Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memutuskan merevisi kebijakan penertiban kendaraan yang parkir di badan Jalan Soekarno-Hatta usai didesak puluhan pengusaha di kawasan itu.
Sisi jalan yang terletak di Kampung Ujung hingga Kampung Tengah di bibir pantai Labuan Bajo itu menjadi lokasi berdirinya sejumlah hotel, restoran, sentra kuliner, kafe dan pusat perbelanjaan.
Dua pekan terakhir, petugas dari Satlantas Polres Manggarai Barat dan Dinas Perhubungan rutin menjaga dan menertibkan kawasan itu, hal yang memicu protes dari para pengusaha.
Para pengusaha menyampaikan protes secara langsung saat mereka beraudiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan, Adrianus Gunawan pada 18 Juli.
Dalam pernyataan tertulis, para pengusaha mengaku penertiban parkir liar sangat berdampak terhadap usaha mereka di mana pendapatan menurun 35 hingga 50 persen.
Penurunan pendapatan itu, klaim mereka, akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
Apalagi, kata mereka, penertiban parkir liar itu tidak didahului dengan sosialisasi.
“Yang memprihatinkan adalah para petugas menggembosi ban kendaraan sewaan turis asing,” tulis mereka.

Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi terbaik.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah agar selalu mengutamakan partisipasi masyarakat dalam mengambil sebuah keputusan.
Menurut mereka, hal tersebut perlu dilakukan agar keputusan pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat lokal dalam persaingan bisnis di daerah pariwisata super prioritas itu.
Henry Chandra, pemilik toko sembako Mahaputra yang hadir dalam audiensi itu meminta Adrianus memberi kelunakan terhadap pengguna jalan.
“Kasihan Pak. Pelanggan kami hanya pergi belanja sebentar, namun ketika keluar, ban kendaran sudah dikempesin,” katanya.
Ia berkata, pemerintah mestinya memikirkan para pembeli yang harus berjalan kaki dari tempat parkir di Kampung Ujung.
Lahan parkir itu terpaut sekitar 800 meter dari Toko Mahaputra dengan waktu tempuh 11 menit bila berjalan kaki.
“Bagaimana dengan yang berbelanja barang-barang berat?” kata Henry.
Ia meminta pemerintah untuk membuat skema lain yang tidak merugikan para pembeli dan pelaku usaha.
Boleh Parkir Tapi Tidak Permanen
Merespons desakan itu, Adrianus Gunawan berkata, pemerintah tidak melarang pengunjung memarkir kendaraan di badan Jalan Soekarno-Hatta.
Namun, kata dia, kendaraan yang diparkir harus dalam kondisi hidup.
“Istilahnya bukan parkir ya, tapi berhenti. Baik motor maupun mobil harus dalam posisi hidup, rating tanda darurat juga harus dinyalakan,” katanya.
Adrianus menegaskan kendaraan hanya boleh berhenti di badan jalan “selama orang berbelanja.”
Ia menyebut durasi berhentinya suatu kendaraan bersifat tentatif karena “tidak mungkin orang berbelanja berjam-jam.”
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pengguna Jalan Soekarno Hatta, termasuk para pengunjung yang hendak makan di restoran.

Audiensi yang difasilitasi Kepala Kantor Dagang dan Industri, Ignasius Charles Angliwarman itu menghasilkan beberapa kesepakatan.
Salah satu kesepakatan itu adalah “pemerintah daerah tidak melarang para pembeli untuk menghentikan kendaraannya saat sedang berbelanja di toko, makan di warung atau restoran dan aktivitas lain yang bersifat non-permanen, tetapi kendaraan dalam posisi hidup.”
Kesepakatan lain adalah pemerintah daerah tidak melarang para pelaku usaha untuk melakukan bongkar dan muat barang di depan tempat usaha selama aktivitas tersebut bersifat non-permanen.
Selain itu, penertiban hanya dilakukan untuk kendaraan yang parkir secara permanen, yakni saat sopir atau pemiliknya meninggalkan kendaraan.
Pemerintah daerah mengarahkan kendaraan yang parkir permanen menuju lahan parkir yang berbayar maupun tidak berbayar.
Parkiran berbayar di antaranya di Lapangan Kampung Ujung – belakang Lanal Labuan Bajo -, belakang kantor Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dan di Waterfront Labuan Bajo.
Parkiran Lapangan Kampung Ujung dikelola Dinas Perhubungan dan Perumda Bidadari dengan tarif Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Dua parkiran lainnya masing-masing dikelola ASDP dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Sedangkan parkiran yang tidak berbayar adalah di halaman Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital, yang juga berlokasi di Kampung Ujung.
Para pengusaha juga mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan parkir tambahan.
Ketua Komisi II DPRD Manggarai Barat, Yopi Widiyanti mengklaim sebelum pelebaran jalan Soekarno-Hatta pada 2020, pemerintah daerah sudah berencana membuka lahan parkir baru, khususnya di Kampung Tengah yang terpaut sekitar satu kilometer dari lahan parkir Lapangan Kampung Ujung.
Ia menyebut rencana itu tidak terealisasi karena “ada beberapa kendala,” kendati tak merincinya.
“Kami akan terus mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan rencana tersebut,” katanya.
Editor: Herry Kabut