Seorang Perempuan Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Mahasiswa Teologi di IFTK Ledalero, Rektor dan Satgas PPKPT Janji Ambil Tindakan Tegas

“Ini soal martabat dan harga diri,” kata penyintas yang menginformasikan kasusnya usai Floresa merilis laporan kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam Katolik di Unika St. Paulus Ruteng

Floresa.coLaporan investigasi Floresa pada akhir bulan lalu yang mengungkap kasus kekerasan seksual di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng membuat seorang perempuan penyintas di institusi pendidikan berbeda membuka mulut.

Menghubungi Floresa usai membaca laporan kasus yang berujung pemecatan dosen sekaligus imam Katolik pelaku kekerasan seksual di Unika St. Paulus, perempuan itu berkata, ia juga mengalami kekerasan serupa.

Pelakunya, kata dia, adalah seorang mahasiswa pascasarjana pada Program Studi Magister Teologi di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, kampus yang dikelola Gereja Katolik dan berbasis di Kabupaten Sikka.

Helena, bukan nama sebenarnya, berkata, kekerasan seksual itu terjadi pada suatu sore di rumahnya baru-baru ini.

Awalnya, kata dia, pelaku meminta izin ke rumahnya untuk bertamu. Pelaku datang bersama adiknya.

“Saya menyiapkan makanan dan menjamu mereka. Setelah selesai, mereka berpamitan,” katanya.

Namun, ketika adik pelaku lebih dulu keluar rumah untuk menghidupkan sepeda motor, pelaku “berbalik dan melakukan tindakan tidak sopan di area sensitif saya.”

Helena langsung menepis tangan pelaku dan menegurnya. 

Namun pelaku berbalik dan memberikan tatapan tajam ke Helena “supaya saya tidak bicara kuat-kuat, dia takut nanti adiknya dengar.” 

Setelah kejadian itu, Helena merasa marah dan memutuskan tidak berkomunikasi lagi dengan pelaku. 

Helena kemudian sadar bahwa sebelum pelaku meninggalkan rumahnya, ternyata uangnya diambil tanpa sepengetahuannya.

Ia terpaksa menghubungi pelaku untuk menanyakan hal tersebut.

“Dia mengaku, lalu mengatakan akan mengembalikan uang itu ke rumah saya,” katanya.

Ketika tiba di rumah Helena, pelaku berulang kali menelepon, tetapi Helena tidak mengangkat ponselnya.

Ia mengaku enggan bertemu langsung dengan pelaku.

“Dari sikapnya, dia seperti tidak merasa bersalah atas semua yang dia lakukan. Saya sangat jengkel, sehingga saya meminta teman saya untuk mengambil uang itu di depan rumah,” ujarnya.

Setelah uang tersebut diambil, pelaku mengirim pesan yang menyiratkan bahwa Helena sengaja membuatnya berlama-lama di depan rumah.

Dalam tangkapan layar pesan yang diperoleh Floresa, pelaku menulis, “Agak lain,  sengaja to, supaya orang jangan pulang.” Pesan itu disertai emoticon tertawa.

Helena membalas, “Siapa yang tahan kau dengan tangan tidak sopan itu.” 

Namun pelaku memberikan pesan balasan, “biar imbang.”

Helena curiga kata-kata biar imbang itu berkaitan dengan cubitannya terhadap pelaku. Ia berkata cubitan itu sebagai teguran karena candaan pelaku yang ia nilai tidak sopan. 

Bagi Helena, pesan-pesan pelaku yang malah menertawakannya menunjukkan bahwa pelaku tidak menghargai perasaan marahnya terhadap kekerasan itu.

“Saya tidak terima kemarahan saya dianggap lucu. Ini soal martabat dan harga diri saya,” tegasnya.

“Kenapa dia bisa bersikap seolah tidak terjadi apa-apa? Apakah dia tidak memikirkan dampak yang saya rasakan?” 

Helena berkata, kejadian itu membuatnya kepikiran dan mengganggu aktivitasnya.

“Saya berusaha lupa, tetapi ketika tanpa sengaja melihat dia sedang live di TikTok, saya kembali marah,” katanya.

“Dia beraktivitas seperti biasa tanpa beban, sedangkan apa yang dia lakukan sangat merugikan saya.”

Respons Kampus

Mendapat pengakuan Helena dan bukti-bukti chat dengan pelaku, Floresa menghubungi Rektor IFTK Ledalero, Pastor Otto Gusti Madung SVD terkait mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di kampus itu.

Floresa juga menyampaikan informasi soal pengakuan Helena dan menanyakan komitmen kampus untuk menelusurinya, sembari meminta menjamin perlindungan bagi Helena dari kemungkinan mengalami intimidasi.

Otto merespons laporan itu dengan berkata: “kampus akan mengambil tindakan tegas dan akan berlaku adil.” 

Rektor IFTK Ledalero, Pastor Otto Gusti Madung, SVD. (Istimewa)

Ia pun meminta agar penyintas menyampaikan pengaduan secara resmi ke kampus lewat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT.

Selain itu, kata Otto, “korban bisa juga langsung berkomunikasi dengan saya, agar bisa kita selesaikan.”

Ditemui Floresa di kampus pada 10 Desember, Hermina Wulohering, Sekretaris Satgas PPKPT berkata, walaupun Helena bukan bagian dari IFTK Ledalero, kampus tetap akan menangani kasus ini.

“Karena terduga pelaku merupakan mahasiswa, maka kampus juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban, karena ini juga berhubungan dengan institusi kampus,” katanya.

Satgas, kata dia, punya kewajiban “untuk mendampingi korban hingga pada proses hukum, jika nanti terbukti.”

Merujuk pada pengakuan penyintas, Hermina menjelaskan tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual, mulai dari sedang hingga berat, yang juga akan menjadi rujukan Satgas untuk menentukan sanksi.

Seluruh proses yang ditempuh, jelas Hermina, dapat berjalan jika laporan sampai ke  Satgas. 

“Tim Satgas kami akan menjaga kerahasiaan korban serta menjamin keamanannya. Korban juga bisa mengirimkan kronologi, yang kemudian akan menjadi bahan penelusuran Tim Satgas.”

Satgas PPKPT di IFTK Ledalero terbentuk sejak 2024. Sebelumnya Satgas itu bernama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Perubahan nama menjadi Satgas PPKPT terjadi usai terbitnya Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam wawancara sebelumnya dengan Floresa, Otto sempat menyebut bahwa sejak pembentukan Satgas, “sudah ada sekitar belasan mahasiswi yang melapor.” 

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Hermina, kendati tidak menjelaskan secara detail pelaku, serta bentuk laporan yang diterima. 

Namun, kata dia, semua laporan itu, “sudah ditindaklanjuti oleh Satgas.” 

Kampus IFTK Ledalero

Kian Banyak yang Bersuara

Dihubungi kembali oleh Floresa, Helena menyampaikan kesediaanya untuk membuat laporan resmi ke Satgas. 

Ia berkata, pilihannya mengadukan kasus ini bukan hanya sebagai langkah pemulihan diri, “tetapi untuk menimbulkan efek jera.”

“Saya bukan perempuan yang akan diam,” katanya.

Helena merupakan satu dari beberapa penyintas kasus kekerasan seksual yang kisahnya sampai ke Floresa usai terbitnya laporan kasus di Unika St. Paulus Ruteng dengan nama samaran Christina. Laporan kasus itu bagian dari serial “Demi Nama Baik Gereja.”

Namun, tak semua penyintas menyatakan keberanian untuk meneruskan kasusnya ke otoritas, selain karena ketidaksiapan secara psikologis juga khawatir dengan tekanan yang akan muncul.

Christina juga bukan satu-satunya penyintas kasus kekerasan seksual di Unika St. Paulus Ruteng. 

Floresa memutuskan membatalkan penerbitan kisah seorang penyintas lain dengan pelaku berbeda-yang juga dosen dan imam Katolik-, usai mempertimbangkan ketidaksiapan penyintas.

Dalam laporan berjudul ‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’ Christina mengaku mengadukan kasusnya ke psikolog kampus pada April tahun ini, yang diteruskan ke Satgas PPKPT.

Ia mengadukan Ignasius Loy Semana yang melakukan pelecehan seksual via chat aplikasi percakapan pada ponselnya dan melakukan kekerasan seksual fisik, termasuk meraba bagian tubuh sensitifnya.

Ia punya hubungan keluarga dengan Ignasius dan memanggilnya opa, membuatnya berada dalam ketimpangan relasi kuasa berlapis.

Saat Floresa mewawancarai pihak internal Unika St. Paulus, semua mengaku tidak mengetahui kasus Christina, juga mengklaim tak pernah ada laporan soal kasus kekerasan seksual lainnya terhadap mahasiswi.

Namun, sehari setelah laporan itu dirilis, Rektor Unika St. Paulus Ruteng Romo Agustinus Manfred Habur mengumumkan pemberhentian Ignasius dari dosen, keputusan yang efektif berlaku sejak 1 Desember 2025. Ia mengonfirmasi keputusan itu terkait kasus Christina.

Kampus juga telah menyampaikan laporan kasus Ignasius ke Keuskupan Labuan Bajo, otoritas Gereja Katolik yang menaung Ignas dalam statusnya sebagai imam Katolik.

Hingga kini, Keuskupan Labuan Bajo belum mengumumkan keputusan tentang status Ignasius, sementara Christina belum memutuskan melapor kasus ini ke polisi.  

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA