Oleh: Bernardus Badj
Februari 2026 dini hari di Pelabuhan Laurensius Say, Maumere, dua puluh sembilan pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba dengan kapal setelah menjalani penahanan selama satu hingga dua tahun di Malaysia.
Mereka adalah buruh kasar yang berangkat dengan harapan, lalu pulang dengan paspor yang kadaluarsa dan dokumen yang sebelumnya disita oleh perusahaan.
Tidak ada sambutan resmi. Tidak ada spanduk. Hanya petugas Polres Sikka, TNI AL, dan beberapa instansi pemerintah yang mencatat nama serta kondisi kesehatan mereka di tepi dermaga.
Peristiwa itu bukan kejadian tunggal. Sepanjang Januari hingga Agustus 2023 saja, seratus pekerja migran asal NTT meninggal dunia di luar negeri—97 di antaranya di Malaysia. Penyebab kematian nyaris seragam: sakit dan intensitas kerja yang berlebihan.
Pemerintah kerap menyebut mereka sebagai “buruh ilegal”, seolah status hukum dapat menjelaskan kematian. Aktivis hak buruh migran menolak cara pandang ini. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak membedakan pekerja prosedural dan nonprosedural dalam hal hak atas perlindungan jiwa.
Namun setiap 1 Mei, ketika orasi Hari Buruh menggema dari Jakarta hingga Medan, di Flores nyaris tak ada yang menyebut nama-nama mereka. Inilah persoalan mendasar tulisan ini: Hari Buruh di Indonesia dirayakan dengan cara yang secara sistematis mengecualikan kelompok buruh paling rentan—mereka yang berasal dari daerah termiskin, bekerja di sektor paling berbahaya, dan mati tanpa ada serikat yang mengangkat suara mereka.
Flores: Kantong Pengirim, Bukan Sekadar Statistik
NTT termasuk provinsi pengirim buruh migran terbesar di Indonesia. Bukan karena warganya gemar merantau, melainkan karena pilihan hidup lain nyaris tidak tersedia.
Keterbatasan lapangan kerja formal, rendahnya upah, serta akses kredit yang sempit menjadikan Flores lahan subur bagi agen penempatan—baik resmi maupun ilegal—untuk merekrut tenaga kerja. Agen-agen ini masuk ke kampung-kampung, menawarkan kontrak yang terdengar masuk akal, lalu memotong biaya penempatan dari gaji bulan pertama, kedua, hingga ketiga.
Studi Bank Dunia tahun 2021 menemukan bahwa rata-rata buruh migran Indonesia membayar biaya penempatan antara Rp25 juta hingga Rp40 juta, jauh melampaui batas legal BP2MI sebesar Rp15 juta. Artinya, sebelum menerima satu rupiah pun, para buruh sudah terlilit utang.
Dalam situasi seperti ini, keberanian untuk melawan hampir mustahil. Paspor disita, kontrak diubah sepihak, jam kerja dilipatgandakan—semua diterima demi membayar utang. Ini bukan sekadar eksploitasi. Ini adalah sistem yang dirancang untuk menjinakkan perlawanan.
Mengapa Hari Buruh Selalu Diam tentang Mereka
Pada Hari Buruh 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hanya menyisakan satu baris tentang buruh migran dalam siaran persnya: “KSPI juga mendorong perlindungan pekerja migran di luar negeri.” Tanpa tuntutan konkret. Tanpa agenda advokasi. Tanpa strategi politik.
Kelalaian ini bukan kebetulan. Buruh migran tidak membayar iuran serikat secara kolektif, tidak ikut memilih pengurus, dan tinggal terlalu jauh untuk menjadi tekanan politik yang efektif. Dalam logika kelembagaan, mereka menjadi “beban advokasi tanpa timbal balik.”
Di tingkat global, keadaan tidak lebih menjanjikan. Organisasi Buruh Internasional (ILO) memiliki Konvensi No. 143 tentang perlindungan pekerja migran. Hingga 2024, baru 27 negara yang meratifikasinya. Indonesia belum termasuk. Negara-negara tujuan utama buruh migran NTT—seperti Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Teluk—juga tidak menandatanganinya.
Hari Buruh Internasional pun berubah menjadi perayaan hak pekerja di negara-negara kaya, sementara buruh migran yang mengisi pekerjaan paling berat di sana tetap menjadi kelas yang tidak diinginkan, meski terus dibutuhkan.
Bukan Nasib Buruk, Melainkan Sistem yang Menjerat
Di negara-negara Teluk, sistem kafala secara hukum mengikat buruh migran pada satu majikan. Izin tinggal, izin keluar negeri, hingga akses ke rumah sakit berada di tangan majikan. Buruh tidak bisa berpindah kerja. Jika melarikan diri, statusnya berubah menjadi ilegal dan berujung deportasi.
Human Rights Watch menyebut sistem ini setara dengan perbudakan modern.
Namun, setiap Hari Buruh, hampir tak ada serikat atau organisasi pekerja yang berdemo di depan Kedutaan Arab Saudi atau Malaysia. Padahal, di sanalah inti ketidakadilan itu berada. Dan di sanalah pula keheningan menjadi paling memekakkan telinga.
Persoalan ini tidak hanya lahir dari kebijakan luar negeri yang jauh. Ia bermula di sini: dari agen perekrut yang beroperasi tanpa pengawasan serius, dari pemerintah daerah yang belum membangun sistem perlindungan pra-keberangkatan, dari ketiadaan layanan bantuan hukum yang dapat diakses keluarga buruh migran.
Apa yang Harus Berubah
Pertama, narasi tentang buruh migran harus dirombak. Mereka bukan “pahlawan devisa” yang pantas diminta berkorban. Romantisme ini justru melegitimasi penderitaan. Mereka adalah pekerja biasa yang berhak atas kontrak yang jujur, upah penuh, dan hak pulang tanpa dihukum utang.
Kedua, pemerintah daerah di Flores mesti mengambil peran aktif. Bukan hanya menyambut pemulangan di pelabuhan, tetapi membangun sistem pencegahan: pengawasan agen perekrut, pendidikan pra-keberangkatan, dan layanan konsultasi hukum bagi keluarga. Moratorium pengiriman ke negara pelanggar standar HAM harus dijalankan konsisten, bukan sekadar reaksi sesaat.
Ketiga, serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil di NTT perlu memperluas arti solidaritas. Model kolaborasi Migrant CARE dengan komunitas lokal di Malang dan Lombok bisa direplikasi di Flores—termasuk penyediaan bantuan hukum lintas negara dan dana darurat bagi buruh migran yang terjebak.
Keempat, RUU Perlindungan Pekerja Migran yang mandek sejak 2020 harus kembali ditekan secara politik, terutama oleh daerah-daerah pengirim buruh. Tanpa payung hukum yang lebih kuat, janji perlindungan akan terus berakhir sebagai slogan.
Pecahkan Cermin Palsu Itu
Setiap 1 Mei, kita diminta merayakan perjuangan kelas pekerja. Namun, selama buruh paling rentan—yang berangkat dari Maumere dengan segunung utang dan segenggam harapan—tak pernah menjadi subjek perayaan, maka Hari Buruh hanya memantulkan cermin palsu keadilan.
Hari Buruh yang sejati adalah hari ketika seorang perempuan asal Sikka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Riyadh bisa berkata: saya berhak atas delapan jam istirahat, saya berhak berserikat, saya berhak pulang tanpa dihukum utang.
Selama kalimat itu belum menjadi kenyataan, setiap 1 Mei—di Jakarta maupun di Maumere—akan tetap menjadi panggung sandiwara semusim.
Selamat Hari Buruh. Terutama bagi mereka yang tak pernah diundang ke pestanya.
Bernardus Badj tinggal di Maumere
Editor: Ryan Dagur


