Floresa.co – Bank Rakyat Indonesia [BRI] Cabang Ruteng di Kabupaten Manggarai menyerahkan santunan kepada keluarga salah satu peserta Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera [Pijar] yang meninggal.
Maria Kurniawati Malu, Supervisor BRI Ruteng berkata santunan itu diberikan kepada Donatus Sarjo, alih waris sekaligus suami dari Natalia Jebatu, warga Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong pada 23 April.
Natalia, kata dia, terdaftar sebagai peserta asuransi sejak 9 Februari 2024 dengan membayar biaya premi Rp100 ribu per tahun.
Natalia meninggal karena sakit pada 19 Maret dan ahli warisnya berhak mendapat santunan Rp5 juta yang diserahkan Emilia Astuti Setiawati, Manajer Bisnis Konsumer bersama petugas Asuransi BRI Life, kata Maria.
Ia menjelaskan, Asuransi Mikro Pijar adalah produk yang diterbitkan PT Asuransi BRI Life dan bukan merupakan produk PT BRI Persero Tbk serta tidak termasuk dalam jaminan pemerintah.
Karena itu, katanya, PT BRI Persero Tbk tidak bertanggung jawab atas kepesertaan asuransi yang diterbitkan PT BRI Life sehubungan dengan produk Asuransi Mikro Pijar.
“PT BRI Persero Tbk bukan bagian dari PT BRI Life maupun broker dari nasabah PT BRI Persero Tbk,” kata Maria.
Ia berkata PT Asuransi BRI Life terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
Ada berapa ketentuan berkaitan dengan Asuransi mikro Pijar.
Pertama, usia masuk minimum 5 dan maksimum 64 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 65 tahun.
Kedua, katanya, masa asuransi satu tahun dapat diperpanjang, sementara ketiga, premi yang dibayarkan saat pendaftaran bervariasi, yaitu Rp100 ribu dan Rp200 ribu.
“Premi yang dibayarkan oleh nasabah sudah termasuk biaya administrasi, pemeliharaan dan percetakan polis, pemasaran, dan komisi yang diberikan BRI Life kepada BRI dalam aktivitas kerja sama ini,” katanya.
Maria berkata ada lima jenis penerima manfaat produk asuransi mikro Pijar.
Pertama, katanya, santunan harian rawat inap rumah sakit akibat sakit maupun kecelakaan. Jika peserta membayar premi sebesar Rp100 ribu, maka ia berhak mendapat asuransi Rp150 ribu. Jika ia membayar premi sebesar Rp200 ribu, maka ia berhak mendapat asuransi Rp325 ribu.
Kedua, penggantian biaya pembedahan/operasi akibat sakit maupun kecelakaan.
Jika peserta membayar premi Rp100 ribu, maka berhak menerima asuransi sebesar Rp4 juta. Jika peserta membayar premi Rp200 ribu, maka ia berhak menerima asuransi sebesar Rp9 juta.
Ketiga, santunan meninggal karena sakit, bukan karena kecelakaan. Jika peserta membayar premi sebesar Rp100 ribu, maka ia berhak menerima asuransi sebesar Rp5 juta. Jika peserta membayar premi Rp200 ribu, maka ia berhak menerima asuransi sebesar Rp10 juta.
Keempat, santunan meninggal dunia karena kecelakaan. Jika peserta membayar premi sebesar Rp100 ribu, maka ia berhak mendapat asuransi sebesar Rp45 juta. Jika peserta membayar premi sebesar Rp200 ribu, maka ia berhak mendapat asuransi sebesar Rp75 juta.
Kelima, santunan cacat permanen karena kecelakaan. Jika peserta membayar premi sebesar Rp100 ribu, maka ia berhak mendapat asuransi sebesar Rp12,5 juta. Jika peserta membayar premi sebesar Rp200 ribu, maka ia berhak mendapat asuransi sebesar Rp20 juta.