Jalan Terjal Mencari Keadilan bagi Perempuan Korban Pemerkosaan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar

“Dia kader potensial. Dia akan lebih didengar karena punya suara dan basis massa. Partai akan bela dia mati-matian,” kata istri anggota dewan itu kepada korban

Poin Utama

  • Tini, bukan nama sebenarnya, mengalami kekerasan seksual oleh YM, anggota DPRD yang ia anggap sebagai teman dekat.
  • Kejadian tersebut menyebabkan trauma berat dan tekanan psikologis baginya.
  • Setelah berbagai intimidasi, Tini berusaha mencari keadilan melalui laporan ke lembaga terkait, namun upayanya menghadapi beragam tantangan.

Floresa.co – Tini, bukan nama sebenarnya, mengenal YM jauh sebelum peristiwa yang mengubah hidupnya. Keduanya bertemu melalui Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

“Saya menganggapnya bukan sekadar teman, tetapi kakak karena dia merupakan senior saya di organisasi itu,” kata Tini kepada Floresa pada 20 Maret.

Karena kepercayaan itulah, ia tak pernah membayangkan bahwa pertemuan di Jakarta pada Desember 2024 dengan YM – anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar – akan berujung pemerkosaan.

Peristiwa bermula ketika YM menghubungi Tini, mahasiswi di salah satu kampus di Jakarta, memintanya memesankan kamar hotel berhubung ia akan mengikuti pertemuan partai pada 13-14 Desember 2024.

Ia sekaligus meminta Tini datang lebih awal untuk membantu check-in.

“Saya berani menyanggupi permintaan YM karena menganggapnya orang baik,” katanya.

Sambil menunggu YM, Tini kemudian nongkrong di kafe dekat hotel sambil mengecek laptop. 

Tak berselang lama, YM tiba. Ia memberi tahu Tini bahwa ia ada janji dengan A — temannya di GMKI – di sebuah kafe sebelah hotel. 

YM kemudian menyuruh Tini menyimpan laptopnya di kamar karena “rencananya habis ketemu A, kami mau ke Senayan.” 

Saat di kamar, sambil menunggu telepon dari A, Tini duduk di sofa dekat tempat tidur.

YM tiba-tiba mendekat dan memeluknya. Semula Tini menganggap pelukan itu sebagai sekadar ekspresi bahagia karena sudah lama tidak bertemu. 

Karena merasa tindakan YM semakin berlebihan, ia mencoba menghindar dengan berdiri. Namun, YM masih memeluk dan menciumnya. 

Tini ingin pergi, tetapi ia kesulitan karena posisinya berada di pojok dan membelakangi tembok, jalan keluarnya tertutup. 

YM kemudian mendorong dan mengarahkan Tini ke tempat tidur. Dalam posisi berbaring, ia tak punya banyak tenaga untuk melawan secara fisik. Ia hanya mampu melawan dengan kata-kata, namun YM mengabaikan penolakan itu, lalu memerkosanya. 

Tini syok dan bingung karena tak membayangkan YM tega memperlakukannya demikian.

“Kalau saya teriak, kemungkinan dia habisin saya karena dalam kamar waktu itu hanya kami berdua,” katanya.

Hingga A tiba, ia masih mengikuti YM untuk menemuinya, yang sebenarnya menjadi kesempatan untuk melarikan diri atau bercerita ke orang lain soal peristiwa itu. 

Namun, karena masih diselimuti kebingungan dan ketakutan serta trauma, ia masih mengikuti YM kembali ke kamar.

“Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya lari saja? Apakah saya mengirim pesan WhatsApp ke teman-teman?” katanya, “bahkan berpikir seperti ini saya tidak bisa waktu itu.”

“Saya hanya berjalan seperti tubuh tanpa jiwa.” 

Di kamar yang sama, keesokan harinya, YM memerkosanya lagi hingga mengalami pendarahan. Ia sempat menyampaikan kondisinya itu kepada YM, namun tak dihiraukan. 

YM malah mengklaim pendarahan itu karena ia baru pertama kali berhubungan badan, hal yang membuatnya semakin terpojok hingga menyalahkan diri sendiri.

Diminta Diam

Tini mengaku kejadian itu berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

Namun, ia berusaha menutupinya, apalagi sebelum kembali ke Kupang pada 15 Desember 2024, YM memberitahunya akan menangani persoalan itu.

YM juga memberi ultimatum: “jangan hubungi saya duluan, biar saya yang menelepon kamu lebih dulu. Setiap hari pasti saya akan kasih kabar.”

“Demi nama baiknya dan keluarganya, saya sanggupi (permintaan itu),” kata Tini.

Namun, semakin menutupi kejahatan itu, hidupnya kian tertekan, hal yang membuatnya kemudian memberanikan diri untuk bersuara.

Apalagi, kata dia, YM tidak hanya melakukan kekerasan seksual dengan pemerkosaan. 

Antara 17 Desember 2024 hingga Mei 2025, YM terus-menerus mengirim pesan berbau pornografi – termasuk foto dan video alat vitalnya. Tini tak meresponsnya.

Sejak awal mengetahui YM sudah beristri, ia menuntut agar YM mengakui perbuatannya, termasuk kepada istrinya.

Merespons tuntutan itu, YM berjanji akan bertanggung jawab untuk membiayai pemulihan fisik dan mentalnya.

Belakangan, Tini mengetahui bahwa YM telah mengakui pemerkosaan itu kepada istrinya, YS.

Hal itu terungkap ketika tiba-tiba YS mulai menghubunginya, bercerita bahwa ia sempat ingin menggugat cerai YM.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena — yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar NTT — juga disebut dalam komunikasi antara YS dan Tini. 

“Saya ditelepon ajudan (Pak Melki) minta bertemu. Pak Melki memeluk saya minta tolong jangan ceraikan YM,” kata YS dalam pesan teks kepada Tini.

Usai membatalkan gugatan itu, YS berkali-kali menghubunginya melalui pesan teks dan suara bernada intimidatif.

Floresa mengantongi bukti teks maupun rekaman telepon antara Tini dengan YS dan YM. 

Bukti-bukti itu juga dilampirkan Tini dalam kronologi kasus yang ia serahkan ke berbagai lembaga, bagian dari upayanya memperjuangkan keadilan.

‘Kamu Akan Dipermalukan’

Dalam salah satu pesan pada 9 Juni 2025, YS mengklaim “YM sudah kondisikan segalanya di partai dan sudah kondisikan segalanya di Kupang.”

Ia menyebut CFK, mantan Ketua GMKI Kupang yang membantu YM “mengkondisikan semuanya” sehingga “kamu ga bisa akses apa-apa.”

“Sudah aku bilang, YM itu aset partai karena punya banyak massa untuk suara partai,” kata YS.

Ia juga meminta Tini untuk tidak mengadukan perbuatan YM ke “partai dan dewan (DPRD Kabupaten Kupang) karena kamu akan dipermalukan,” mengklaim YM “sudah amankan partai dari pusat sampai daerah.”

“Di partai, dia itu kader potensial. Dia akan lebih didengar karena punya suara, punya basis massa. Partai akan bela dia mati-matian,” kata YS.

Salah satu upaya pembelaan partai, kata YS, adalah dia diminta menerima tindakan YM “karena alasan khilaf dan mabuk.” 

“Partai terlalu butuh dia untuk dongkrak suara,” katanya, “kakaknya merupakan kepala desa dan mereka keluarga besar.”

“Dalam hitungan politik, dia aset berharga partai,” kata YS.

Ia juga mengklaim partai memberitahunya bahwa YM tidak bisa dipecat karena punya utang satu miliar di Bank NTT.

YS juga mengaku sudah menyalin semua pesan antara Tini dan YM dari kartu SIM dan surat elektronik dan menyerahkannya kepada “pengacara saya, partai, Pa Melki dan Ketua DPRD.”

Ia pun berkata, “mereka menganggap kamu l****, sesuai dengan pengakuan YM.”

“Tarif kamu main sama laki-laki itu Rp5 jutaan. Ngitung-ngitung support adik-adik GMKI untuk bayar uang kuliah,” katanya.

YS juga mengirimkan kepada Tini bukti percakapannya dengan Laka Lena di mana gubernur itu menyebut sudah mengenal YS dan YM dan menganggap mereka “sebagai saudara.”

Ia menambahkan informasi di pesan itu bahwa “YM sudah mengadu ke Pa Melki dan meminta pembelaan sehingga dia sudah aman di partai.”

Dalam pengaduannya, kata dia, YM menyatakan “kamu adalah l**** yang sudah dibayar Rp6 juta yang tetap mau minta (bayaran) sehingga sekarang neror dia.”

Dalam kebijakan kode etik partai, menurut YS, “mereka menganggap itu privasi, selagi yang mengadu adalah l**** atau peselingkuh dan dilakukan karena mau sama mau sehingga tidak ada hukumannya.”

“Kecuali saya yang mengadukan, ada hukumnya KDRT,” katanya, merujuk pada kekerasan dalam rumah tangga.

Membawa-bawa Hakim Mahkamah Konstitusi

Dalam pesan yang lain, YS membawa-bawa nama seorang hakim di Mahkamah Konstitusi yang pernah menjadi Wakil Dekan Fakultas Hukum di kampus tempat Tini mengenyam pendidikan saat kasus ini terjadi.

YS mengklaim hakim itu “yang akan menjembatani saya ketemu kamu supaya kampus bisa mencetak sarjana yang berilmu dan berakhlak.”

Ia kembali menuding Tini sebagai “l**** murahan yang membenarkan diri dengan versi idiotnya.” 

“Tentang bukti-bukti yang kamu bilang, itu urusan laknat kamu sama YM. Ga ada urusan sama saya. Yang kamu urusan sama saya itu adalah kamu hancurin rumah (tangga) saya dan saya pun akan hancurin kamu dengan cara saya,” kata YS.

“Kamu tunggu saya bulan Juli di ruangan dekan,” tambahnya, merujuk ke Juli 2025.

YS juga mengklaim pengacaranya, Rudi Tonubesi menilai Tini sebagai orang yang “bodok banget dan tidak ada yang bisa bela kamu.”

Rudi, kata dia, menyuruh “kamu untuk konsultasi ke pengacara supaya otakmu terbuka.”

Ia juga menambahkan, Rudi menyuruh “kamu untuk konsultasi ke dosen atau teman-temanmu yang ngerti hukum karena takutnya kamu bakal malu berat.”

“Politik itu dunia kotor. Semua peselingkuh (ada) di sana. Jadi, mana mungkin mereka mengadili teman mereka karena selingkuh dengan l****,” kata YS.

Selain YS, YM juga ikut mengancam Tini dalam percakapan via telepon pada 16 Juni 2025.

Saat itu, YM menelepon Tini. Tini lalu memintanya agar jujur dengan istrinya bahwa ia sudah melakukan kesalahan. Merespons pernyataan itu, YM minta maaf kepada Tini.

Merespons hal itu, Tini berkata, “kamu lakukan kesalahan, tapi kamu bikin nama saya jelek di hadapan keluarga dan orang-orang di sekitarmu.”

 YM memotong pembicaraan itu, hal yang membuat Tini berkata, “kasih saya kesempatan berbicara, biar gantian.” 

Namun, YM  tiba-tiba berkata: “Lu diam bangsat, beta injak san lu, beta cari lu di Jakarta, beta kas mati san lu,” katanya dalam Bahasa Kupang: “Kau diam bangsat, saya injak kau, saya cari kau di Jakarta, saya kasih mati kau.”

Merespons berbagai intimidasi itu, Tini menceritakan kasus ini kepada Wakil Dekan dan Ketua Program Studi. Ia mengaku kampus memfasilitasi dan membantunya untuk tetap tenang sehingga ia bisa menyelesaikan kuliahnya.

Ajak Berdamai

Pada 4 Juli 2025 pukul 20.10 WIB, menurut Tini, YM yang saat itu sedang berada di Jakarta kembali menelepon.

YM menggunakan ponsel temannya meminta waktu bertemu pada keesokannya untuk membicarakan persoalan tersebut.

Lantaran akan mengikuti sebuah acara pada 5 Juli malam, Tini meminta pertemuan pada siang hari, setelah ia mengikuti bimbingan tugas akhir di kampus.

Beberapa saat usai telepon itu, Tini mengirimkan pesan kepada YM untuk menanyakan tujuan pertemuan tersebut.

“Kalau boleh tahu, mau bertemu dalam rangka apa? Menyelesaikan masalah? Atau apa? Kemudian dengan siapa? Karena saya membatasi orang yang akan bertemu,” tulis Tini dalam pesan tersebut.

YM merespons pada 5 Juli pukul 04.56: “Kita bincang-bincang soal kemelut yang berjalan sekarang, demi kebaikan kita bersama.”

