Floresa.co – Dua organisasi mahasiswa mendesak Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, memberikan kepastian soal hasil audit proyek air minum di Kecamatan Reok Barat, proyek senilai Rp973 juta yang hingga kini belum mampu menjangkau seluruh warga.
Desakan itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Manggarai dalam audiensi dengan Nabit pada 24 Juni.
Bupati mengaku belum membaca laporan audit Inspektorat secara keseluruhan dan menyatakan masih perlu mempelajarinya.
Proyek yang dipersoalkan itu mencakup peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan pembangunan sumur dalam terlindungi (broncaptering) di Desa Paralando.
Warga mulai bergerak sejak 24 Februari — menemui bupati, menyurati pemerintah, hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Manggarai pada 8 Mei.
Tidak mendapat kejelasan, bersama GMNI dan GRD mereka kemudian menggelar aksi di Kantor Inspektorat pada 4 Juni.
Kepala Inspektorat, Fransiska N. Ngarung, ketika itu menyatakan audit masih berjalan dan hasilnya belum bisa dibuka ke publik karena alasan aturan pengawasan.
Dari sekitar 170 sambungan air yang direncanakan, Florentianus Nadriyani Mbei, anggota GMNI mengatakan masih ada 22 warga Desa Paralando yang belum mendapat akses air bersih.
Dalam audiensi itu, ia bertanya kepada Nabit: “Kenapa 22 rumah ini belum mendapatkan pelayanan?”
“Apakah memang ada alasan teknis atau ada persoalan lain? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dugaan perubahan penyaluran jaringan: anggaran tersedia, tetapi sambungan diduga dialihkan ke rumah-rumah kosong, baru kemudian dipindahkan lagi untuk melayani warga yang belum terjangkau.
Selain soal cakupan, GMNI mencatat masalah kualitas: bak penampungan air bersumber dari kubangan, dan ketika hujan, penampungan dipenuhi kotoran.
“Kami mempertanyakan apakah hasil audit disampaikan langsung oleh lembaga terkait atau melalui Bupati sebagai pemegang kebijakan. Sampai pada titik ini, kami berharap Bupati memberikan sikap dan kepastian kepada masyarakat,” kata Florentianus.
Nabit mengakui persoalan 22 rumah itu pernah dibahas bersama masyarakat di ruangan Sekretaris Daerah.
“Saya menyampaikan bahwa saya akan mencari jalan supaya 22 rumah ini bisa terlayani,” katanya.
Ia menyebut ada kendala teknis berupa kondisi elevasi dan kelayakan jaringan, namun berkomitmen menyelesaikannya melalui perubahan APBD.
Terkait hasil audit Inspektorat, Nabit mengaku belum membacanya secara keseluruhan.
“Audit dengan tujuan tertentu tidak hanya melihat persoalan penggunaan anggaran, tetapi juga menilai aspek kinerja, termasuk sejauh mana pelayanan kepada masyarakat berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, jika ditemukan kerugian negara, pihak terkait wajib mengembalikan dana sesuai rekomendasi audit — namun pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau memang ada indikasi korupsi, meskipun uang negara dikembalikan, proses hukum tetap melihat unsur perbuatannya,” katanya.
“Penegakan hukum penting agar menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan proyek pemerintah, supaya dalam setiap proyek tidak ada pihak yang bermain atau mengambil keuntungan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia berkata, masyarakat boleh bersikap kritis untuk membantu memperjuangkan kepentingan publik, tetapi tetap perlu memahami ketentuan hukum agar tidak keliru dalam menyampaikan persoalan.
Arivin Dangkar dan Falaria Pejeng berkolaborasi mengerjakan laporan ini.
Editor: Anno Susabun



