Tujuh Masyarakat Adat di Sikka Jadi Tersangka Dugaan Ancaman terhadap Pimpinan Korporasi Gereja Katolik, Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Penggusuran Rumah Mereka  

Warga menilai proses hukum berpihak pada korporasi Keuskupan Maumere, abaikan prinsip keadilan

Floresa.co – Polisi menetapkan tujuh masyarakat adat Nangahale di Kabupaten Sikka sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap imam Katolik pimpinan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere yang terlibat dalam konflik lahan dengan mereka.

Di sisi lain, polisi menghentikan pengusutan laporan warga terkait pengrusakan rumah dan tanaman mereka oleh perusahan tersebut yang terjadi pada Januari.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT meminta ketujuh warga itu untuk memberikan keterangan pada 18 Juli pukul 09.00 Wita di Kupang.

“Untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan kehadiran, tersangka diminta menghubungi penyidik atau penyidik pembantu,” demikian isi surat yang diteken penyidik Komisaris Besar Polisi Patar M.H. Silaen.

Informasi yang diperoleh Floresa pada 20 Juli, warga belum memenuhi panggilan itu.

Ketujuh tersangka itu adalah Adrianus Sismanto, Anastasia Du’a, Stevanus, Antonius Toni, Ignasius Nasi, Agustinus, Nikolaus Nukak dan Dom Thomas. 

Dalam surat kepada warga tertanggal 10 Juli, Polda NTT menyatakan pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan atas laporan Romo Aloysius Ndate pada 21 Maret 2025.

Laporan Ndate yang diajukan ke Polda NTT menyeret 15 warga atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap dirinya yang bertugas sebagai pastor di Nangahale pada Desember 2023.

Kala itu, terjadi ketegangan di Pastoran Nangahale usai penebangan pohon mete milik warga oleh PT Krisrama tanpa sepengetahuan mereka

Selain oleh Ndate, Romo Ephivanius Markus Nale Rimo atau Romo Epy Rimo, direktur sekaligus kuasa hukum PT Krisrama juga melaporkan empat orang ke Polda NTT.

Tiga di antaranya adalah warga, ditambah aktivis dan kuasa hukum warga, John Bala dari Aliansi Masyarakat Adat Nusa Nusantara. Laporan itu terkait “dugaan peristiwa memasuki pekarangan tanpa izin.” 

Polisi belum menjelaskan alasan hanya menetapkan tujuh tersangka dari 15 yang dilaporkan Ndate, juga belum mengungkap perkembangan proses laporan oleh Epy Rimo.

Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut di Desa Nangahale menggelar pertemuan pada 19 Juli 2025. (Dokumentasi Warga)

Antonius Toni, salah satu tersangka berkata, penetapan mereka sebagai tersangka adalah “bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.”

“Hal ini menunjukkan satu aliansi yang solid dan tak tertandingi antara pemerintah, pengusaha dan pimpinan gereja,” katanya kepada Floresa.

Kasus ini menambah panjang polemik warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale dengan Gereja Katolik, terkait lahan konflik yang kini menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama.

Pada Maret, delapan warga Nangahale juga divonis penjara 10 bulan karena merusak plang perusahaan itu. 

Mereka kemudian hanya mendekam selama delapan bulan di balik jeruji besi, usai dibebaskan bulan lalu karena mendapat status cuti bersyarat.

Laporan Warga Tidak Ditindaklanjuti

Selain mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, warga juga mendapat kabar dari Polres Sikka soal penghentian penyelidikan atas laporan yang mereka ajukan perihal penggusuran rumah dan tanaman pada 22 Januari 2025 oleh PT Krisrama.

PT Krisrama menyebut penggusuran itu sebagai “pembersihan” lahan, di mana 120 rumah dan tanaman warga rusak.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli, Polres Sikka menyatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti dokumen, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa itu.

“Gelar perkara yang dilaksanakan pada 17 Juli 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka memutuskan penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti untuk meneruskan proses hukum,” demikian salah satu kutipan surat itu.

Polisi menyatakan telah memeriksa Robertus Yan Faroka, Direktur Operasional PT Krisrama, ahli hukum dari Universitas Nusa Cendana Kupang dan pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka. 

Penyidik juga mengaku mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat HGU PT Krisrama dan beberapa surat somasi serta pemberitahuan kegiatan pembersihan lahan.

Polisi menyimpulkan bahwa dari seluruh hasil pemeriksaan, termasuk konfirmasi terhadap dokumen dan ahli, tidak ada cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana.

Warga menerima SP3 itu sehari setelah mereka mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Sikka untuk meminta informasi perkembangan penanganan laporan kasus itu.

Dalam surat itu, mereka meminta agar audiensi dilangsungkan pada 21 Juli untuk “mendengarkan langsung penjelasan dari pihak pelapor dan pendamping hukum,” juga “klarifikasi terkait proses penanganan laporan.” 

Sebelumnya, warga bersama pendamping hukum juga bertemu dengan Kapolres Sikka, AKBP Moh. Muchson pada 19 Maret 2025, di mana mereka menanyakan penanganan laporan mereka. 

Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara berkata, laporan warga terkait pengrusakan rumah dan tanaman seharusnya diproses polisi, sesuai asas pemisahan horizontal.

“Yang dilaporkan oleh warga adalah tindakan pidana yaitu pengrusakan barang. Jelas bahwa ada asas pemisahan horizontal yang seharusnya menjadi bahan penyelidikan oleh kepolisian,” katanya.

