Pemda Membiarkan Pagar Berduri Merampas Pesisir Labuan Bajo

Pagar kawat berduri sekitar 800 meter menghambat akses ke Pantai Laing Lewe dan menekan penghidupan 29 keluarga pedagang. Pemerintah Manggarai Barat mengakui pelanggarannya, tetapi membiarkannya tetap berdiri.

Floresa.co — Problem upaya privatisasi Pantai Laing Lewe, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Panjang, di pinggiran Labuan Bajo bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena pemerintah yang tak berani menegakkannya.

Kasus ini bermula ketika sebidang tanah bersertifikat atas nama Mira Guizot seorang pebisnis yang berbasis di Bali dipagari pada Juli. Pagar itu menjulur nyaris ke titik pasang tertinggi dan melewati deretan pohon kedondong yang, menurut pemilik awal, merupakan batas tanah. 

Akibatnya, akses ke pantai terganggu dan 29 keluarga dari Kampung Lenteng yang menggantungkan hidup dari berdagang di sana ikut terdesak.

Pagar berduri itu bukan sekadar penanda batas. Ia telah merampas ruang publik dan menyudutkan warga. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Marselinus Bandur, bahkan telah meninjau lokasi dan mengakui pagar itu sangat mengganggu pedagang. Namun, pengakuan tersebut belum diikuti pencabutan pagar.

Sertifikat hak milik bukan cek kosong untuk menguasai sempadan pantai, menutup jalur warga, atau menggeser batas bidang secara sepihak. Hak atas tanah tetap tunduk pada fungsi sosial, tata ruang, perlindungan pesisir, dan hak publik atas akses pantai.

Liputan Floresa yang dirilis pada 29 September juga menemukan perbedaan keterangan mengenai batas tanah: pemilik awal menyebut deretan pohon kedondong sebagai batas, sedangkan pihak pemegang sertifikat mengklaim bidang itu mencapai bibir pantai.

Karena itu, pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional wajib membuka peta bidang, titik koordinat, serta riwayat peralihan SHM Nomor 00016 secara terang.

Diamnya BPN, yang hingga kini tidak merespons permintaan penjelasan Floresa, bukan sikap netral. Dalam sengketa yang memperhadapkan warga dengan pemilik modal, ketertutupan hanya menguntungkan pihak yang paling kuat.

Kasus ini memperlihatkan ironi yang tajam: Labuan Bajo dijual sebagai destinasi kelas dunia, tetapi warga lokal harus mencari nafkah di balik kawat berduri.

Jalan dibangun dengan uang publik, nilai tanah melonjak, investor datang, lalu masyarakat yang lebih dahulu hidup dari pesisir didorong ke pinggir. Ini bukan pariwisata inklusif, melainkan pemusatan manfaat pada segelintir pihak dan pemindahan beban kepada warga.

Lebih janggal lagi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Manggarai Barat, Oktavianus Bin Guntur Sukut, menyatakan pagar itu melanggar Perbup Nomor 32 Tahun 2025 tentang tata ruang di Golo Mori, tetapi berdalih pengawasan dan sanksi baru dapat diberikan jika pemilik mulai membangun. 

Cara pandang ini sempit: pagar itu sendiri sudah menjadi tindakan penguasaan ruang—akses terhambat, pengunjung menjauh, dan pendapatan pedagang menurun.

Menunggu bangunan berdiri berarti membiarkan pelanggaran membesar dan berubah menjadi fakta yang sulit dibalikkan. Pemerintah tidak kekurangan dasar bertindak; yang kurang adalah kemauan politik.

Pembiaran di Laing Lewe bukan kejadian tunggal. Pantai Pede, Pantai Klumpang, dan pelanggaran sempadan oleh sedikitnya 11 hotel di Labuan Bajo menunjukkan pola yang sama: aturan tegas di atas kertas, penindakan lunglai di lapangan.

Pola saling lempar tanggung jawab juga tampak dalam urusan denda sedikitnya 11 hotel pelanggar sempadan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengaku tidak memiliki data tindak lanjut penagihan dan mengarahkan pertanyaan ke dinas tata ruang. Sementara Oktavianus hanya menyebut koordinasi masih berjalan. 

Sikap seperti ini mengirim pesan berbahaya: pelanggaran tata ruang bisa dinegosiasikan, dicicil, atau dibiarkan sampai publik lupa.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat harus segera mencabut bagian pagar yang melanggar, memulihkan akses publik, dan memastikan sempadan pantai serta jalan umum tidak dikuasai secara privat.

Marselinus Bandur, yang telah turun ke lokasi dan meminta pagar dicabut, harus memastikan perintah itu dijalankan—bukan berhenti sebagai ucapan di hadapan warga.

BPN harus membuka dasar penerbitan SHM Nomor 00016 dan mengukur ulang bidang itu secara transparan bersama pemerintah desa, pemimpin adat, pemilik awal, dan warga terdampak.

Jika ditemukan cacat administrasi atau penguasaan di luar bidang hak, koreksi harus dilakukan segera. Kepolisian juga wajib menjelaskan tindak lanjut pengaduan warga, bukan membiarkannya mengendap.

Bagi 29 keluarga pedagang, pemerintah tak cukup hanya mengimbau mereka tetap berjualan. Negara harus menjamin akses yang aman, mencegah intimidasi, dan memastikan penyelesaian sengketa tidak mematikan penghidupan mereka.

Para pedagang itu bukan pengganggu investasi. Mereka adalah warga yang menghidupi keluarga dari ruang pesisir yang kini justru terancam oleh pembangunan atas nama pariwisata.

Pantai bukan halaman belakang investor, dan pemerintah bukan penjaga pagarnya. Jika pelanggaran yang telah diakui terus dibiarkan, privatisasi pesisir bukan lagi penyimpangan, melainkan kebijakan de facto.

Laing Lewe harus menjadi garis batas: pariwisata boleh tumbuh, tetapi hukum, pantai publik, dan hidup warga tidak boleh dirampas untuk melayaninya.

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA