NUSANTARAPTTUN Jakarta Kabulkan Banding, Agung Laksono Sah Jadi Ketum Golkar

PTTUN Jakarta Kabulkan Banding, Agung Laksono Sah Jadi Ketum Golkar

Agung Laksono (tengah)
Agung Laksono (tengah)

Floresa.co – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar. Alhasil kepengurusan sah Golkar adalah pimpinan Agung Laksono.

“Satu, menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; dua, membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding,” bunyi putusan PTTUN di tus resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7/2015).

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.

Kasus ini bermula saat muncul dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono yang terpilih lewat Munas Ancol sebagai yang sah.

Tak terima atas keputusan pemerintah, kubu Aburizal Bakrie yang menang di Munas Bali menggugat lewat PTUN dan dikabulkan. Namun kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN.

Berikut merupakan petikan putusan tersebut:

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
– Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
– Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA