Kadis di Manggarai Barat Menanti Hasil Sidang Etik terkait Bocornya Risalah Rapat Forkopimda Plus yang Kontroversial

Bupati mengklaim laporan sidang etik itu sudah sampai kepadanya, namun belum membacanya secara detail

Floresa.co – Seorang kepala dinas di Kabupaten Manggarai Barat masih menanti putusan sidang etik terkait bocornya sebuah dokumen risalah rapat berisi aturan kontroversial tentang pers.

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori berkata kepada Floresa pada 27 Februari, ia telah menjalani sidang etik tersebut usai ia dituding melakukan pelanggaran disiplin.

“Saya sudah diproses sesuai aturan ASN, hanya tunggu hasil,” katanya.

Sidang yang berlangsung pada 12 Februari itu dipimpin Sekretaris Daerah, Fransiskus Sales Sodo.

Stefanus mengaku dituding melanggar Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal itu menyatakan pelanggaran disiplin merujuk pada setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Kasus ini terkait dengan dokumen yang dibuat Stefanus untuk staf di dinasnya terkait hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus pada 9 Februari yang dipimpin Bupati Edistasius Endi dan Wakilnya Yulianus Weng.

Isinya adalah tujuh poin yang disebut mesti ditaati media dan jurnalis di Manggarai Barat, yakni  media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, memiliki Nomor Induk Berusaha, terverifikasi Dewan Pers, jurnalis mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan, memiliki kartu pers dan memiliki gaji. 

Poin lainnya adalah “segala urusan terkait media dan pers dapat berkolaborasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.”

Dalam pesan berantai yang menyertai dokumen itu, ada keterangan bahwa media dan jurnalis yang berurusan dengan pemerintah daerah harus menyerahkan semua dokumen yang akan divalidasi untuk memastikan keasliannya, termasuk konfirmasi dengan pihak terkait, seperti Dewan Pers.

“Saat ini, belum terdapat informasi rinci mengenai jadwal pendaftaran atau batas waktu pengajuan verifikasi, namun seluruh proses dilakukan dengan prinsip akurasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” isi pesan tersebut.

Kabar tersebut sontak mengejutkan para jurnalis karena dianggap mengancam kebebasan pers dan pemerintah daerah tidak berwenang mengatur syarat bagi kerja media dan jurnalis. 

Protes pun muncul, dengan Stefanus yang meneken dokumen itu, sebagai sasaran utama.

Pada 10 Februari sore, beberapa waktu setelah bocornya dokumen itu, ia dipanggil wakil bupati dan diberi tahu akan menjalani sidang etik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Thomas Faran berkata, lembaganya sudah mengambil keterangan Stefanus dan menindaklanjuti laporannya kepada bupati. 

“Terkait langkah apa yang diambil, itu ranahnya pimpinan. Intinya kami sudah mengikuti prosesnya,” katanya kepada Floresa.

“Secara pribadi, saya tidak bisa mendahului apa yang menjadi kewenangan pimpinan,” tambahnya. 

Ia mengonfirmasi bahwa sidang etik itu terkait dengan “informasi yang beredar soal media” merujuk pada dokumen Stefanus yang bocor.

Bupati Edistasius Endi mengonfirmasi bahwa “laporannya sudah ada di meja saya, tetapi saya belum baca detail.” 

“Jadi, belum ada hasil (putusan),” katanya kepada Floresa pada 26 Februari. 

Pemicu Sidang Etik

Sebagaimana tertera dalam dokumen yang diteken Stefanus, rapat pada 9 Februari itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wakil Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, TNI Angkatan Udara, Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat dan Kepala Bandar Udara Internasional Komodo.

Selain itu, hadir juga Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas IV Komodo-BMKG, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

Sementara dari unsur Pemda, di samping Stefanus, ada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan.

Stefanus mengklaim semua tujuh poin tentang pers itu berasal dari bupati dan ia hanya berupaya meneruskannya kepada stafnya.

Penambahan poin kedelapan, katanya, bertujuan mengantisipasi masalah di dinasnya setelah sebelumnya ada staf yang memberikan data keliru kepada media.

Ia mengaku, sebelum bupati mengimbau tentang media dan pers, ia sering menyampaikan kepada stafnya agar komunikasi kepada media dilakukan satu pintu, yakni melalui kepada dinas. 

“Nah, karena pertemuan ini dipimpin oleh bupati dengan himbauan yang sama, saya mengingatkan pegawai melalui surat dinas. Itu kepentingannya untuk dinas,” tambahnya. 

Penegasan itu, kata Stefanus, tidak untuk publikasi, namun “untuk konsumsi dinas karena imbauan bupati menjadi hal yang perlu diperhatikan.”

Namun, kata dia, ada seorang staf yang tidak sengaja memfoto surat itu dan dimuat di status WhatsApp.

“Dari sinilah orang lalu mengambil dan menyebarkannya hingga jadi viral,” katanya. 

BACA JUGA: Bahaya Niat Forkopimda Plus Manggarai Barat ‘Membunuh Pers’ 

Bupati Edi mengakui ada pembahasan soal pers dalam rapat itu, yang merupakan satu dari tiga agenda. Tema tentang pers itu terkait dengan urusan stabilitas dan penyebaran berita hoaks.

Dua lainnya adalah terkait pariwisata, dengan fokusnya pada sektor maritim dan tentang tanah ulayat.

“Terkait pemberitaan hoaks, waktu itu disandingkan dengan UU Pers,” katanya. 

Kesimpulan rapat itu, kata Edi, hanya sektor pariwisata yang perlu pembahasan lebih lanjut. 

Sedangkan dua lainnya “tidak menjadi kesimpulan karena kita masih butuh referensi dan pendapat dari para pihak.”  

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi saat menemani Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam kunjungan kerja di Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo pada 26 Februari 2026. (Dokumentasi Floresa)

Stefanus berkata, dalam rapat itu, bupati mengimbau kepada seluruh peserta rapat “agar ke depan berhati-hati dengan media.” 

“Kenapa berhati-hati? Karena pertumbuhan media online yang begitu masif sehingga kami diimbau untuk hati-hati memberikan statement, hati-hati memberikan data,” katanya. 

Bupati, katanya, juga menyampaikan bahwa media yang perlu dilayani paling tidak memenuhi tujuh poin yang kemudian ia kutip dalam dokumennya.

“Kalau selama ini kita gampang memberi data kepada media, tidak selektif. Kami, pada saat itu, diimbau mana data yang steril, mana data yang perlu disampaikan ke publik melalui media,” katanya.  

Stefanus pun mempersoalkan tudingan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

“Saya bertanya-tanya, kode etik mana yang saya langgar?” katanya.

Ia beralasan kegaduhan yang muncul bukan soal langkahnya meneruskan informasi hasil rapat kepada stafnya, yang dokumennya kemudian bocor. 

“Bukan itu substansinya,” katanya, menekankan bahwa kegaduhan muncul karena tujuh poin untuk pers yang dibahas dalam rapat tersebut.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA