Floresa.co – Di tengah upaya preservasi atau perlindungan ekosistemnya, pencurian dan penjualan ilegal komodo dari Pulau Flores kembali terjadi.
Pada 31 Maret, polisi menangkap Ruslan, pelaku lapangan pencurian komodo di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, kawasan pesisir utara Kabupaten Manggarai Timur.
Pelaku lainnya yang menyerahkan diri setelah lari selama lima hari adalah Junaidin Yusuf (30).
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri berkata, penangkapan itu bagian dari koordinasi mereka dengan Polda Jawa Timur yang kini tengah melakukan penyidikan.
Zacky menjelaskan pada 7 April bahwa pihaknya terlibat penangkapan setelah dikirimi surat perintah oleh Polda Jatim, “karena ada keterkaitan dengan wilayah tugas Polres Matim.”
Ia berkata, para pelaku mencuri seekor komodo dewasa dan menjualnya ke Surabaya seharga Rp5 juta.
“Sepertinya lewat transportasi laut, tapi kami belum bisa pastikan apakah menggunakan kapal kayu atau kapal besar,” katanya.
Zacky menambahkan, kasus ini masih dikembangkan karena diduga melibatkan pihak lain.
BBKSDA Sedang Usulkan Areal Preservasi
Kasus itu terjadi di tengah upaya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, lembaga di bawah Kementerian Kehutanan, mengusulkan Pota sebagai salah satu areal preservasi untuk melindungi habitat komodo.
Dalam dokumen “Calon Areal Preservasi di Flores” yang diterima Floresa dari Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA NTT, Dadang Suryana, kawasan preservasi dijelaskan sebagai “areal di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau pulau kecil, yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan maupun kelangsungan hidup keanekaragaman Sumber Daya Alam Hayati (SDAH) dan ekosistemnya.”
Menurut dokumen itu, areal preservasi dapat ditetapkan mencakup Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Ketiganya berada di luar Hutan Konservasi – mencakup Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam serta Taman Buru – dan Kawasan Konservasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K).
Sementara itu, merujuk Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, areal preservasi dapat berupa daerah penyangga Hutan Konservasi dan PWP3K; koridor ekologis atau ekosistem penghubung; areal dengan nilai konservasi tinggi; areal konservasi kelola masyarakat; dan/atau daerah perlindungan kearifan lokal.
UU itu juga mengatur areal preservasi “dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan areal penggunaan lain.”
Selain Pota, wilayah lainnya yang diusulkan sebagai areal preservasi oleh BBKSDA NTT pada 2025 yakni Golo Lijun dan Sambi Rampas di Manggarai Timur serta Torong Padang dan Sambinasi Barat di Kabupaten Ngada.
Sementara di Manggarai Barat terdapat Hutan Lindung Mbeliling, Pulau Longos, Golo Mori, Hutan Lindung Paelombe di Tanjung Kerita Mese dan Nanga Bere.

Populasi Komodo Pota
Berbagai lokasi yang diusulkan BBKSDA NTT tersebut semuanya terletak di Flores, pulau yang disebut sebagai habitat komodo di luar gugusan pulau di Taman Nasional Komodo.
Di luar lokasi usulan itu, habitat lainnya yang sudah dilindungi sebagai kawasan konservasi antara lain Cagar Alam Wae Wuul di Manggarai Barat dan Pulau Ontoloe-TWA 17 Pulau Riung serta Cagar Alam Wolo Tadho di Ngada.
Berdasarkan data “Monitoring Komodo di Flores Tahun 2025” yang dilakukan BBKSDA NTT bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) pada 2015-2018, terdapat 85 titik lokasi camera trap yang menangkap kehadiran komodo di pesisir utara, barat dan selatan Pulau Flores serta Pulau Longos.
BBKSDA NTT mencatat, tren populasi komodo Pota berdasarkan indeks estimasi kelimpahannya menurun dari hampir 5,0 pada 2013 menjadi kurang dari 4,0 pada 2023.
Namun pada 2024-2025, estimasi kelimpahan komodo meningkat drastis dari 4,0 menjadi lebih dari angka 10.
Dari data tersebut, estimasi total populasi komodo Pota secara umum berada di kisaran lima sampai 19 ekor.
Terkait potensi ancaman terhadap komodo di lokasi itu, BBKSDA mencatat adanya satwa yang tertabrak kendaraan, perburuan mangsa dan pembukaan lahan.
Lembaga itu menyatakan, secara umum masih ditemukan keberadaan komodo di sembilan lokasi monitoring pada 2025.
“Estimasi nilai site occupancy (proporsi area hunian) tertinggi ada pada lokasi kajian CA Wae Wuul dan terendah ada pada lokasi kajian Golo Lijun,” tulis BBKSDA.
Sedangkan estimasi kelimpahan komodo tertinggi terdapat di lokasi kajian Golo Mori dan terendah di Golo Lijun.
Sementara kepadatan komodo tertinggi terdapat di CA Wae Wuul dan terendah di Golo Lijun.
Sementara di tujuh lokasi lainnya mengalami peningkatan populasi, penurunan terjadi di dua kawasan konservasi yakni CA Wae Wuul dan CA Wolo Tadho.
Deretan Kasus Perdagangan Komodo
Penjualan komodo Pota menambah deretan kasus perdagangan ilegal komodo dari NTT ke luar daerah hingga luar negeri.
Pada Oktober 2023, Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan lima ekor anak komodo dari kawasan TN Komodo.
Satwa itu diambil dari Pulau Rinca dan dijual dengan harga Rp20 juta hingga Rp28 juta per ekor. Para pelaku telah divonis penjara 2 hingga 4 tahun.
Pada 2019, Polda Jawa Timur membongkar jaringan perdagangan internasional yang telah mengirimkan 41 ekor komodo ke luar negeri.
Dalam jaringan ini, Singapura menjadi titik transit sebelum satwa dikirim ke negara tujuan.
Di pasar internasional, satu ekor bayi komodo bisa bernilai hingga Rp500 juta.
Editor: Anno Susabun



