Aktivis Perempuan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka

Perempuan sebagai korban kekerasan “harus ditempatkan sebagai subjek yang dilindungi hukum, bukan objek kriminalisasi atau eksploitasi ekonomi”

Floresa.co – Aktivis perempuan mendesak polisi mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.

Ketua Komunitas Puan Floresta Bicara, Marny Numat berkata, dugaan eksploitasi terhadap para pekerja di Eltras Pub tersebut adalah bagian dari “pola kerentanan struktural yang terus berulang.”

Karena itu, katanya kepada Floresa, perempuan sebagai korban kekerasan “harus ditempatkan sebagai subjek yang dilindungi hukum, bukan objek kriminalisasi atau eksploitasi ekonomi.” 

“Kasus ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan cerminan persoalan struktural yang masih mengancam keselamatan dan martabat perempuan di ruang-ruang hiburan malam,” tambah Marny.

Polres Sikka sedang menangani kasus 13 ladies companion—sebutan untuk pemandu yang bertugas melayani tamu di tempat hiburan malam—yang mengaku mengalami kekerasan dan eksploitasi dari pemilik Eltras Pub, Andi Wonasoba.

Kasus ini terungkap pada 20 Januari usai para korban meminta bantuan ke lembaga advokasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK), yang lalu melapornya ke polisi.

Jaringan HAM Sikka, yang beranggotakan organisasi keagamaan dan kemahasiswaan, mengadukan kasus ini ke DPRD Sikka pada 9 Februari.

Dalam rapat itu, salah satu korban berinisial N mengaku direkrut sebagai pemandu lagu, namun dipaksa melayani tamu hingga bermalam di hotel dan melayani permintaan tamu untuk berhubungan seks, yang jika ditolak mereka akan didenda.

Para korban berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta di Provinsi Jawa Barat. Usia mereka antara 17 hingga 26 tahun, namun ada yang berusia 15 tahun saat direkrut.

Mereka dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, mendapatkan tempat tinggal, pakaian serta difasilitasi salon kecantikan gratis. Namun, setibanya di Maumere mereka justru diminta membayar mes, makan hanya sekali sehari dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub.

Marny mengingatkan bahwa perempuan bukan komoditas ekonomi dan hiburan, tetapi “subjek hak asasi manusia yang harus dilindungi secara hukum, sosial dan moral.”

Karena itu, “setiap dugaan eksploitasi, kekerasan dan pelanggaran hak perempuan harus diproses secara tegas tanpa kompromi.”

Desakan serupa juga muncul dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia.

Ermelina Singereta, Direktur Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO lembaga itu menyebut tindakan terduga pelaku sebagai “perendahan martabat manusia yang harus dikawal agar para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.” 

Ia menilai kasus ini telah memenuhi unsur TPPO, juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.

Ermelina juga mendorong agar para korban mendapat perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dengan demikian, katanya, ada “perlindungan dan pemenuhan hak prosedural bagi para korban.”

Menurut Jaringan HAM Sikka, indikasi unsur-unsur TPPO kasus ini terpenuhi, mulai dari aspek proses, cara hingga tujuan. 

Dari sisi proses, mereka menyoroti perekrutan dan penampungan 13 perempuan dari luar daerah “dengan janji pekerjaan yang layak, namun berujung pada situasi eksploitatif dan kerja tidak sesuai yang dijanjikan.”

Dari sisi cara, mereka menyebut adanya manipulasi melalui “iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan posisi rentan.” 

Sedangkan dari sisi tujuan, jaringan itu menilai terjadi eksploitasi berupa “pemanfaatan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi pemilik usaha secara tidak sah,” termasuk “pemaksaan jam kerja ekstrem atau layanan seksual terselubung” yang mereka sebut sebagai “bentuk perbudakan modern.”

Jaringan HAM Sikka menilai kasus ini menunjukkan adanya normalisasi eksploitasi di balik usaha hiburan malam dan mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan. 

Mereka menuntut agar tidak ada lagi tempat hiburan malam “yang masih beroperasi di atas ketidakadilan” dan “jangan beri ruang bagi bisnis yang dibangun di atas penderitaan manusia.”

Dalam rapat di DPRD Sikka, N berharap “proses hukum berjalan seadil-adilnya.” 

“Kami ini orang kecil yang jauh-jauh dari Jawa Barat datang untuk bekerja di sini, tetapi sampai di sini kami tidak mendapatkan keadilan,” katanya. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA