Floresa.co – Nama Yuvinus Solo kembali jadi buah bibir di Kabupaten Sikka pada HUT Kemerdekaan RI ke-80, 17 Agustus.
Cukup lama tak terdengar kabarnya usai terlibat kasus perekrutan tenaga kerja secara ilegal dengan proses hukum yang penuh drama, ia jadi sorotan hari itu karena berada di antara barisan napi saat upacara bendera di Rutan Kelas II Maumere.
Joker, demikian julukannya, hanya sebentar menikmati kursi di gedung DPRD Sikka usai terpilih pada April tahun lalu.
Pelantikannya pada Agustus juga mendapat sorotan luas, karena terjadi saat ia berstatus sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Sikka menyeret Joker ke jeruji besi pada akhir bulan lalu setelah vonisnya berkekuatan hukum.
Dalam putusan kasasi pada 25 Juli, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere yang memvonisnya penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Mengapa Tak Dijerat UU TPPO?
Bagi aktivis kemanusiaan di Sikka, vonis itu terlalu ringan, tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan bentuk dari diskriminasi penegakan hukum.
Suster Fransiska Imakulata, SSpS, biarawati Katolik dan Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) kecewa karena politisi Partai Demokrat itu hanya dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Padahal, kata dia, tindakan Joker sudah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan “ada korban nyawa.”
“Ini jelas kasus TPPO. Semua unsurnya terpenuhi,” katanya kepada Floresa pada 19 Agustus.
Ia merujuk pada tindakan Joker yang merekrut, memberangkatkan dan menerima tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Apalagi, kata Fransiska, “anak dan istri korban yang meninggal sekarang menderita karena kehilangan sosok pencari nafkah.”
Ia juga menilai sejak awal, proses hukum terhadap Joker tidak memberikan kepastian.
“Sudah terbukti bersalah, tapi dia tidak ditahan dan malah mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum,” katanya.
Joker merekrut puluhan warga Sikka pada Maret 2024 untuk bekerja di perkebunan sawit Kalimantan Timur. Keberangkatan mereka tanpa mengikuti prosedur legal. Mereka kemudian ditelantarkan.
Salah satu di antaranya, Yodimus Moan Kaka atau Jodi, warga Likot, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, pada 28 Maret 2024 karena kelaparan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Sikka oleh Maria Herlina Mbani, istri Jodi pada awal April.
Joker ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2024. Namun, polisi tidak menahannya, mengklaim ia sakit. Ia pun tetap dilantik sebagai anggota DPRD pada 26 Agustus. 2024.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 14 November 2024, Ahmad Jubair, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joker terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO-dengan ancaman 3-15 tahun penjara-juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
JPU juga menuntut Joker membayar restitusi atau ganti rugi kepada tujuh saksi dan seorang anak saksi dengan total Rp155.413.000, subsidair kurungan selama enam bulan.
Sebagai alternatif, JPU mendakwa Joker dengan Pasal 186 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam putusan pada 9 Desember, majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menilai fakta persidangan lebih sesuai dengan dakwaan alternatif.
Majelis hakim menegaskan Joker terbukti merekrut dan menempatkan tenaga kerja tanpa izin resmi serta gagal memberikan perlindungan terhadap mereka.
Sementara soal TPPO, majelis hakim mengklaim tidak menemukan cukup bukti.
JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang terhadap vonis itu.
Namun, putusan pada 23 Januari menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere.
JPU juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 Februari, dengan putusan pada 25 Juli yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere.
Kejaksaan Negeri Maumere mengeksekusi vonis itu pada 31 Juli.
Eksekusi terjadi usai pada 5 Mei Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara Joker sebagai anggota DPRD Sikka.
Sejak pelaporan kasus ini, para pastor, suster, aktivis dan mahasiswa di Sikka menggelar berkali-kali unjuk rasa, memprotes kelambanan polisi menanganinya. Mereka juga mengkritisi keputusan polisi yang tidak menahan Joker usai ia menjadi tersangka, dengan alasan bahwa ia sakit.
Mereka mengklaim bahwa Joker malah berupaya mendekati para korban agar kasus ini diselesaikan dengan dengan mekanisme adat dan mencabut laporan polisi.
Pengaruh Kekuasaan
Pastor Otto Gusti Madung, SVD yang ikut mengadvokasi kasus ini berkata, vonis Joker tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan keadilan bagi korban.
Padahal, kata dia, NTT dan secara khusus Kabupaten Sikka adalah daerah darurat perdagangan manusia.
“Hukuman ini tidak dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya,” kata Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero itu.
Otto menduga hukuman minimal tersebut dipengaruhi oleh kekuasaan yang ada pada Joker.
Ia juga menilai putusan tersebut memberikan preseden bahwa “hukum hanya tajam untuk mereka yang tidak berkuasa atau rakyat kebanyakan.”
Ia mengingatkan bahwa negara demokratis menuntut agar hukum berfungsi mengontrol kekuasaan tanpa pandang bulu.
“Hukum yang tidak adil sesungguhnya bukan hukum. Hukum yang adil dilambangkan dengan Dewi Iustitia yang matanya tertutup dan memegang pedang di tangan yang berarti hukum itu selalu tajam entah terhadap yang berkuasa atau tidak berkuasa,” katanya.
Pastor Vande Raring, SVD dari Jaringan HAM Sikka — yang beranggotakan imam, suster dan aktivis — menilai kasus ini menjadi “alarm bagi penegakkan hukum kasus perdagangan manusia di Sikka.”
Kasus ini menunjukkan bahwa “kekuasaan juga turut serta dalam kejahatan.”
“Kasus ini justru memperlihatkan adanya diskriminasi hukum dalam kasus-kasus perdagangan orang,” katanya.
Vande juga menyinggung penanganan buruk kasus 17 anak perempuan korban perdagangan manusia di empat tempat hiburan malam di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka.
Mereka ditemukan dalam razia oleh Polda NTT pada 14 Juni 2021, yang kemudian dititipkan di rumah singgah TRUK-F untuk pendampingan.
“Pelaku dibiarkan bebas karena punya relasi kekuasaan dan uang,” kata Vande.
Dalam beberapa tahun terakhir, katanya, Sikka kerap menjadi sorotan karena maraknya kasus TPPO, hal yang memperlihatkan betapa rentannya masyarakat terhadap perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Ia berharap aparat penegak hukum memandang penanganan TPPO sebagai panggilan kemanusiaan.
Sementara itu, Suster Fransiska menyayangkan bahwa perusahaan yang terlibat TPPO, termasuk dalam kasus Joker, tidak tersentuh hukum.
“TPPO ini sindikat. Untuk Sikka, belum pernah ada kasus TPPO yang terbongkar jaringannya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa membongkar jaringan, masyarakat tetap dalam ancaman.
“Kalau aparat penegak hukum belum bisa menjangkau sindikat itu, artinya kita masih dikelilingi pelaku,” katanya.
Provinsi NTT merupakan salah satu daerah termiskin di Indonesia dan dikategorikan sebagai wilayah darurat perdagangan manusia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sindikat perdagangan manusia yang beroperasi di provinsi ini dilaporkan mengirim warga lokal secara ilegal ke berbagai daerah seperti Kalimantan dan negara-negara seperti Malaysia dengan dalih untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Polda NTT mencatat 256 kasus perdagangan manusia pada tahun 2023. Namun, kelompok pemerhati isu ini jumlah riilnya bisa jauh lebih tinggi.
Setidaknya 516 pekerja dari Nusa Tenggara Timur telah meninggal di Malaysia antara tahun 2018 dan 2022, menurut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) NTT.
Dari jumlah tersebut, 499 adalah “pekerja non-prosedural,” yang berarti mereka tidak mengikuti prosedur pemerintah saat bermigrasi.
Dalam tujuh bulan pertama tahun ini, menurut lembaga tersebut, jenazah 82 pekerja migran telah dibawa pulang dari luar negeri.
Editor: Ryan Dagur