Tini membalas pesan itu pada pukul 07.19, memberi tahu YM bahwa pertemuan itu akan dilaksanakan pada pukul 14.00 dan “info lokasi menyusul,” sembari bertanya “Siapa saja yang mau ada dalam bincang-bincang ini?”

YM membalas pesan itu dua jam kemudian, berkata, bahwa pertemuan empat mata dan “kalau ada yang mendampingi juga tidak apa-apa.”

YM juga berkata, “saya secara pribadi tidak menginginkan kejadian intimidasi terjadi.”

“Pertemuan hari ini murni untuk bincang untuk menyelesaikan kemelut, sekaligus untuk mengantisipasi agar tidak ada ancam-ancaman. Saya berharap kita ketemu, karena ini juga akibat kesalahan saya,” katanya.

Saat bimbingan tugas akhir, Tini memberi tahu Wakil Dekan soal rencana pertemuan itu.

“Setelah bimbingan, Dekan dan Wakil Dekan menghubungi saya dan menawarkan diri untuk mendampingi, meski tidak duduk sama-sama karena mereka ga mau saya kenapa-napa nanti di situ.”

Dekan dan Wakil Dekan datang lebih dulu ke kafe lokasi pertemuan, sementara “saya belakangan.”

“Mereka duduk persis sebelahan, cuma beda satu kursi,” katanya.

Saat sampai di kafe itu, ia melihat YM memang sendiri.

Sambil tertawa, YM berkata, “kita sudah sama-sama dewasa kok melakukan itu.”

Tini merespons, “berarti kamu memang dari awal niatnya jahat ke saya.” 

Tak lama setelah itu, YM langsung memanggil Rudi Tonubesi yang juga senior GMKI dan berkata, “ada kakak saya mau bicara dengan kamu.” Rudi rupanya ada di kafe itu.

Merespons pernyataan itu, kata Tini, “dari awal kamu bilang mau bicara empat mata, kenapa tiba-tiba ada orang lain.”

“Saya sempat tidak mau, tetapi dia bilang Rudi merupakan kakaknya, bukan pengacaranya. Padahal, kami sebelumnya sudah cari tahu siapa Rudi,” katanya. 

Tak hanya Rudi, YM juga membawa CFK, mantan Ketua GMKI Kupang.

Belakangan kuasa hukum Tini, Rediston Sirait, juga bergabung. 

Rudi, kata Tini, memintanya untuk “tidak usah lagi ceritakan kejadian ini kepada siapapun.”

Ia juga meminta agar ia dan YM “berdamai saja dan membicarakan solusi ini hanya berempat” merujuk pada YM, Rudi, Tini dan Rediston.

“Yang YM ketahui, saat itu saya hanya didampingi seorang kuasa hukum. Padahal, tepat di meja sebelah YM, ada Dekan dan Wakil Dekan dari kampus,” kata Tini.

Dari hasil pembicaraan, YM meminta untuk dibuatkan draft kesepakatan damai.

Pada 6 Juli, draft tersebut sudah jadi dan direvisi oleh Dekan dan Wakil Dekan untuk “memastikan isinya sudah baik adanya.” 

Salah satu poin dalam kesepakatan itu adalah YM akan memberikan sejumlah biaya kepadanya sebagai kompensasi dugaan tindak pidana (kekerasan seksual) yang telah dilakukan serta untuk pemulihan fisik dan mentalnya.

Poin lainnya adalah perjanjian itu tidak menghapus kewenangan aparat hukum dalam menegakkan hukum pidana sebagaimana diatur dalam hukum positif.

Namun, kata Tini, YM minta waktu satu bulan untuk memikirkannya kembali.

“YM seharusnya datang menandatangani perjanjian tersebut pada 6 Agustus. Ia malah tidak datang dan menyuruh orang yang tak saya kenal, dengan menawarkan Rp30 juta.”

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Tini memutuskan menolak dan tetap menunggu itikad baik YM menghubungi langsung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melapor ke Sejumlah Lembaga

Tak terima dengan segala perbuatan YM dan YS, kuasa hukumnya, Rediston Sirait melayangkan somasi pada 12 September 2025. Namun, YM tidak merespons. 

Karena itu, mereka melaporkan kasus ini kepada Komnas Perempuan pada 17 September 2025.

Mereka juga melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2025 dan kepada Dewan Etik Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang pada 15 Oktober 2025.

