Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan TPPO Pekerja Pub ke Penyidikan, Jaringan HAM Sikka Desak Segera Tetapkan Tersangka

Pada 19 Februari, Jaringan HAM Sikka mendatangi Polres Sikka menuntut proses cepat penanganan kasus ini, termasuk pemasangan garis polisi di area pub

Floresa.co – Polisi mengklaim telah meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah mengantongi sejumlah bukti. 

Sementara itu, Jaringan HAM Sikka, gabungan dari sejumlah lembaga berbasis Gereja Katolik dan kemahasiswaan yang mengawal kasus ini, menuntut polisi segera menetapkan tersangka.

Dalam pernyataan tertulis pada 18 Februari, Kepala Seksi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyatakan pihaknya “tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan TPPO yang menyasar pekerja perempuan di sektor hiburan malam.”

Ia mengklaim penyidik membangun konstruksi perkara ini dengan mengedepankan pembuktian yang komprehensif.

Alat bukti utama, kata dia, adalah keterangan dari 13 perempuan mengenai proses perekrutan dan kondisi kerja yang menekan.

“Satu orang saksi terlapor telah diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatan dan mekanisme operasional di lokasi kejadian,” kata Leonardus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, katanya, para korban direkrut dengan janji gaji besar, transportasi gratis dari daerah asal serta fasilitas mes dan kebutuhan sehari-hari yang diklaim diberikan cuma-cuma. 

Namun, dalam pelaksanaannya, kata dia, muncul sistem potongan upah dan skema utang/kasbon yang tidak sesuai perjanjian awal, sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi para pekerja.

Ia berkata, sejumlah bukti yang dikumpulkan penyidik terkait rincian potongan upah, catatan hutang, dan dokumen administrasi lainnya “memperkuat adanya eksploitasi atau penyesatan informasi dalam perekrutan.”

Kendati mengklaim kasus ini terkait dugaan TPPO, namun dalam pernyataannya Leonardus tidak menyebut penggunaan UU TPPO untuk menjerat terduga pelaku.

Ia menyatakan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 455 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru) dan UU Cipta Kerja juncto UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Ia berkata, proses hukum kasus ini “bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak pekerja, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran kerja yang tidak masuk akal.”

Saat ini, kata Leonardus, pihaknya telah berkoordinasi secara aktif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis dan keamanan para korban.

Para korban berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta dan Jakarta. Usia mereka antara 17 hingga 26 tahun, namun ada yang berusia 15 tahun saat direkrut.

Mereka bekerja di Eltras, tempat hiburan malam milik Andi Wonasoba, seorang residivis yang pernah dipenjara pada 2024 karena kasus penganiayaan terhadap perempuan.

Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andi Wonasoba, pemilik tempat hiburan malam Eltras yang pernah dipenjara karena kasus penganiayaan terhadap perempuan. (Foto: Akun Facebook Andi Wonasoba)

Menurut Jaringan  HAM Sikka, mereka dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, mendapatkan tempat tinggal, pakaian serta difasilitasi salon kecantikan gratis. 

Namun, setibanya di Maumere mereka justru dipaksa bekerja di luar kontrak. Mereka juga diminta membayar mes, makan hanya sekali sehari dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub.

Jaringan tersebut mengadukan kasus ini ke DPRD pada 9 Februari, untuk meminta atensi dalam penangannya.

Dalam rapat itu, salah satu korban berinisial N mengaku direkrut sebagai pemandu lagu, namun dipaksa melayani tamu hingga bermalam di hotel dan melayani permintaan tamu untuk berhubungan seks, termasuk tamu polisi, yang jika ditolak mereka akan didenda.

N juga mengakui bahwa beberapa rekannya hamil dan keguguran, yang janinnya dikubur di area pub.

Informasi yang diperoleh Floresa, Jaringan HAM Sikka mendatangi Polres Sikka pada 19 Februari untuk mendesak proses penanganan yang cepat atas kasus ini, termasuk segera menetapkan tersangka.

Pastor Otto Gusti Madung, SVD, Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero berkata, mereka hendak memastikan polisi menggunakan UU yang sesuai dengan tindakan terduga pelaku.

Selain UU TPPO, kata dia, mereka juga menuntut polisi menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena ada “pemaksaan untuk melakukan hubungan seks,” sesuai pengakuan korban dan ada pemaksaaan aborsi.

“Selain itu, kami juga mendesak menggunakan UU Perlindungan Anak, karena ada pekerja yang masih di bawah umur saat perekrutan,” katanya.

Dalam pernyataan tertulis, Jaringan HAM Sikka juga mendesak polisi memasang police line atau garis polisi di area pub “untuk mengamankan barang bukti berupa (tempat) penguburan janin.”

Mereka juga menuntut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban “menghitung dan menuntut pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban.”

Kasus itu telah memicu perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena 12 dari 13 korban adalah warganya.

Ia menghubungi Suster Fransiska Imakulata, SSpS pada 17 Februari dan berharap Polres Sikka segera menetapkan status tersangka dan menahan terduga pelaku.

“Saya akan tangani langsung masalah ini,” katanya sebagaimana disaksikan langsung Floresa usai mendengar kronologi kejadian yang disampaikan biarawati itu.

Dikenal sebagai Suster Ika, ia adalah Ketua Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), lembaga advokasi Gereja Katolik berbasis di Maumere yang kini menangani 13 korban.

TRUK-F juga merupakan lembaga yang dihubungi pada korban pada 21 Januari untuk meminta bantuan, hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

Dedi berkata kepada Suster Ika, “bila perlu saya akan datangi Polda NTT dan Polres Sikka untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA