Floresa.co – Seorang warga di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas dan beberapa lainnya luka-luka setelah ditembak oleh aparat pada Kamis, 26 April 2018, demikian menurut Walhi NTT, klaim yang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur Walhi NTT mengatakan, warga bernama Poro Duka, berusia 45 tahun meregang nyawa setelah ditembak di bagian dada.
Warga, demikian Umbu, diberondong tembakan saat menolak pengukuran tanah seluas 200 hektare di pesisir Pantai Marosi, Desa Patijala Bawa, Kecamatan Lamboya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan perusahan PT Sutra Maronis.
Menurut polisi, 131 personel gabungan dari Polres Sumba Barat, Brimob Polda NTT, dan Raimas Polda NTT serta Kodim 1613 Sumba Barat mengawal pengukuran itu.
Umbu menjelaskan, warga menggelar aksi protes sejak tim pengukur hadir, dimana mereka mempertanyakan legalitas PT Sutra Marosi.
“Masyarakat hanya meminta pihak BPN menunjukkan bukti sertifikat milik PT (Sutra Marosi), tetapi tidak ditunjukkan dan malah pihak BPN atas permintaan dari pihak PT (Sutra Marosi) secara sepihak melakukan pengukuran di atas tanah tersebut,” kata Umbu dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 April 2018.
Umbu menjelaskan konflik bersumber dari perizinan PT. Sutra Marosi yang melakukan aktivitas pariwisata di pesisir Pantai Marosi. Berdasarkan informasi dari warga, luas HGB perusahaan yaitu 200 hektare, yang tersebar di tujuh bidang, di mana tanah di bidang pertama dan kedua dianggap tanah terlantar dan bidang ketiga hingga ketujuh terindikasi tanah terlantar.
Warga disebut menolak keberadaan PT. Sutra Marosi yang dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas. Proses mediasi sempat dilakukan oleh Bupati Sumba Barat namun tak menghasilkan titik temu.
“Sejak 1995 tanah yang disengketakan itu dibiarkan terlantar hingga kemudian kasus tersebut mencuat pada 2017,” demikian Umbu.
Umbu mengatakan warga yang menolak pengukuran tanah pada dasarnya hanya meminta BPN menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut dan jika tuntutan itu dipenuhi, mereka tidak akan melawan.
Aksi protes warga, kata dia, kemudian direspons dengan tembakan gas air mata dan tembakan peringatan oleh aparat.
Aksi mulai mereda, jelas Umbu, saat pejabat setempat berdialog dengan warga, di mana sebagian massa kemudian menuju ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, sementara yang lainnya tetap berada di lokasi pengukuran.
Saat aksi itu, proses pengukuran terus dilakukan dan situasi mulai memanas kembali ketika pengukuran dilanjutkan di bidang kelima, di mana polisi marah karena sebagian warga mengambil foto melalui ponsel dan merekam aktivitas pengukuran tersebut.
Ponsel warga dirampas polisi, disertai aksi pemukulan, demikian kata Umbu.
Melihat tindakan kekerasan iru, jelasnya, sejumlah warga mendatangi lokasi dan saat itulah polisi langsung memberondong dengan tembakan.
Usai penembakan itu, warga lari berhamburan karena ketakutan, sementara proses evakuasi korban yang meninggal dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Polisi, BPN dan perusahaan sedari awal memang sudah berupaya mengintimidasi warga dengan persiapan keamanan yang seolah-olah darurat. BPN juga harus bertanggungjawab atas peristiwa ini,” katanya.
Penjelasan Umbu terkait peristiwa itu berbeda dengan yang disampaikan Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda NTT, di mana kata dia, kericuhan terjadi setelah warga sempat mengadang dan melempari batu ke arah aparat.
Ia menyebut petugas sempat melakukan tembakan peringatan merespons reaksi warga. “Dalam kondisi terdesak, akhirnya petugas mengeluarkan tembakan gas air mata,” ujar Jules.
Jules mengatakan polisi dan TNI mengamankan proses pengukuran tanah berdasarkan surat permohonan bantuan keamanan dari Janis dan Associates selaku kuasa hukum PT Sutera Marosi.
Dalam pernyataan yang dilansir Kompas.com, Jules sempat memberi peringatan kepada masyarakat NTT agar “tidak membuat berita bohong atau berita hoaks di media sosial tentang kejadian tersebut.”
“Apalagi, terkait penyebab dari kematian korban dengan mengeluarkan statement–statement yang berbau provokasi dan menyebarkan berita yang tidak benar di media massa ataupun media sosial dan media online,” katanya.
Ia pun menyatakan, untuk memastikan penyebab korban meninggal, mereka akan melakukan proses otopsi.
ARL/Floresa