Floresa.co – Penyelesaian utang material proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Manggarai Timur kembali menemui jalan buntu, sehingga kontraktor menyerahkan sertifikat tanah kepada penyuplai material.
Namun, masalahnya bertambah rumit karena lokasi tanah dalam sertifikat itu berbeda dengan yang tercatat dalam kesepakatan.
Agustina S. Gambang atau Yustin Gambang, kontraktor pelaksana proyek revitalisasi gedung SD Katolik Waling, Desa Waling, Kecamatan Borong menyerahkan sertifikat tersebut pada 7 Juli.
Penyerahan terjadi usai Yustin tak memenuhi janji melunasi utang Rp29.020.000 kepada penyuplai material kayu dan pasir, tukang pres kayu dan kepala tukang pada 1 Juli.
Janji itu tertera dalam surat pernyataan bermaterai yang diteken Yustin pada 29 Mei. Saltus Kantus, perwakilan dari tukang pres, penyuplai pasir dan kepala tukang turut meneken surat tersebut.
Surat itu menyatakan bahwa jika Yustin lalai dengan janjinya, maka ia harus menyerahkan sertifikat tanahnya yang berada di Golo Cigir, Desa Nanga Labang.
Lantaran utang tersebut tak kunjung dilunasi, Saltus bersama tukang pres kayu dan penyuplai pasir mendatangi rumah Yustin di Kelurahan Rana Loba pada 7 Juli untuk menagih komitmennya soal sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu.
“Dia bilang, saya tidak punya uang makanya tidak ke sana (Waling) untuk melunasi utang. Jadi, ambil saja sertifikat ini,” kata Saltus pada 31 Juli, menirukan ucapan Yustin.
Namun, kata dia, Yustin menyerahkan sertifikat tanahnya yang berada di Kembur, Kelurahan Satar Peot.
Ia mengaku Yustin tidak menjelaskan alasan “mengapa tidak menyerahkan sertifikat tanah di Golo Cigir.”
Ia menambahkan, sertifikat yang diserahkan itu bukan atas nama Yustin, melainkan suaminya.
Selain menyerahkan sertifikat, katanya, Yustin juga berjanji “akan membayar (utang) dalam waktu dekat.”
“Setelah pertemuan itu, tidak ada cicilan seperti yang ia bilang kali lalu. Kosong,” kata Saltus.
“Harapan saya, lebih baik ia bawa saja sertifikat ini ke BRI untuk bayar utang kami punya. Biar ia yang bayar [cicilan] ke BRI, kami punya utang lunas,” tambahnya.
Yustin mengafirmasi bahwa ia menyerahkan sertifikat tanah kepada Saltus. Namun, ia tidak menjelaskan alasannya menyerahkan sertifikat yang berbeda dari kesepakatan awal. Ia hanya menyinggung soal kesepakatan pengembalian sertifikat itu.
“Kami sudah sepakat, kalau sudah bayar (utang), ia (Saltus) kasih kembali itu sertifikat,” katanya kepada Floresa pada 1 Agustus.
Yustin kembali tidak memberikan jawaban pasti ketika ditanya kapan ia akan melunasi utang tersebut. Ia hanya merespons: “Saya lagi berusaha.”
Pada 4 Juli, Yustin berkata, sebagian pembayaran sudah dikirim lewat tukang pres kayu sebesar Rp5 juta — dari total tagihan Rp5.665.000 — untuk kemudian dibagi dengan Saltus, sembari mengaku masih berupaya mencari sisanya.
“Kalau sudah dapat, saya kirim lagi,” katanya.
Ia juga mengaku sudah mulai “bayar pelan-pelan” tagihan penyuplai pasir dengan mengirim Rp1 juta, dan pada 6 Juli menyebut berencana mengirim Rp2 juta kepada Saltus.
Ia mengklaim telah beberapa kali meminta nomor rekening Saltus untuk mentransfer dana itu, namun tak kunjung diberikan.
Saltus membenarkan bahwa Yustin dua kali meminta nomor rekeningnya, namun ia menolak karena “saya hanya mau Yustin menepati janjinya, harus bayar seluruhnya” sesuai isi kesepakatan pada 29 Mei.
Ia berkata, perihal Rp5 juta yang sudah diberikan kepada tukang pres kayu dari total tagihan Rp5.665.000, bendahara sekolah sempat memberitahunya agar uang itu dibagi dua dengan dirinya, — usulan yang menurutnya datang dari Yustin sendiri.
“Tapi saya tolak,” katanya, bersikukuh bahwa Yustin harus melunasi seluruh utangnya, bukan membaginya ke pihak lain yang sama-sama jadi korban keterlambatan pembayaran.
Sementara itu, Efren Polce, wartawan yang juga berperan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan toilet dan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam proyek yang sama, telah melunasi utangnya sebesar Rp9 juta kepada kepala tukang.

Duduk Perkara: Tunggakan Material Meski Proyek Rampung
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah penyuplai material dan pekerja yang belum menerima pembayaran penuh, meski proyek revitalisasi SD Katolik Waling telah dinyatakan rampung sejak Januari.
Proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu bernilai Rp883.415.378, mencakup rehabilitasi empat ruang kelas dan satu ruang administrasi, serta pembangunan satu ruang UKS dan satu toilet.
Pekerjaan yang dimulai Agustus 2025 itu semula ditargetkan selesai 31 Desember 2025, namun mendapat perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2026 akibat cuaca buruk.
Kepada Timex Kupang pada 30 Januari, Kepala SD Katolik Waling, Elisabet Ersi sempat menyebut pengerjaannya bersifat swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, tanpa melibatkan kontraktor, dan menyebut Yustin sebagai kepala tukang.
Namun, dokumen kesepakatan yang diteken pada 29 Mei justru mencantumkan Yustin sebagai “Penyedia II/Kontraktor Pelaksana” yang menangani rehabilitasi empat ruang kelas dan satu ruang administrasi.
Saltus mengaku menyuplai material kayu dalam dua tahap, termasuk 100 lembar papan tebal sengon seharga Rp85 ribu per unit, empat lembar papan tebal mahoni seharga Rp115 ribu per unit, 17 kayu kap ukuran 8/12 seharga Rp80 ribu per batang, 30 lembar papan tipis sengon seharga Rp35 ribu per unit, dan 29 lembar papan tipis mahoni seharga Rp40 ribu per lembar.
Ia baru menerima pembayaran tahap pertama senilai lebih dari Rp7 juta, sementara tagihan tahap kedua sebesar Rp12.150.000 tak kunjung dilunasi meski dana proyek disebut sudah dicairkan seluruhnya.
Sebagian kayu yang disuplainya, kata dia, bahkan dibeli dengan cara mencicil dari warga sekitar, sehingga utang yang belum dibayar Yustin turut membuatnya menunggak kepada warga tersebut.
Selain Saltus dan tukang pres kayu, Yustin juga belum melunasi upah seorang kepala tukang serta penyedia material pasir.
Di luar polemik pembayaran, proyek ini juga diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya, termasuk soal jenis pasir untuk pengecoran tiang beton dan ketebalan tripleks plafon yang disebut lebih tipis dari yang seharusnya.
Elisabet Ersi membantah dugaan itu dan mengklaim pengerjaan proyek telah diawasi pihak luar serta fasilitator dari Provinsi NTT.
Editor: Herry Kabut



