Wujudkan Pemilu Berintegritas, Apa Saja Potensi Kecurangan Selama Pemungutan Suara yang Perlu Diwaspadai?

Sebagai warga negara yang baik, mari bersama sukseskan Pemilu 2024 agar berintegritas

Floresa.co – Pada 14 Februari esok, kita akan mengikuti pemungutan suara untuk memilih presiden, wakil presiden dan anggota legislatif dari tingkat daerah hingga nasional.

Demi mewujudkan Pemilu berintegritas, partisipasi aktif publik untuk mengawal pesta demokrasi ini menjadi penting.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi [Perludem] menyoroti beberapa bentuk potensi kecurangan yang mungkin terjadi selama pemungutan suara.

Berikut adalah tiga potensi kecurangan itu, yang dikutip Floresa pada 13 Februari dari unggahan di akun Instagram Perludem.

1. Merusak Surat Suara

Menurut Perludem, pengrusakan surat suara sehingga menjadi tidak sah selalu terjadi dalam setiap Pemilu di Indonesia.

Pengrusakan surat suara menjadi salah satu perbuatan pidana dalam Pemilu.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 532 UU Pemilu yang memberikan pemidanaan kepada seseorang yang dengan sengaja menjadikan suara orang lain tidak bernilai.

2. Memberikan Hak Suara Lebih dari Satu Kali 

Perludem mengatakan Pemilu yang berorientasi pada jumlah akan membuat seseorang berupaya untuk meraih suara terbanyak karena “makin banyak suara, makin menang.” 

Seseorang yang memberikan suaranya lebih dari satu kali, kata Perludem, menjadi salah satu tindak pidana dalam Pemilu.

Merujuk UU Pemilu, terdapat setidaknya tiga hal yang dikategorikan sebagai kecurangan ini, yakni: memalsukan identitas diri sendiri/orang lain untuk menggunakan hak suara lebih dari satu kali [Pasal 488]; sengaja memberikan suara lebih dari satu kali [Pasal 516], dan mengaku dirinya sebagai orang lain [Pasal 533].

3. Menggagalkan Orang Lain untuk Dapat Memberikan Hak Suara

Dalam Pemilu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat memilih calon-calon pemimpin bangsa. 

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri terkadang terdapat oknum yang berusaha menggagalkan orang lain untuk memberikan suaranya.

Perludem mengatakan dalam UU Pemilu, terdapat tiga kategori yang termasuk ke dalam penggagalan pemungutan suara, yakni: seseorang yang sengaja menggagalkan pemungutan suara [Pasal 517]; seorang majikan yang melarang karyawannya memilih [Pasal 498]; dan melakukan kekerasan untuk menghalangi orang lain memberikan hak suaranya [Pasal 531].

Berbagai bentuk kecurangan ini mungkin saja terjadi dalam penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari.

Siapapun yang melihat atau menemukan kecurangan perlu segera melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.

“Sebagai warga negara yang baik, mari bersama sukseskan Pemilu 2024, dengan saling menjaga!”

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA