Berkas Penyidikan Kasus Guru Cabuli Anak SD di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun

Floresa.co – Penyidik Kepolisian di Kabupaten Nagekeo, NTT melimpahkan ke kejaksaan berkas kasus guru yang berkali-kali mencabuli seorang anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung berkata, berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada 28 Agustus dengan nomor B-1211/N.3.18/Eku.1/08/2025.

Berkas perkara itu, kata Leonardo, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam dunia pendidikan,” kata Leonardo sebagaimana dilansir dari Netralnews.com.

Ia pun mengimbau kepada tenaga pendidik di Kabupaten Nagekeo agar menjunjung tinggi “etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.”

Selain itu, Leonardo mengingatkan pentingnya “melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.”

Kristo, terduga pelaku yang saat ini berusia 41 tahun telah ditahan sejak 3 Juli, sesaat setelah penyidik memeriksa para saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Kristo merupakan guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sekaligus wali kelas korban di sebuah SD Katolik di Kecamatan Aesesa.

Ia pertama kali mencabuli korban pada pertengahan Agustus 2024.

Namun, kasus itu baru terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Nagekeo pada 21 Mei dengan nomor LP/B/2025/SPKT/Res Nagekeo/Polda NTT.

Sebelum dilapor, pada 17 Mei Kristo kembali melancarkan aksinya saat korban sedang mengikuti mata pelajaran IPS.

Demi meloloskan perbuatannya, Kristo menyuruh korban dan temannya mengambil buku paket dan meletakkannya di atas mejanya. 

Lantaran beberapa teman korban tidak mendapat buku tersebut, Kristo menyuruh mereka membentuk kelompok.

Saat sedang duduk, Kristo menghampiri mereka dan langsung memegang pundak sembari memegang salah satu bagian vital tubuh korban.

Melihat aksi tersebut, saksi spontan mendorong tangan terduga pelaku sehingga pandangan siswa-siswi dalam ruangan kelas itu tertuju pada Kristo.  

Atas perbuatannya itu, Kristo dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus di Kecamatan Aesesa itu menambah deretan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Kabupaten Nagekeo.

Sebelumnya, Polres Nagekeo menahan PP, seorang pegawai tata usaha di sebuah SMA di Kecamatan Wolowae karena melecehkan seorang siswi kelas X.

Polisi melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ngada pada 25 Juni.

Editor: Petrus Dabu

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA