Floresa.co – Polres Manggarai, NTT telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan pengusaha sekaligus kontraktor, menyusul penetapan tersangka bulan lalu dan penggerebekan rumah lebih dari setahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, menyatakan berkas perkara tersangka pengusaha WW alias WJ bersama tiga orang lainnya diserahkan pada 4 Desember.
Ia mengklaim berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dari hasil penyidikan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Jika dalam batas waktu empat belas hari tidak ada petunjuk (dari Kejaksaan) maka berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya dalam keterangan tertulis.
Selain WW, pada 12 November Polres Manggarai menetapkan tiga tersangka yakni HD, SABR dan NU. Mereka diduga terlibat penjualan dan penimbunan ilegal BBM bersubsidi.
Dihubungi Floresa pada 8 Desember, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut.
“Kami sudah menerima berkasnya dan saat ini sedang proses penelitian oleh Jaksa Peneliti,” katanya.
Dugaan Suap Polisi
Penanganan kasus tersebut sejak tahun lalu menuai kritik publik, termasuk menduga polisi menerima suap dari pengusaha WW.
Dalam aksi unjuk rasa pada 28 November, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika menyinggung keterlibatan polisi yang diduga menyebabkan lambatnya proses hukum terhadap WW.
“Bagaimana mungkin kasus sebesar itu dibiarkan setahun tanpa kejelasan? Apakah Polres Manggarai menutup mata?,” kata Kartika seperti dikutip dari Ekora NTT.
“Apakah ada ‘angin’ yang masuk dari WJ sehingga proses hukumnya berjalan sangat lambat?”
Dalam unjuk rasa di Polres Manggarai itu, ia juga menyebut spesifik angka uang suap yang diberikan WW kepada polisi yakni sebesar Rp80 juta.
“Kami tidak menuduh, tetapi informasi ini beredar kuat. Jika tidak benar, Polres wajib membantahnya secara terbuka. Jika benar, maka inilah akar dari kerusakan distribusi BBM di Manggarai,” katanya.
Donatus membantah dugaan suap tersebut, mengklaim tidak ada toleransi bagi tindakan di luar prosedur.
“Saya pastikan tidak ada praktik suap seperti yang dituduhkan. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan pasti akan ditindaklanjuti,”katanya.
Proses penyelidikan dan penyidikan, klaim dia, memiliki tahapan yang membutuhkan ketelitian serta waktu untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
“Dalam proses penanganan kasus, ada mekanisme penyelidikan untuk memastikan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. Proses ini membutuhkan waktu, sehingga kadang terkesan lamban,” katanya.
Tiga Belas Tersangka Lain
Kasus ini mencuat setelah lebih dari setahun sejak penggerebekan rumah seorang warga berinisial HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong yang menimbun BBM bersubsidi.
Pada peristiwa 1 November 2024 itu, polisi menyita satu unit mobil dump truck, 84 jeriken berisi sekitar 2.520 liter solar bersubsidi, selang plastik dan uang tunai Rp10.150.000.
Polisi lalu menjerat keempatnya dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pada awal November, Polres Manggarai juga menetapkan enam tersangka dalam kasus serupa, menyusul tujuh orang lain yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Total 13 tersangka itu juga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula pada penangkapan GN dan SDS yang kedapatan membawa 30 jeriken pertalite sekitar 900 liter pada 6 November 2024.
Kasus tersebut terbagi dalam dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tujuh tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan pada 27 Oktober, sementara berkas kedua diterima Kejari Manggarai pada 11 November.
Editor: Anno Susabun