Terkait laporan pidana, Tini hanya sekali memberi keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 November 2025. Setelahnya, ia tidak mendapat panggilan lagi.

Sementara itu, di DPRD Kabupaten Kupang, kasus itu telah diputuskan oleh Badan Kehormatan (BK) pada 27 November 2025.

Putusan itu menyatakan YM menyalahi kode etik dan merusak nama baik lembaga. Ia pun dikenakan sanksi teguran berupa peringatan tertulis.

Kendati demikian, lembaga tersebut menolak adanya unsur kekerasan seksual dan mengklaim “tidak ada unsur paksaan antara YM dan korban” dan mereka “mau sama mau karena keduanya sudah dewasa.”

Tini menyampaikan kekecewaannya melalui pesan WhatsApp kepada Ketua BK Jerri Pellokila pada 18 Desember 2025 karena lembaga itu tidak pernah meminta klarifikasinya dan tidak melibatkannya dalam pemeriksaan YM. 

Keputusan BK juga dikecam oleh Aliansi Keadilan untuk Korban, yang berbasis di Kupang, saat audiensi bersama pimpinan lembaga itu pada 9 Maret.

Aliansi menyatakan putusan BK tidak memiliki dasar yang objektif karena “dibuat sebelum ada pembuktian yang komprehensif.” 

Mereka juga menilai lembaga tersebut melindungi YM dan menyebut narasi Ketua BK, Jerri Pellokila bahwa tidak ada unsur paksaan sebagai “bentuk nyata dari victim blaming atau menyalahkan korban.”

Mereka menjelaskan, dalam prinsip perlindungan korban, persetujuan tidak dapat dianggap sah apabila diberikan dalam situasi tertekan, manipulasi maupun ketidaksetaraan relasi kuasa.

Karena itu, “penolakan korban yang diabaikan oleh YM seharusnya menjadi indikator kuat adanya kekerasan seksual, bukan justru dipelintir sebagai persetujuan.”

Seorang perempuan yang tergabung dalam Aliansi Keadilan untuk Korban membentangkan poster yang berisi kritik terhadap keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang dalam penanganan kasus kekerasan seksual YM, anggota DPRD. (Dokumentasi Aliansi Keadilan untuk Korban)

Sudah Masuk Mahkamah Partai

Sementara di Partai Golkar, belum ada putusan.

Dihubungai Floresa pada 23 Maret, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mengklaim kasus ini “sudah masuk ke Mahkamah DPP.”

“Kalau sudah masuk proses ini, semua pihak tinggal tunggu proses sidang. Hasilnya final dan mengikat,” katanya.

Terkait sejumlah klaim yang disampaikan YS kepada Tini soal adanya bekingan partai terhadap YM, Laka Lena berkata, “tidak perlu klaim apapun.”

“Semua informasi yang dimiliki tinggal dibahas di Mahkamah Partai,” katanya.

Sementara terkait pengakuan Tini, Rudi Tonubesi, pengacara YM, berkata, “buktikan dulu bahwa benar ada kekerasan.”

“Jangan nuduh-nuduh sembarangan,” katanya kepada Floresa pada 24 Maret.

“Kalau terbukti, saya akan bilang sama klien saya, ‘Anda harus bertanggung jawab.’ Tapi kan tidak ada bukti apa-apa,” tambahnya.

Klaim Rudi tidak sinkron dengan pesan yang dikirim YM pada 5 Juli 2025 kepada Tini bahwa ia mengakui kesalahanya.

Pengakuan yang sama juga ada dalam draf kesepakatan yang sempat dibuat pada 6 Juli soal kesiapan YM untuk menanggung pemulihan fisik dan mental Tini. Rudi hadir saat pembicaraan isi draf itu.

Kini, Tini terus berharap ada tindakan tegas terhadap YM “setimpal dengan perbuatannya.” 

Harapan itu memang terus menggantung, mengingat laporan kepada polisi yang mandek dan YM masih duduk di kursi anggota DPRD.

Ia menambahkan: “Saya juga mau dia minta maaf secara formal dengan kesadarannya karena ia melakukan tindakannya secara sadar.”

Mengingat lagi relasi mereka sebelumnya yang pernah ditempa di organisasi yang sama, ia berkata: “Saya tidak pernah menyangka dia sejahat itu.”

Editor: Herry Kabut dan Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA