tempat.

Karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, pihak keluarga “hanya menuntut hak atas keadilan dan transparansi.”

“Kami mendengar alasan bahwa saksi masih kurang. Namun, bukankah hasil visum dan keterangan korban sudah cukup sebagai alat bukti hukum?” tulisnya.

Ia juga menyoroti fakta peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di jalan raya dan disaksikan banyak orang.

“Jika warga takut menjadi saksi, bukankah itu tugas kepolisian untuk memberikan perlindungan dan rasa aman?” tulisnya.

Ia mempertanyakan apakah pelaku kekerasan akan terus dibiarkan berkeliaran hanya karena kendala administratif, sementara nyawa korban nyaris melayang.

Ia secara khusus memohon kepada Kapolres Manggarai agar “tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja.”

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” tulisnya.

Ia juga meminta perhatian Kapolri beserta seluruh jajaran untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut agar kepercayaan keluarga korban terhadap institusi tidak semakin terkikis.

Polres Janji Lakukan Gelar Perkara

Dihubungi Floresa pada 22 Januari, Kasat Reskrim Polres Manggarai, Donatus Sare berjanji akan segera menggelar perkara.

“Pihak keluarga korban juga telah menerima SP2HP. Penyelidik sedang mempersiapkan gelar perkara hari ini jika tidak ada kendala,” katanya.

Kasi Humas Polres Manggarai, Gusti Putu Saba Nugraha juga menyatakan akan melakukan gelar perkara.

Namun, berbeda dengan klaim Donatus soal waktu gelar perkara, ia menyatakan, tidak bisa dilakukan pada pekan ini, melainkan awal pekan depan. 

Ia beralasan Wakapolres Manggarai masih memimpin sidang kode etik terhadap polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

Ia merujuk pada kasus penganiayaan terhadap Klaudius Aprlianus Sot yang terjadi pada September tahun lalu oleh empat anggota polisi dan dua staf yang bekerja di kantor Polres. Proses pidana kasus ini dihentikan setelah para pelaku membayar denda adat Rp185 juta kepada korban.

BACA: Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana

Gusti berkata, sidang kasus ini sudah dimulai pada 19 Januari dan sampai sekarang masih berlangsung.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img