Floresa.co – Lebih dari setahun usai penggerebekan, Polres Manggarai baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami telah memeriksa 17 saksi dan satu saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang, masing-masing berinisial WW alias WJ, HD, SABR dan NU sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Donatus Sare pada 12 September.
Ia berkata, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.”
Atas perbuatan tersebut, kata dia, para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penetapan tersangka terjadi dalam gelar perkara yang dipimpin Wakil Kapolres Kompol Mey Charles Sitepu.
Kasus ini bermula pada 1 November 2024. Saat itu, polisi menggerebek rumah seorang warga berinisial HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong yang menimbun BBM bersubsidi.
Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truck, 84 jeriken berisi sekitar 2.520 liter solar bersubsidi, selang plastik dan uang tunai Rp10.150.000.
Penetapan empat tersangka ini terjadi usai awal bulan ini Polres Manggarai juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus serupa, setelah penangkapan dua pelaku pada November tahun lalu.
Kasus itu bermula ketika Satreskrim menangkap GN dan SDS di Jalan Ruteng–Borong dengan barang bukti 30 jeriken pertalite (sekitar 900 liter) yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Keduanya mengaku sebagai suruhan Isfridus Mbada, seorang guru ASN PPPK asal Kabupaten Manggarai Timur.
Polisi kemudian menemukan jaringan lebih luas, melibatkan tujuh awak mobil tangki dan tiga penadah.
Kasus ini dibagi ke dalam dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tujuh tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan pada 27 Oktober.Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira berkata kepada Floresa pada 13 November, berkas kedua telah mereka terima pada 11 November.
Editor: Anno Susabun