Asas pemisahan horizontal menegaskan prinsip yang membedakan kepemilikan tanah dan benda yang ada di atasnya, seperti bangunan atau tanaman. 

Hal itu merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 249/K/Pid/2009 yang mempidana pemegang hak atas tanah karena menghancurkan rumah orang lain, meski di atas tanahnya sendiri.

Selain itu, dalam dokumen putusan terhadap delapan warga Nangahale pada 17 Maret, majelis hakim di Pengadilan Negeri Maumere menyatakan persetujuannya terhadap pendapat ahli terkait asas pemisahan horizontal. 

Pendapat itu diajukan oleh Widodo Dwi Putro, ahli hukum agraria yang dihadirkan warga Nangahale dalam persidangan.

Pada halaman 60 dokumen putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, pemilik sertifikat belum tentu mempunyai benda atau properti di atasnya, termasuk tanaman.

Jika terjadi sengketa, seseorang tidak boleh menghancurkan atau merusak properti di atasnya. 

Mengomentari penghentian kasus ini oleh polisi, Widodo berkata, “mestinya polisi bisa memproses penghancuran rumah.”

“Itu kaidah hukum,” katanya kepada Floresa pada 19 Juli. 

Sementara itu, John Bala, kuasa hukum warga menyatakan, selain Putusan Mahkamah Agung Nomor 249/K/Pid/2009, ada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1248 K/Pid/2019 yang juga menegaskan asas pemisahan horizontal. 

Putusan ini merupakan hasil sidang kasasi perkara pidana yang melibatkan seorang petani bernama Gosen Hutajulu dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Gosen diputus bersalah karena merusak tanaman karet milik orang lain meskipun lahan yang ditanami tersebut berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik leluhurnya. 

Mahkamah menegaskan bahwa pokok persoalan bukan pada kepemilikan tanah, tetapi kepemilikan tanaman, sehingga penebangan pohon tanpa izin pemiliknya memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, kata John, “tindakan PT Krisrama yang merusak ratusan tanaman warga tanpa persetujuan, jelas merupakan tindak pidana serupa.” 

“Putusan MA ini memperjelas bahwa klaim sepihak atas tanah tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk merusak barang milik orang lain,” katanya.

Seorang ayah bersama anaknya berdiri di depan rumah mereka yang telah digusur oleh PT Kristus Raja Maumere pada 22 Januari 2025. Perusahaan itu mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU di lahan yang masih konflik dengan masyarakat adat. (Dokumentasi Floresa)

Ini bukan pertama kali polisi tidak menindaklanjuti laporan warga. Ada dua laporan sebelumnya yang warga ajukan, yakni pada 19 Januari 2024 dan 28 Agustus 2024.

Laporan pertama terkait pengrusakan 182 tanaman warga oleh PT Krisrama pada 18 Desember 2023.

Polisi sempat mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Januari 2024 dan melakukan gelar perkara pada 5 Juli 2024.

Gelar peraka menghadirkan PT Krisrama dengan saksi ahli yaitu staf ATR/BPN Kabupaten Sikka.

Karena tidak dilibatkan, kuasa hukum warga menyampaikan keberatan pada 6 Agustus 2024 dan meminta gelar perkara ulang.

Mereka juga menolak kehadiran saksi ahli dari ATR/BPN karena dianggap cenderung memberikan perlindungan terhadap perusahaan. Namun, tuntutan itu tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Laporan kedua pada 28 Agustus 2024 terkait pengrusakan 142 tanaman warga.

Pada hari yang sama dengan pengrusakan tanaman itu, warga juga merusak plang yang dipasang PT Krisrama. 

Sementara laporan perusahaan itu pada 4 September langsung diproses hingga berujung pemenjaraan delapan warga pada Maret tahun ini, laporan warga tidak ditindaklanjuti. 

Konflik Berdekade

Konflik warga Nangahale dengan PT Krisrama bermula dari pengambilalihan paksa lahan mereka oleh sebuah perusahaan Belanda pada masa kolonial. 

Lahan seluas 868.730 hektare itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013.

Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.

Upaya warga mengklaim kembali lahan itu dimulai pada 2014. Namun, di tengah konflik dan pendudukan oleh warga, PT Krisrama kembali mengantongi perpanjangan izin HGU pada 2023.

Dari total luas lahan 868,703 hektare, 325 hektare yang diberi hak oleh negara untuk dikelola PT Krisrama. Sisanya, 543 hektare dikembalikan kepada negara, yang sebagiannya untuk warga adat.

Sengketa terus berlanjut karena wilayah HGU PT Krisrama mencakup lahan yang sudah ditempati masyarakat adat sejak 2014, sementara lahan seluas 543 hektare disebut bagian yang tidak produktif dan ditelantarkan sejak dikelola oleh PT Diag.

Menurut John Bala, kuasa hukum warga, wilayah HGU PT Krisrama mencakup lahan yang sudah ditempati masyarakat adat sejak 2014, bagian dari pelaksanaan reforma agraria. 

Sementara lahan seluas 543 hektare, katanya, “adalah bagian yang tidak produktif, yang dibiarkan, yang sebelumnya disebut sebagai tanah terlantar ketika dikelola oleh PT Diag.”

“Mereka mengusulkan lahan yang tidak produktif itu sebagai bagian untuk warga, padahal tanah itu tidak ditempati warga saat ini,” katanya.

Ia juga berkata, lahan 543 hektare di luar HGU PT Krisrama juga “tidak secara gelondongan” diberikan kepada masyarakat adat, tetapi sebagian diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA