Tiga Ribuan Kasus Gigitan HPR di Manggarai Dalam Dua Tahun, Tiga Korban Meninggal

Dinas Kesehatan mengklaim korban yang meninggal tidak pernah mendapatkan vaksinasi pasca gigitan, DPRD dorong pembentukan satgas hingga tingkat desa

Floresa.co – Kabupaten Manggarai mencatat lebih dari tiga ribu kasus gigitan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) selama dua tahun terakhir dengan tiga korban yang meninggal.

Kasus kematian terakhir terjadi pada 22 Oktober. Korbannya adalah ZN, pria berusia 55 tahun asal Dusun Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i.

ZN dirawat selama sehari di RSUD Ruteng sebelum meninggal. Ia terinfeksi rabies usai digigit anjing peliharaannya pada tangan kiri dan kaki kanan tiga bulan lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Safrianus Hariyanto berkata diagnosis klinis terhadap gejala penyakit ZN menunjukkan positif rabies.

Ia menjelaskan, diagnosis klinis rabies pada manusia ditetapkan berdasarkan tiga kriteria utama.

“Pertama, adanya tanda dan gejala khas rabies seperti hipersalivasi (air liur berlebih), gelisah, kesulitan menelan, takut air (hidrofobia) dan takut angin (aerofobia),” katanya.

Kriteria kedua adalah terdapat riwayat paparan atau gigitan dari hewan penular rabies, seperti anjing, sedangkan ketiga, pasien meninggal dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak gejala pertama muncul.

“ZN datang sendiri ke rumah sakit dengan keluhan awal nyeri perut, sesak napas, keringat dingin, dan keringat berlebih saat malam hari,” kata Safrianus kepada Floresa pada 26 Oktober.

Setelah pemeriksaan, kata dia, tim medis menemukan gejala khas rabies, seperti gelisah, hipersalivasi, kesulitan menelan, takut air dan takut angin.

“Kondisi pasien terus memburuk. Pada 22 Oktober pagi, ZN mengalami penurunan saturasi oksigen, sesak napas bertambah berat dan hipersalivasi dengan darah dalam air liur,” katanya.

Ia berkata, anjing yang menggigit ZN berusia dua bulan dan belum pernah divaksin rabies.

“Setelah menggigit, hewan itu dibunuh, namun status rabiesnya tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium.”

Ribuan Kasus Gigitan

ZN tercatat sebagai korban meninggal ketiga di kabupaten itu dalam dua tahun terakhir. Dua lainnya terjadi pada tahun lalu.

Dinas Kesehatan mencatat 1.891 kasus gigitan HPR pada 2024, dan 1.679 kasus dari Januari hingga Agustus 2025.

Jumlah itu termasuk tiga kasus gigitan pada awal bulan ini, yakni Candida P. Cuwi, anak PAUD berusia 6 tahun, Alfons A. Pesau (43), dan Febrianus Korena (18), semuanya di Kecamatan Langke Rembong. 

Sama seperti ZN, Safrianus berkata, hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan dan Puskesmas menunjukkan dua korban meninggal pada 2024 tidak pernah mendapatkan vaksinasi rabies pasca gigitan karena mereka tidak datang ke fasilitas kesehatan. 

“Petugas juga tidak mengetahui adanya informasi kasus gigitan karena korban maupun keluarga tidak melapor,” klaimnya. 

Terkait ketersediaan vaksin anti rabies (VAR), Safrianus mengklaim, stok di 25 puskesmas di Kabupaten Manggarai masih tergolong cukup, dengan sisa 571 vial di Gudang Farmasi Kesehatan yang diperkirakan mencukupi hingga satu bulan ke depan. 

Tahun ini, Manggarai menerima 6.650 vial VAR dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Sementara itu, serum anti rabies (SAR) hanya tersisa sembilan vial dan distribusinya masih bergantung pada pasokan dari provinsi.

Sementara VAR berfungsi melindungi individu dari infeksi virus rabies, SAR (Serum Anti Rabies) atau Rabies Immune Globulin merujuk produk darah yang digunakan sebagai bagian dari perlindungan pasca terpapar virus.

Safrianus menambahkan, pihaknya pihaknya langsung melakukan sejumlah langkah cepat usai menetapkan status kasus rabies. 

“Kami melakukan penyelidikan epidemiologi di lokasi kejadian, edukasi kepada keluarga korban mengenai bahaya rabies dan pencarian kasus tambahan untuk mendeteksi kemungkinan paparan lain di sekitar rumah korban,” katanya.

Upaya pencarian kasus tambahan, kata dia, juga terus dilakukan untuk memastikan masyarakat yang pernah digigit HPR segera mendapat vaksinasi.

DPRD Dorong Pembentukan Satgas

Merespons kasus yang menimpa ZN, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

Salah satunya adalah membentuk satuan tugas atau satgas pengendalian rabies hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Dalam sidang paripurna keempat belas hari ini, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan vaksinasi hewan penular rabies secara menyeluruh di seluruh wilayah Manggarai,” katanya kepada Floresa pada 27 Oktober.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menyiapkan vaksin anti rabies di semua puskesmas agar mudah diakses masyarakat. 

“Dengan dibentuknya satgas hingga tingkat desa atau kelurahan, rentang kendali pemerintah akan semakin efektif dalam mengendalikan meluasnya kasus rabies,” katanya.

Paul juga menegaskan pentingnya peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dengan “pemberitaan yang gencar tentang bahaya rabies itu.”

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img