Floresa.co – Yayasan Persekolahan Umat Katolik Manggarai (Yapersukma) Keuskupan Ruteng mendesak kepala dan bendahara sekolah di salah satu SD Katolik di bawah naungannya untuk mengembalikan dana ratusan juta yang diselewengkan.
Ketua Yapersukma, Romo Patrick Josaphat Darsam Guru menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pengembalian tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kasus tersebut menyeret Kepala SD Katolik St. Don Bosco Ruteng II, Maria Gaudensia Apong, bendahara utama, Dionisia F. Dandur serta bendahara pembantu, Putri R.Z. Cleverita – yang juga anak kandung kepala sekolah.
Romo Patrick berkata, batas waktu pengembalian dana tersebut adalah 10 Oktober, sesuai dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh auditor eksternal yayasan terhadap Gaudensia dan Dionisia yang diteken bulan lalu.
“Kami memberi batas waktu hingga 10 Oktober, sebelum menempuh langkah hukum bila dana tidak juga dikembalikan,” katanya kepada Floresa pada 6 Oktober.
Patrick berkata, Yapersukma berpegang pada dokumen BAP sebagai bukti resmi dan tertulis terkait “komitmen untuk mengembalikan dana yang hilang.”
Ia tak memastikan jumlah dana tersebut karena “memang belum bisa diumumkan, tapi diperkirakan puluhan juta, bahkan mungkin ratusan juta.”
“Intinya, baik hak guru maupun dana yayasan harus dikembalikan utuh,” katanya.
“Kami berharap semua pihak, termasuk kepala sekolah dan bendahara, tetap konsisten pada komitmen yang telah ditandatangani demi menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Katolik,” tambahnya.
Dugaan penyelewengan dana tersebut yang mencuat pada awal Agustus terungkap usai para guru di sekolah itu menyatakan protes terbuka yang dimuat berbagai media massa.
Kepala sekolah bersama dua bendahara diduga menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada Yapersukma.
Beberapa dokumen dalam laporan disebut mengandung informasi yang tidak akurat.
Seorang guru yang ikut memprotes mengklaim ada dugaan pemalsuan kuitansi pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencatut melalui scan tanda tangan para guru dan tenaga kependidikan.
“Ada laporan kegiatan yang dilaporkan ke yayasan, tapi kegiatan itu tidak pernah dibuat di sekolah. Bahkan uang THR kami juga dimakan. Dari Rp830 ribu, yang kami terima hanya Rp250 ribu,” kata guru itu.
Floresa telah menghubungi Gaudensia dan Dionisia pada 6 Oktober, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasi.
Penggelapan Dana BOS
Selain dana yayasan, kepala sekolah dan dua bendahara itu juga disebut menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Inspektorat Kabupaten Manggarai telah melakukan audit terkait penggelapan dana BOS sejak pertengahan Agustus.
Namun, hingga kini hasilnya belum diumumkan.
Floresa telah beberapa kali mendatangi kantor inspektorat, terakhir kali pada 26 September, setelah sebelumnya pada 10 dan 12 September.
Yustina De Andriani Keon, seorang pegawai Inspektorat berkata, informasi apapun dari Inspektorat hanya bisa disampaikan melalui Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit.
Hal itu, katanya, merujuk pada prosedur internal.
Hingga kini, Nabit belum belum mempublikasi hasil temuan Inspektorat.Floresa telah menghubungi Bupati Nabit pada 7 Oktober, namun nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif.
Editor: Anno Susabun




