PILIHAN EDITORHery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK

Hery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK

Menurutnya, nota keberatan itu adalah dalam rangka pemenuhan hak konstitusionalnya di muka persidangan MK.

“Dimana letak menghina hakimnya ketika Herry Nabit melaksanakan hak konstitusionalnya dalam persidangan MK?,” katanya.

Sementaa itu, terhadap Elias, Rony mengatakan, kalau pihak-pihak dalam sengketa Pilpres tidak menggunakan hak ingkar, itu hak mereka untuk tidak menggunakan haknya itu.

“Tetapi tidak bisa, sikap tidak menggunakan hak ingkar dalam sengketa Pilpres itu dijadikan preseden agar Herry Nabit tidak boleh menggunakan hak ingkarnya,” tegas Rony.

Berikut isi lengkap tanggapan pihak Nabit yang dikirim kepada Floresa.co:

Tanggapan atas berita Floresa.co berjudul: Kuasa Hukum KPUD: “Bukannya Bantah Dalil Perkara, eh, Malah Nyerang Track Record Pak Ketua”

Pertama, kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai seharusnya berargumentasi di dalam sidang tersebut atau pada sidang sidang berikutnya yang menyatakan keberatan atas nota keberatan yang diajukan oleh Sdr. Herry Nabit. Bukan justru omong di dunia maya atau di media sosial. Itu namanya gagal paham arena. Arena pengacara atau kuasa hukum adalah di ruang sidang, maka berdebatlah di ruang sidang dan bukan di luar ruang sidang. Sebagai pengacara, itu sikap tidak bijak.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA