Gubernur Jawa Barat Tiba di Maumere, Bahas Kasus Warganya yang Jadi Korban Dugaan TPPO

Sejumlah pihak memberi catatan agar upaya pemulangan korban oleh Dedi Mulyadi tak abaikan proses hukum yang sedang berlangsung

Floresa.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tiba di Maumere, Kabupaten Sikka pada 23 Februari dalam rangka membahas upaya pemulangan warganya yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan di wilayah itu.

Dalam wawancara dengan para jurnalis, Dedi berkata kedatangannya untuk memastikan tiga belas korban dugaan TPPO di Pub Eltras milik pengusaha Andi Wonasoba “dalam keadaan sehat, selamat dan baik, sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat.”

“Tapi proses hukumnya tetap berlanjut dan mereka memiliki kesiapan untuk terus mengikuti proses penanganan perkara ini dari mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, kemudian melengkapi berkas di kejaksaan kalau diperlukan menjadi saksi di pengadilan,” katanya.

Ia juga berkata Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin pendampingan bagi para korban “hingga masalah ini selesai.”

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut komunikasi yang sebelumnya ia lakukan bersama Suster Fransiska Imakulata, SSpS, biarawati Katolik yang juga ketua lembaga advokasi Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F) pada 17 Februari.

Melalui telepon via Whatsapp, Dedi saat itu berjanji “akan tangani langsung masalah ini” dan berharap Polres Sikka segera menetapkan status tersangka dan menahan terduga pelaku.

Bakal Diskusikan Rencana Pemulangan

“Mereka hari ini pulang dulu (ke kampung halamannya),” kata Dedi, “nanti mereka bolak-balik kita siapkan.”

Ia berkata, pihaknya akan memastikan para korban akan kembali ke Maumere sesuai kebutuhan penanganan perkara oleh Polres Sikka.

Terkait pemulangan itu, ia berkata dua belas di antaranya akan berangkat menggunakan pesawat pada 23 Februari, sedangkan satu lainnya sudah pulang secara mandiri.

Sementara itu Suster Fransiska yang mendampingi Dedi saat sesi wawancara itu berkata rencana pemulangan akan didiskusikan kembali di antara mereka.

Ia juga mengapresiasi Pemprov Jawa Barat yang menurutnya telah “menunjukkan keseriusan dalam perlindungan terhadap warganya.” 

Sebelumnya, rencana pemulangan para pekerja atau ladies companion tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak yang mengingatkan Dedi soal risiko hambatan dalam penanganan perkara, terutama karena polisi belum menetapkan tersangka.

Pastor Otto Gusti Madung, Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero yang aktif mendampingi para korban berkata Dedi sebaiknya tidak cenderung mengutamakan langkah populis dan mengesampingkan keadilan hukum.

“Kita mendesak agar sebelum mereka dijemput, proses hukumnya, khususnya penetapan tersangka sudah dilakukan. Jangan sampai kepulangan mereka justru menghambat pembuktian materiil dalam kasus ini,” kata Otto pada 19 Februari. 

Sorotan lainnya disampaikan Ketua Presidium PMKRI Maumere, Fabianus Rowa yang menyebut rencana Dedi sebagai upaya mengintervensi proses hukum kasus itu.

Johan De Brito Papa Naga dari PMKRI Maumere juga menambahkan rencana pemulangan itu menunjukkan Dedi yang “tidak mencerminkan sikap taat hukum.” 

Johan berkata, berdasarkan asas kompetensi relatif, kewenangan penyidikan berada pada kepolisian di lokasi terjadinya dugaan tindak pidana (locus delicti). 

Sementara itu, Koordinator Daerah BEM Nusantara (Bem Nus) wilayah NTT, Andi Sanjaya tegas menolak rencana pemulangan itu, menyebut perlindungan terhadap korban seharusnya dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, “bukan dengan memulangkan mereka.”

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada pertimbangan pragmatis atau kepentingan citra,” kata Andi. 

Proses Hukum Sudah di Tahap Penyidikan

Kasus tersebut yang mencuat usai para korban meminta bantuan kepada TRUK-F pada 20 Januari, kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Menurut N, salah satu dari 13 korban yang berbicara dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sikka pada 9 Februari, selama bekerja di Pub Eltras mereka tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi seperti nilai gaji yang tidak sesuai janji awal tetapi juga eksploitasi seksual, termasuk oleh polisi.

Ketiga belas korban tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jakarta, berusia 17 hingga 26 tahun, dengan satu korban direkrut saat masih 15 tahun. 

N mengaku sejak awal, Andi Wonasoba menjanjikan gaji Rp8–10 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan pribadi. Namun setibanya di Maumere mereka justru dipaksa bekerja di luar kesepakatan, dibatasi ruang geraknya, serta dibebani biaya hidup. 

Mereka yang direkrut sebagai pemandu lagu juga dipaksa melayani tamu hingga bermalam dan dikenai denda jika menolak.

Dalam pernyataan pers pada 18 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyatakan pemeriksaan awal mereka mengungkap temuan yang sama dengan pengakuan para korban.

“Satu orang saksi terlapor telah diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatan dan mekanisme operasional di lokasi kejadian,” kata Leonardus.

Namun kendati mengakui kasus ini terkait dugaan TPPO, ia tidak menyebut penggunaan UU TPPO untuk menjerat terduga pelaku.

Ia menyatakan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 455 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru) dan UU Cipta Kerja juncto UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Ia berkata, proses hukum kasus ini “bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak pekerja, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran kerja yang tidak masuk akal.”

Pernyataan Leonardus bertolak belakang dengan pandangan berbagai pihak yang secara tegas mendorong penanganan perkara menggunakan UU TPPO.

Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asti Laka Lena menyatakan penyidik seharusnya menerapkan undang-undang khusus seperti UU TPPO, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Perlindungan Anak.

Isteri Gubernur Melki Laka Lena itu, yang mengklaim sudah berkoordinasi dengan Polda NTT untuk asistensi langsung kasus tersebut juga mendorong polisi mempercepat penetapan tersangka demi pemenuhan hak korban. 

Terbuka untuk Pekerja Lain dari Jabar

“Kalau ada warga Jawa Barat yang merasa ingin pulang karena tidak betah di tempat kerjanya, saya nanti datang lagi, bisa bulan puasa ini saya datang lagi,” kata Dedi Mulyadi.

Ia menyampaikan hal itu merespons pertanyaan jurnalis yang menyebut masih banyak warga Jawa Barat yang bekerja di berbagai tempat hiburan di Maumere.

“Yang kita tangani adalah orang yang bekerja dan mengalami masalah. Kalau orang bekerja tanpa masalah, itu tidak ada masalah, dia bekerja di manapun,” katanya.

Saat ditanya terkait sebelas pekerja lainnya di Pub Eltras yang juga berasal dari wilayahnya, termasuk dua orang yang sedang dalam keadaan hamil, Dedi berkata pihaknya terbuka jika mereka mengaku menghadapi masalah serupa.

Namun, katanya, “tergantung mereka” dan “nanti saya identifikasi dan koordinasi dengan Tim PPA Polda NTT dan Polres Sikka.”

Ditanyai terkait utang ketiga belas korban yang tercatat sebagai kas bon di Pub Eltras, Dedi berkata pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terkait “utangnya disebabkan karena apa.”

Merujuk pengakuan N saat berbicara di Kantor DPRD Sikka, ia dan teman-temannya dibebani banyak potongan, hingga beberapa yang pengeluaran lebih besar dari pendapatan, membuat mereka terjerat utang dengan pemilik pub.

“Sebelum mereka membayar utang, apa sih kewajiban perusahaannya sudah dipenuhi atau tidak?” kata Dedi.

Kasus dugaan TPPO ini juga menuai sorotan publik, terutama di kalangan umat Katolik karena Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, imam Keuskupan Maumere yang juga menjabat Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan menjadi salah satu kuasa hukum terduga pelaku Andi Wonasoba. 

Keterlibatan Epy memunculkan perdebatan di internal Gereja karena pada saat yang sama sejumlah rohaniwan dan jaringan advokasi gerejawi turut mendampingi para korban.

Epy juga tercatat sebagai Direktur PT. Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere yang akhir-akhir ini tersangkut konflik lahan dengan masyarakat adat Nangahale. Dalam kasus ini, Epy melapor sejumlah umat, juga aktivis pendamping hukum mereka dan telah menyeret beberapa orang ke penjara. 

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA