Floresa.co – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan, warga negara Indonesia yang memberikan dukungan terhadap kelompok bersenjata yang tergabung dalam Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) terancam hukuman.
“Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), kan, bagian dari negara asing,” ujar Ansyaad, Kamis (31/7/2014) di Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Ansyaad menambahkan, selain UU Kewarganegaraan RI, juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Namun, kami masih mempelajari,” katanya.
Menurut Ansyaad, kelompok radikal dan terorisme, termasuk NIIS, tetap menjadi ancaman serius di Indonesia. “Kelompok radikal di Indonesia sangat potensial direkrut oleh jaringan NIIS,” ujarnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lanjut Ansyaad, memperkirakan 30-an WNI dari sejumlah daerah masuk ke Suriah atau Irak dan bergabung dengan kelompok serta mendukung NIIS. Mereka di antaranya dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Terkait penegakan hukum atas kelompok radikal dan terorisme di Indonesia, menurut dia, UU Terorisme harus terus diperkuat. Untuk itu, diperlukan perubahan UU Terorisme yang dilakukan pemerintah bersama DPR. Di antaranya, penguatan dengan memberikan sanksi terhadap segala upaya awal aksi terorisme, seperti menebar kebencian terhadap NKRI dan Pancasila.
“Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap ancaman dan bahaya terorisme juga harus terus ditumbuhkan lewat tokoh-tokoh agama,” ujarnya.
Polri terus memonitor
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, aparat Polri terus memonitor kelompok garis keras di Indonesia yang memiliki jaringan dengan NIIS.
Terkait dengan sejumlah WNI yang mendukung NIIS, Polri masih terus mempelajari sejumlah pasal perundang-undangan yang bisa menjeratnya.
“Selain terus memonitor, tim Polri juga masih mempelajari kaitan ketentuan pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Sutarman memperkirakan, setidaknya ada sekitar puluhan orang Indonesia yang masuk ke Suriah dan bergabung dengan kelompok NIIS. “Mereka masuk ke sana bisa dari negara-negara Timur Tengah, seperti Yaman, Afganistan, Sudan, termasuk negara tetangga kita,” katanya tanpa merinci negara dimaksud.
Menurut Sutarman, terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, Polri akan menindaknya jika memang terindikasi dan terbukti melanggar. “Kalau ada unsur-unsur (hukum) yang dilanggar, pasti akan ditindak,” ujar Sutarman.