Survei: Gaji 91 Persen Perawat di NTT di bawah UMP, Ada yang Tak Sampai Rp500 Ribu

Mayoritas mendapat Rp500.000–Rp1.000.000 per bulan

Floresa.coSurvei terhadap para perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan atau faskes swasta di Provinsi NTT menunjukkan 91 persen di antaranya mendapat gaji di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Digelar pada 17-22 September, survei independen oleh Dewan Pengurus Wilayah NTT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu melibatkan 557 responden.

Dari jumlah itu, 473 orang (85 persen) bekerja di rumah sakit swasta, sementara sisanya di klinik, home care (layanan medis langsung di rumah pasien) dan perawat desa.

Hasil survei itu menunjukan 3,4 persen responden mendapat gaji kurang dari Rp500.000 dan 31,2 persen atau mayoritas antara Rp500.000–Rp1.000.000 per bulan. 

Selain itu, 21 persen di antaranya mendapat gaji antara Rp1.000.000–Rp1.500.000 dan 12,9 persen antara Rp1.500.000–Rp2.000.000. 

Ada 22,8 persen yang melaporkan gaji antara Rp2.000.000–Rp2.500.000. Kendati dalam kategori ini sebagian sudah melampaui ketentuan UMP NTT Rp2.328.969,69, namun tetap pada batas margin maksim setelah ditambah jasa pelayanan.

Jadi, ada total 91,3 persen perawat yang gajinya di bawah UMP NTT.

Dari survei itu, hanya 8,7 persen yang melampaui UMP. Rinciannya 5,9 persen dengan gaji pada kisaran Rp2.500.000–Rp3.000.000, 2 persen antara Rp3.000.000–Rp3.500.000, dan 0,4 persen masing-masing pada rentang Rp3.500.000–Rp4.000.000 dan Rp4.000.000–Rp4.500.000. 

Selain soal gaji, survei PPNI juga mengungkap aspek lain, seperti 85,8 persen responden yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional, 48,7 persen tidak mendapat jasa pelayanan, 38,8 persen belum memiliki asuransi kesehatan dan 75,8 persen tidak memperoleh tunjangan pensiun.

Ketua PPNI NTT Willy Mau berkata hasil survei ini menjadi pijakan mereka untuk advokasi.

“Kami akan menyurati gubernur, bupati/wali kota, DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans, dan Ombudsman agar memastikan setiap fasilitas kesehatan di NTT mematuhi ketentuan UMP,” katanya.

Pasca Temuan Ombudsman

Survei itu digelar beberapa hari setelah Ombudsman RI Perwakilan NTT mengumumkan temuan tentang para perawat di rumah sakit pemerintah dan swasta yang hanya menerima gaji antara Rp800.000–Rp1.250.000 per bulan.

Dengan kisaran gaji demikian, maka perawat pada rumah sakit di NTT hanya mendapat gaji rata-rata 43,95 persen dari UMP. 

Dalam pernyataan kepada Floresa pada 17 September, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton berkata, lembaganya juga menemukan masalah insentif dan jasa pelayanan yang sering kali tidak dibayar.

Padahal, katanya, perawat harus bekerja dengan jam panjang, risiko tinggi, dan beban kerja berat karena jumlah tenaga tidak sebanding dengan pasien.

Darius menyebut kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di sektor kesehatan. 

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT, Selvy Pekujawang untuk mengerahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring ke rumah sakit. 

“Hal ini penting guna memastikan manajemen mematuhi keputusan gubernur tentang UMP. Jika tidak, Nakertrans harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ombudsman, lembaga yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, juga telah menggandeng Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT agar mengimbau seluruh rumah sakit menaati aturan UMP serta berkoordinasi dengan PPNI NTT “untuk memastikan langkah advokasi berjalan bersama.”

Pelanggaran di Salah Satu RS di Kupang

Menyusul informasi dari Ombudsman itu, Dinas Nakertrans Kota Kupang melakukan pemeriksaan ke RS Leona, salah satu rumah sakit swasta di Kupang pada 22 September.

Menurut dinas tersebut, para perawat dari rumah sakit itu termasuk yang sebelumnya membuat pengaduan ke Ombudsman.

Kepala Dinas Naskertrans Kota Kupang, Thomas Dagang berkata, pemeriksaan itu merupakan respons atas informasi Ombudsman dan sejumlah pemberitaan media.

Dai Hasil pemeriksaan itu, kata dia, manajemen RS Leona mengaku telah mengupah perawat dan pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kupang Rp2.396.000. Angka tersebut sudah termasuk komponen jasa pelayanan (jaspel). 

Namun, dalam praktiknya, kata dia, manajemen hanya membayar Rp1 juta lebih dulu kepada para perawat sebagai talangan, sementara sisanya baru dilunasi setelah pencairan jaspel dari BPJS Kesehatan yang biasanya 24 hari.

Soal itu, kata Thomas, pihaknya telah meminta manajemen agar pembayaran gaji perawat segera dipenuhi.

“Akan kita awasi terus sehingga gaji yang diterima itu utuh. Kita tunggu bulan Oktober nanti seperti apa,” katanya. 

BACA JUGA: Nestapa Pekerja di Kota Pariwisata Super-Premium Labuan Bajo; Kerja Hingga 14 Jam Sehari, Upah “Dirampok,” Minim Perlindungan

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024, UMP NTT Rp2.328.969,69 berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Jumlah itu naik 6,5 persen dari Rp2.186.826 pada tahun lalu.

Aturan itu berlaku bagi seluruh perusahaan, baik swasta maupun pemerintah yang mempekerjakan pekerja atau buruh. Bagi perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkannya.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Di NTT, dari 22 kota/kabupaten, hanya Kota Kupang yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sementara lainnya mengikuti UMP.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA