Kemiskinan Ekstrem dan Kerentanan Ekonomi Keluarga di Balik Kematian Siswa SD di Ngada

Dalam laporan hasil asesmennya, Pemerintah Kabupaten Ngada juga mengungkap kendala administrasi kependudukan yang membatasi akses perlindungan sosial dan pendidikan bagi keluarga anak ini

Floresa.co – Laporan hasil asesmen Pemerintah Kabupaten Ngada mencatat bahwa kematian siswa SD yang ramai baru-baru ini karena bunuh diri terjadi dalam kondisi kemiskinan ekstrem keluarganya, minimnya pendampingan orang tua serta adanya kendala administrasi kependudukan.

Hal itu berimplikasi pada terbatasnya akses terhadap bantuan sosial dan layanan pendidikan. 

Dalam laporan tersebut, pemerintah menyatakan peristiwa kematian YBR, siswa berusia 10 tahun di SDN Rutojawa, Kecamatan Jerebuu itu terkait dengan kehidupan sehari-hari keluarganya, termasuk kondisi ekonomi, pola pengasuhan dan lingkungan sosial tempat ia tumbuh dan tinggal. 

Laporan tersebut disusun berdasarkan kunjungan lapangan sejak hari kejadian pada 29 Januari hingga 4 Februari. Proses itu melibatkan tim lintas instansi yang terdiri atas Pemerintah Desa dan Kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, kepolisian, pendamping sosial dan Sentra Efata Kementerian Sosial.

Apa Saja Hasil Asesmen?

Laporan yang dirilis pada 5 Februari tersebut menjelaskan bahwa korban merupakan bungsu dari lima bersaudara yang sejak usia satu tahun tujuh bulan tinggal bersama neneknya, Wilhelmina Nenu di sebuah pondok di wilayah Desa Batajawa.

Ibu kandungnya, Maria Goreti Te’a (47), merupakan orang tua tunggal dengan lima anak, sementara ayahnya merantau ke Kalimantan sekitar sepuluh tahun silam, tanpa memberikan nafkah dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.

Dalam kondisi tersebut, Maria bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan. Penghasilannya rata-rata sekitar Rp50.000 per hari, namun ia hanya bekerja satu hingga dua hari dalam sepekan.

Itu berarti sebulan rata-rata penghasilannya Rp400.000, sementara ia memiliki utang koperasi mingguan sebesar Rp8 juta dengan cicilan Rp130.000 per minggu. 

Laporan itu juga mencatat bahwa keluarga korban tidak memiliki lahan pertanian sendiri dan menempati rumah adat milik bersama satu suku. 

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga ini juga tercatat sebagai keluarga sangat tidak mampu.

Kendati pernah menerima sejumlah bantuan sosial dalam bentuk barang, namun tidak bersifat berkelanjutan karena sebagian terkendala oleh ketidaksinkronan data kependudukan.

Hasil penggalian informasi dari pihak sekolah juga menyebutkan bahwa korban dikenal sebagai anak yang baik, periang, berprestasi, serta aktif dalam kegiatan sekolah. 

Guru wali kelas dan kepala sekolah menyatakan tidak pernah terjadi perundungan terhadapnya.

Korban tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sejak kelas IV kendati proses pencairan dana PIP sempat tertunda, lagi-lagi karena masalah data kependudukan ibunya yang masih tercatat di Kabupaten Nagekeo.

Laporan itu juga mencatat tingkat kehadiran korban di sekolah tergolong tinggi, dengan persentase 99 persen sejak semester pertama Kelas IV.

Dalam kesimpulan asesmen, tim mencatat sejumlah faktor dominan yang memengaruhi kondisi psikososial korban, antara lain kemiskinan ekstrem keluarga, kurangnya pendampingan orang tua, beban ekonomi dan tekanan sosial, serta kebiasaan korban memenuhi sebagian kebutuhannya sendiri.

Langkah Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Ngada mencatat sejumlah langkah yang telah diambil, termasuk pemutakhiran data kependudukan keluarga, validasi data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penyaluran bantuan rehabilitasi sosial, serta fasilitasi pelatihan keterampilan bagi anak ketiga dan dukungan pendidikan bagi anak keempat.

Rencana tindak lanjut meliputi pendampingan psikososial bagi keluarga korban, penyaluran bantuan lanjutan, intervensi pelatihan keterampilan, fasilitasi pendidikan, serta pemadanan data kependudukan.

Dalam bagian penutup laporan, Pemerintah Kabupaten Ngada menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius dan memerlukan intervensi lintas sektor yang berkelanjutan. 

Intervensi tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, khususnya pada keluarga rentan dan anak-anak yang hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

Kasus yang Memantik Perhatian Luas

Menurut laporan itu, sehari sebelum ditemukan bunuh diri, YBJ pamit dari neneknya untuk menginap di rumah ibu kandungnya di Desa Naruwolo. 

Keesokan harinya, korban mengeluh sakit kepala. Meski demikian, ibunya meminta agar ia tetap berangkat ke sekolah.

Sejumlah saksi menyebutkan bahwa korban tidak pergi ke sekolah dan terlihat berada di sekitar pondok kebun neneknya sejak pagi hari. 

Beberapa warga yang melintas sempat berinteraksi dengannya. Ia memberitahu mereka bahwa ia tidak ke sekolah karena sakit kepala.

Sekitar pukul 11.30 Wita, warga menemukan korban dalam kondisi tergantung pada dahan pohon cengkeh di depan pondok. 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian. 

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Dona.

Pada 30 Januari 2026, korban dimakamkan dan keluarga melaksanakan prosesi adat karena peristiwa tersebut dikategorikan sebagai mati golo atau kematian tidak wajar dalam adat Ngada.

Polres Ngada kemudian menghentikan penyelidikan atas kematian YBR, usai melakukan gelar perkara yang menyimpulkan “tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. 

Senada dengan laporan Pemkab Ngada, “korban dinyatakan meninggal akibat bunuh diri dan bukan karena perundungan.”

“Kematian YBR bukan akibat tindak pidana, (tapi) murni buruh diri. Tidak ada bully, dan lain-lain,” kata Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino.

Berdasarkan hasil visum, kata Andrey, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Andrey berkata, penyelidik juga tidak dapat memastikan motif tindakan bunuh diri itu karena “korban telah meninggal dunia.”

Kasus ini ramai dibicarakan dan memantik respons dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pejabat tingkat nasional. 

Gubernur NTT Melkiades Emanuel Laka Lena menyatakan duka sekaligus kekecewaannya dan menyebut kematian YBJ sebagai tamparan keras bagi kemanusiaan serta kegagalan sistem pemerintahan dari tingkat provinsi hingga akar rumput. 

Ia sempat mengunjungi keluarga YBR pada 7 Februari, juga menyempatkan diri untuk mengunjungi makamnya. 

 “Kepergian YBR ini menjadi duka bagi kita semua. Sebagai wakil pemerintah pusat di sini, kami mohon maaf baru bisa hadir hari ini dan kami juga menyampaikan permohonan duka yang mendalam bagi keluarga,” kata Melki,

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai kasus ini sebagai kegagalan kolektif negara dalam menjamin hak anak atas pendidikan yang aman dan layak, serta mengingatkan adanya kerentanan psikososial anak yang kerap luput dari perhatian.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kematian YBJ sebagai produk kemiskinan struktural dan mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan. 

Ia menyoroti kontras antara keterbatasan keluarga korban dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan dan besarnya alokasi anggaran negara untuk berbagai program nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MB)

Menurut Usman, kegagalan negara memastikan akses pendidikan yang layak—termasuk peralatan belajar—berdampak serius pada kondisi psikologis anak-anak yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. 

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA