Floresa.co – Tak seperti aktivitas biasanya menyambut sinar matahari pagi dengan masing-masing menuju kebun untuk bekerja, pada 30 Mei, lima puluhan warga dari berbagai kampung di Poco Leok berkumpul di Lingko Meter, lahan ulayat di kaki Golo Mompong.
Perempuan dan laki-laki, orang tua, kaum muda dan beberapa anak-anak siap mendaki bukit di sisi barat perkampungan pada pukul 08.00 Wita.
Beberapa di antaranya membawa ransel berisi pakaian adat dan bahan makanan, sementara yang lain mengikat parang dalam sarung di pinggang.
Sebagian lagi menenteng botol air minum, juga satu jeriken berisi tuak bakok – minuman tradisional dari sadapan pohon aren yang baru dipanen pagi itu.
Seorang di antara pemuda dengan penuh hati-hati membawa seekor ayam jantan berwarna merah.
Dari Lingko Meter, ulayat yang mencakup jalan penghubung belasan kampung adat Poco Leok dengan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu – sekitar empat kilometer sebelah barat, puluhan warga itu mulai memasuki hutan.
Mereka beriringan di jalan kecil yang lebarnya hanya bisa memuat satu orang.
Rangkaian Upacara di Pendakian
Setelah hampir satu jam pendakian – dengan beberapa titik singgah melepas lelah sebentar, mereka tiba di lokasi yang dipenuhi tumpukan batu besar dan kecil, tersusun rapi seperti pernah ada yang bermukim di sana.
Di titik itu, ransel-ransel dibuka, masing-masing mengambil sarung dan atribut adat lainnya untuk dikenakan.
“Ini pa’ang, gerbang masuk kampung,” kata Arkateus Akur, tetua Gendang Mucu, satu dari belasan kampung adat.
Puncak Golo Mompong diyakini sebagai kampung pertama tempat leluhur orang Poco Leok. Bukit itu, yang terletak sekitar 1382 meter di atas permukaan laut, merupakan puncak tertinggi dari rangkaian poco (bukit) yang leok (mengelilingi) perkampungan.
Di tengah-tengah warga, hadir beberapa perwakilan lembaga advokasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kolektif Rumah Baca Aksara dan sejumlah jurnalis.
Arkateus duduk bersama tetua dari kampung-kampung lainnya, memulai ritus adat sebelum memasuki kampung leluhur.
“Kami datang ke kampung ini sebagai satu saudara, tolong hindarkan kami dari segala bahaya jiwa dan raga saat masuk ke rumah kalian,” kata Arkateus dalam Bahasa Manggarai.
Setelah sekitar 20 menit, warga kembali mendaki, hingga tiba di titik berikutnya, di mana terdapat sebuah batu berbentuk seperti balok setinggi sekitar 50 centimeter yang tertanam di tanah.
“Ini kubur leluhur, moyang pertama kami yang datang dari Minangkabau. Namanya Mahmud Alim,” kata Agustinus Tuju, tetua dari Gendang Nderu yang memimpin ritus di kubur itu.
Sama seperti di pa’ang, sebutir telur ayam kampung dan selembar daun sirih serta tembakau diletakkan di atas batu itu.
Selain menyampaikan tujuan kedatangan ke Mompong, Agustinus juga mendaraskan doa adat kepada Mori Dedek atau Tuhan Sang Pencipta untuk keselamatan arwah dari semua leluhur yang dimakamkan di puncak bukit itu.
Pukul 10.45, ritus terakhir dan paling penting lalu diadakan di puncak tertinggi, tempat batu-batu kecil dan besar dalam jumlah yang jauh lebih banyak tersusun rapi melingkar setinggi dua meter dari tanah.
Susunan batu itu adalah compang, altar persembahan yang menjadi ciri khas di semua halaman kampung adat orang Manggarai.
Sekitar lima meter di samping altar, terdapat kuburan leluhur yang lain, di mana dua meriam kuno dari era kolonial ditempatkan di atasnya, menghadap ke belasan kampung adat di sebelah timur.
Di compang itu, Agustinus yang juga memimpin ritus mula-mula meminta semua warga tenang dan memberi perhatian penuh.
“Dari semua gendang kami kembali datang ke tempat ini untuk memberi kabar baik kemenangan mempertahankan tanah adat,” katanya membuka ritus, sembari meletakkan sirih, tembakau dan gelas berisi tuak bakok di atas batu.

Lawan Kesewenangan Bupati Nabit
Rangkaian ritual adat di puncak Golo Mompong tak berdiri sendiri.
Pada 3 Januari, warga Poco Leok mendaki ke tempat itu untuk mengadakan ritual permohonan restu leluhur sebelum beranjak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, mengikuti sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit.
Musababnya, Nabit mengerahkan massa tandingan untuk mencegat, menghentikan dan melakukan intimidasi terhadap ratusan warga saat aksi unjuk rasa menolak proyek geotermal di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai, pada 5 Juni 2025.
Saat aksi yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia kala itu, Nabit yang mengaku tersinggung dengan orasi warga mengerahkan puluhan pendukungnya, termasuk beberapa pejabat daerah, untuk mengancam mereka.
Hal itu membuat unjuk rasa berhenti dan warga diamankan di kantor polisi sebelum kembali ke kampung mereka dalam pengawalan ketat.
Merespons peristiwa itu, pada 3 September 2025, Agustinus yang mewakili seluruh warga sebagai penggugat mendaftarkan gugatannya di PTUN Kupang bersama kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Poco Leok – gabungan lembaga advokasi seperti AMAN, Jaringan Advokasi Tambang, Walhi NTT, JPIC SVD Ruteng, JPIC OFM dan beberapa lainnya.
Agustinus semula mengajukan keberatan administratif kepada Nabit pada 3 Juli dan banding administratif kepada Presiden Prabowo Subianto diajukan pada 28 Juli, dua langkah formil sebelum gugatan perdata ke PTUN sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Karena dalam dua pengaduan itu Nabit menyanggah adanya Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum, maka menurut Agustinus dan Koalisi Advokasi Poco Leok, “untuk mendapat kepastian hukum, gugatan ini harus ditempuh.”
Usai empat kali sidang pemeriksaan persiapan secara tertutup sejak 16 September, sidang pokok perkara dimulai pada pertengahan Oktober.
Pada 7 Januari – empat hari setelah doa di Golo Mompong, Agustinus berangkat ke Kupang.
Lima saksi juga ikut dalam perjalanan itu; Tadeus Sukardin, Emirensiana Wasut, Maria Suryani Jun, Wihelmus Jehau dan Maksimilianus Neter.
Dalam sidang pada 8 Januari, enam video yang merekam momen saat unjuk rasa 5 Juni diputar, termasuk rekaman orasi di depan gerbang kantor bupati, saat sekelompok orang melakukan aksi tandingan dan saat truk milik warga ditahan Nabit dan rombongannya.
Video lainnya merekam saat terjadi kericuhan di tengah aksi dan munculnya makian dari bupati dan pendukungnya.
Rangkaian sidang dalam gugatan warga itu berakhir dengan putusan pada 10 Maret: mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, yang mewakili komunitasnya di Poco Leok terhadap Nabit.
Majelis hakim menyatakan, tindakan Nabit merupakan “perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.”
Hakim juga menyatakan eksepsi Nabit “tidak diterima untuk seluruhnya.”
“Kami tidak lagi merasa bersalah atau takut untuk berbicara, bersuara dan menyerukan protes terkait apapun, karena itu adalah hak dasar setiap orang dan dilindungi undang-undang,” kata Yudi Onggal, pemuda asal Gendang Lungar, merespons putusan itu.
“Ketika melakukannya, warga bukan kriminal, tetapi sebagai korban yang menuntut keadilan,” tambahnya.

Tak Sekadar Ucapan Syukur
“Lewat ayam ini, kami seluruh warga dari 10 gendang Poco Leok menyatakan syukur dan terima kasih atas berkat dalam urusan perkara dengan pemerintah yang tindakannya tidak menghargai kalian sebagai leluhur kami,” kata Agustinus sambil memegang ayam jantan merah di compang Golo Mompong.
Dalam doa adat itu, ia mengucapkan terima kasih karena “para leluhur sudah membekali mereka sehingga mampu berbicara dan bersaksi di PTUN Kupang.”
Namun Agustinus tak sekadar mengucap syukur. Ia juga memohon restu dan kekuatan dalam “melawan perampasan oleh pemerintah dan perusahaan untuk proyek yang merusak tanah dan budaya.”
“Rencana pengrusakan tanah warisan leluhur ini belum selesai. Semoga kalian menjadi yang terdepan dan memandu kami dalam perlawanan ini,” ungkapnya.
Doa-doa yang dilantunkannya juga memohon persatuan dan kekuatan bersama para leluhur menjadi semangat yang sama di antara warga, kendati dipisahkan dalam masing-masing gendang.
“Semoga kami yang masih hidup juga selalu bersatu dan tak terpisahkan,” katanya.
Doa yang sama terkait persatuan dan solidaritas juga didaraskan bagi relasi mereka dengan lembaga-lembaga advokasi yang selama beberapa tahun belakangan mendampingi perjuangan mereka, termasuk media dan jurnalis “yang setia menyatakan keberpihakan pada kelompok yang menghadapi perampasan oleh pemerintah dan perusahaan.”
Agustinus menyatakan, ritual syukur di puncak Mompong juga bagian dari doa untuk semua kelompok warga dan masyarakat adat di Indonesia dan seluruh dunia agar terus menguatkan barisan melawan kesewenangan penguasa.
Usai ritual, Maria Suryanti Jun membacakan pernyataan sikap warga yang berisi penegasan kembali sikap mereka menolak eksploitasi geotermal di wilayah Poco Leok.
“Kami tetap berdiri tegak pada keputusan kami untuk menolak menyerahkan ruang hidup kami, yakni kesatuan utuh kampung halaman yang kami sebut Lampek Lima, yang terdiri dari mbaru bate kaeng (rumah adat), uma bate duat (kebun), wae bate teku (sumber air), natas bate labar (halaman bersama), dan compang bate takung (altar persembahan),” katanya.
Dalam pernyataan itu, warga juga kembali mendesak pencabutan izin lokasi proyek geotermal yang diteken Bupati Nabit pada 1 Desember 2022 dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017 tentang Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Mereka juga mendesak Bank Pembangunan Jerman Kreditanstalt Fuer Wiederaufbau (KfW) berhenti mendanai proyek tersebut, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhenti beraktivitas apapun di wilayah mereka.
“Hentikan seluruh aktivitas apapun terkait geotermal oleh PT PLN UIP Nusra, aparat keamanan, dan juga pemerintah daerah dan pusat di Poco Leok. Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan politik pecah belah oleh pemerintah dan PT PLN UIP Nusra,” kata warga.
Pernyataan sikap tersebut lalu diikuti deklarasi Hari Anti Tambang yang dibacakan Wilhelmus Jehau.
“Kami tahu, perjuangan ini panjang dan penuh risiko, tapi kami tidak akan diam, kami akan terus bersuara, berdiri, dan melawan. Karena bumi ini bukan warisan segelintir elite, melainkan milik seluruh makhluk hidup dan generasi yang akan datang,” kata Wilhelmus.
Proyek geotermal Poco Leok merupakan pengembangan dari PLTP Ulumbu, yang menyasar lima titik pengeboran, yakni wellpad D, E, F, H, I,.
Proyek itu, bagian dari rencana transisi energi pemerintah untuk memenuhi target energi 35.000 megawatt secara nasional, menargetkan energi listrik 2×20 Megawatt.
Aksi pada 5 Juni 2025 merupakan yang unjuk rasa ketiga kali dilakukan warga di Ruteng, dengan tuntutan sama, mendesak Nabit mencabut Surat Keputusan Penetapan Lokasi Proyek.
Selain unjuk rasa, mereka juga telah menggelar lebih dari 30 kali aksi penghadangan di lokasi, yang mereka sebut sebagai aksi jaga kampung.
Upaya lainnya yang mereka tempuh antara lain bersurat kepada berbagai lembaga negara, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, meminta perhatian lembaga-lembaga itu terhadap perjuangan mereka.
Editor: Ryan Dagur



