Pergub BBM Subsidi NTT: Keras ke Warga, Melempem ke Penimbun

Di balik klaim BBM subsidi tepat sasaran, kebijakan ini justru memperlihatkan ketimpangan: warga mudah diperiksa, sementara pengecer dan dugaan penimbunan tetap lolos dari pengawasan.

Floresa.co – Di depan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Borong, Manggarai Timur, negara hadir dengan wajah tegas.

Pada 5 Agustus, petugas gabungan memeriksa STNK satu per satu. Kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi harus dipastikan pajaknya lunas. Yang menunggak, atau menggunakan pelat nomor luar NTT, diarahkan ke jalur non-subsidi dengan harga lebih mahal. Antrean pun mengular hingga ratusan meter.

Pemandangan itu menunjukkan pemerintah serius menjalankan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Beleid itu mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menekennya pada 24 Maret 2025. 

Namun, hanya beberapa ratus meter dari lokasi pemeriksaan, wajah lain kebijakan itu terlihat jelas.

Seorang pengendara berpelat Bali dengan tenang membeli Pertalite eceran dari botol plastik. Tidak ada pemeriksaan STNK. Tidak ada pertanyaan soal pajak kendaraan. Tidak ada petugas yang menghentikannya. Di pinggir jalan, penjual eceran tetap menjajakan bensin secara terbuka, sementara stok Pertalite di SPBU resmi lebih dulu habis.

Di situlah persoalan utama Pergub 13/2025 terbaca: negara mudah ditemukan di depan dispenser SPBU, tetapi absen di titik-titik yang justru membuka celah kebocoran BBM bersubsidi.

Akibatnya, kebijakan ini tampak tegas kepada warga yang datang mengantre, tetapi longgar terhadap praktik yang berpotensi lebih besar merusak tujuan BBM subsidi tepat sasaran.

Wewenang yang Berputar

Ketika ditanya mengenai pengecer BBM dan kendaraan yang berulang kali mengisi Pertalite dalam sehari, jawaban pejabat berwenang kembali pada soal kewenangan.

Kepala UPTD Samsat Manggarai Timur, Stanislaus Kesa Jawan, menyebut penertiban pengecer merupakan kewenangan Pertamina dan BPH Migas. Soal kendaraan yang mengisi BBM berulang kali, Satgas mengaku tidak dibekali alat untuk memastikan pelanggaran kuota karena hal itu berkaitan dengan sistem barcode di SPBU.

Pengawas SPBU yang dikonfirmasi juga tidak memberikan penjelasan. Media justru diminta mencari sumber lain karena persoalan itu disebut sebagai “urusan pemerintah”.

Akhirnya, semua kembali ke tempat semula: saling lempar kewenangan. Pemerintah daerah menunjuk Pertamina dan BPH Migas. SPBU menunjuk pemerintah. Sementara persoalan di lapangan tetap berjalan.

Ini bukan lagi sekadar pertanyaan tentang siapa yang berwenang. Ini pertanyaan tentang keseriusan pemerintah memastikan kebijakan yang dibuatnya benar-benar menjawab persoalan yang disebut ingin diselesaikan.

Ketika Wewenang Menjadi Tameng

Argumen bahwa penertiban pengecer dan pengawasan kuota BBM bukan kewenangan pemerintah daerah tentu memiliki dasar. Distribusi BBM bersubsidi memang melibatkan Pertamina dan BPH Migas. Tetapi, dasar hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan celah tetap terbuka.

Jika pemerintah daerah mengetahui adanya pengecer, pembelian berulang, atau dugaan kebocoran distribusi BBM bersubsidi, mengapa koordinasi dengan lembaga yang berwenang tidak disiapkan sejak awal? Mengapa pemeriksaan terhadap warga sudah berjalan, sementara mekanisme untuk menutup kebocoran justru belum terlihat?

Di sinilah kontradiksi Pergub 13/2025 menjadi jelas. Pemerintah daerah berani membatasi akses warga terhadap BBM bersubsidi berdasarkan status pajak kendaraan. Namun, ketika persoalan menyentuh distribusi, pengecer, pembelian berulang, atau dugaan penimbunan, kewenangan tiba-tiba menjadi benteng untuk tidak bergerak lebih jauh.

Warga yang datang ke SPBU menjadi pihak paling mudah diperiksa karena mereka ada di depan mata. Mereka membawa kendaraan, STNK, dan harus berhadapan langsung dengan petugas. Sementara pengecer tetap berjualan, kendaraan yang diduga mengisi berulang kali bisa kembali ke SPBU, dan ketika stok Pertalite habis, warga membeli dari pengecer dengan harga lebih mahal.

Mereka dirugikan dua kali: dibatasi ketika hendak membeli BBM bersubsidi, lalu dipaksa membayar lebih mahal ketika stok di SPBU habis.

Bukan Sekadar Soal Teknis

Ada godaan untuk menganggap semua ini sebagai persoalan teknis: Satgas tidak punya alat membaca riwayat pengisian, pengawasan kuota menjadi urusan Pertamina dan BPH Migas, penertiban pengecer berada di tangan lembaga lain. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa semua keterbatasan itu tidak diselesaikan sebelum kebijakan diberlakukan.

Jika tujuan kebijakan ini adalah memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, pemeriksaan STNK saja jelas tidak cukup. Kebocoran BBM bersubsidi menyangkut distribusi, pengawasan kuota, sistem pembelian, pengecer, dugaan penimbunan, dan kemungkinan keterlibatan banyak pihak.

Kasus penimbunan solar yang menyeret dua anggota polisi di Manggarai Timur awal tahun ini seharusnya menjadi pengingat bahwa persoalan BBM bersubsidi tidak selalu berhenti pada warga yang datang mengantre di SPBU. Ada rantai yang lebih panjang, dan rantai itulah yang seharusnya dibongkar.

Floresa sudah beberapa kali menulis dan mengkritik kebijakan ini. Temuan di lapangan menunjukkan kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Kebijakan ini berisiko hanya menyentuh rakyat kecil yang datang mengisi BBM, sementara sumber kebocoran yang lebih besar tetap berjalan.

Tegas kepada yang Lemah

Jika Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten sungguh-sungguh ingin memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, pekerjaan rumah mereka bukan hanya memperketat pemeriksaan STNK. Yang lebih mendesak adalah memastikan koordinasi konkret dan terbuka antara Satgas, Pertamina, BPH Migas, SPBU, dan aparat penegak hukum.

Pengecer ilegal harus ditertibkan. Pembelian berulang yang melanggar ketentuan harus diawasi. Dugaan penimbunan harus ditindak. Jika ada keterbatasan kewenangan, pemerintah harus memastikan lembaga yang berwenang benar-benar hadir di lapangan, bukan sekadar disebut dalam jawaban resmi.

Sebab tujuan kebijakan seharusnya bukan membuat warga takut datang ke SPBU dengan pajak kendaraan yang belum lunas. Tujuannya adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Negara tidak boleh hanya kuat ketika menghadapi warga yang mudah diperiksa, tetapi melemah ketika berhadapan dengan jaringan distribusi yang lebih rumit dan lebih kuat.

Sampai celah-celah itu ditutup, Pergub 13/2025 akan terus berjalan timpang: tegas kepada yang lemah, tetapi melempem kepada mereka yang paling mengeruk untung dari  kebocoran BBM bersubsidi.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING